Susno Duadji
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji oleh pihak kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yusril bahkan menuding eksekusi itu sudah melewati batas.
"Ini sudah kelewatan. Tidak ada dasar eksekusinya karena keputusan
ini sudah batal demi hukum," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu
(24/4/2013).
Yusril Ihza Mahendra
Menurut Yusil, kasasi yang diajukan jaksa maupun
pihak Susno sama-sama sudah ditolak Mahkamah Agung. Namun, dalam putusan
MA itu, tidak disebutkan pernyataan lain yang menguatkan keputusan di
tingkat pengadilan tinggi (PT).
"MA hanya menolak kasasi.
Keputusan itu tidak disebutkan penguatan putusan pengadilan tinggi.
Jadi, apa dasar eksekusi yang dilakukan kejaksaan? Kalau berdasarkan
surat edaran Jaksa Agung, itu tak berlaku. Apa kekuatan surat edaran
itu?," kata mantan Menteri Kehakiman ini.
Ia menegaskan bahwa
jaksa seharusnya taat pada undang-undang, bukan pada peraturan yang
dibuat pada atasannya. "Selain itu, keputusan di tingkat PT juga salah
karena ini perkara orang lain, seharusnya MA memperbaiki ini," tutur
Yusril.
"Jadi, sejak awal, saya tahu ini tidak bisa
dieksekusi. Saya berharap reaksi dari polisi karena tidak dibenarkan
pada eksekusi kali ini," katanya.
Seperti diketahui, Susno saat ini aktif sebagai kader PBB. Ia juga tercatat sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif PBB yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Eksekusi Susno
Sebelumnya,
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan
ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam
kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan
Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan
eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan
dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
Pertama, dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Pertama, dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam
menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan
sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Didatangi Kejaksaan, Susno Bersikeras Tak Mau Dieksekusi
Susno Duadji Dieksekusi Kejaksaan di Bandung?
Berita terkait dapat diikuti dalam topik: Eksekusi Susno Duadji
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
BERITA TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar