Tampilkan postingan dengan label Susno Duadji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Susno Duadji. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2013

Ini Alasan Susno Duadji Menyerahkan Diri

Susno Duadji (Foto: Dok.Okezone)

Ini Alasan Susno Duadji Menyerahkan Diri

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan. Susno lebih memilih menyerahkan diri demi menjaga tegaknya hukum dan kasus ini tidak semakin berlarut-larut.

"Karena tujuannya untuk menarik perhatian komponen bangsa atas ketidakadilan dan penegakan hukum yang arogan sudah tercapai," ujar Susno sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Yusril menambahkan, dalam pesannya, Susno juga mengatakan, bahwa penyerahan dirinya merupakan panggilan hati tanpa adanya intimidasi atau tekanan apa pun.

"Bahwa pesan sudah didengar segenap komponen bangsa walaupun tindak lanjut memerlukan waktu, dan hasilnya juga perlu waktu, maka agar masalah tidak berlarut menjadi pro kontra maka malam ini saya (Susno) ambil langkah simpatik datang ke Lapas Cibinong minta untuk dieksekusi walaupun dasar hukumnya salah," papar Yusril menirukan perkataan Susno.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Jawa Barat itu dikabarkan menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang diperoleh Okezone, Susno menyerahkan diri di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

Susno ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap Rp500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang menguntungkan dirinya mencapai Rp 4,2 miliar.

Terkait hal itu, Susno divonis oleh PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp4 miliar. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum. Di balik pasal tersebut, Susno berlindung dari jerat hukum dan menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung). (put) 

Berita Terkait: Susno Dieksekusi

 Sumber: http://news.okezone.com/

Selasa, 30 April 2013

Setelah dinyatakan DPO, Susno klarifikasi di Youtube

Pernyataan Klarifikasi Susno Duadji di YouTube

Sindonews.com - Hari ini, salah seorang pemilik akun di Youtube yang bernama Yohana Celia mengupload video yang mengungkap keberadaan Susno Duadji. Video berdurasi 15 menit 34 detik ini menampilkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji yang menggunakan baju batik biru menceritakan keberadaan dirinya.

Dalam video itu, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri tersebut membeberkan semua perkara hukum yang membelitnya.

"Assalamualaikum wr wb, salam kepada masyarakat Indonesia khususnya yang mencintai kebenaran, keadilan dan penegakan hukum yang benar. Saya Susno Duadji di sini dalam keadaan sehat walafiat," ujar Susno dalam rekaman video yang diunggah ke youtube.com pukul 16.35 WIB, Senin (29/4/2014).

"Saya dalam keadaan sehat walafiat, saya berada di daerah pemilihan saya, di Dapil I Jawa Barat. Jadi tidak benar jika saya hilang, tidak ada rimbanya. Apalagi saya melarikan diri. Saya tidak akan lari dari tanggung jawab," sambungnya.

Susno menjelaskan, mengapa dirinya tidak nampak di muka umum untuk menghindari eksekusi liar. Ia menilai, Kejaksaan telah mempertontonkan eksekusi tanpa dasar hukum sebagaimana yang terlihat di kediaman pribadinya di Dago Pakar, Bandung, Rabu 24 April 2013 lalu.

"Kenapa saya katakan eksekusi liar? Karena putusan perkara terhadap diri saya semuanya batal demi hukum. Mengapa demikian, karna putusan Pengadilan Negeri pada bulan Maret 2011 tidak mencantunkam Pasal 197 Ayat 1 huruf k, karena saat itu Susno Duadji tidak berada di dalam sedang bebas demi hukum. Berarti batal demi hukum," jelas mantan Kabareskrim ini.

Menurut, semestinya tidak perlu lagi dilakukan banding. Putusan banding yang terjadi pada bulan November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat 1 huruf k. Lebih parah lagi, kata Susno, yang diputus dan diadili bukanlah perkara dirinya, tidak atas nama dirinya, dan nomor register dirinya.

"Tanggalnya juga berbeda dan jenis perkaranya berbeda. orang yang ditulis agamanya A tapi B pasti tidak mau. Itu salah. Putusan MA terjadi pada bulan September 2012, putusan MA sama sekali tidak menyatakan Susno bersalah."

"Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak mencantumkan Susno Duadji dihukum sekian tahun atau sekian bulan atau sekian hari bahkan sekian menit. Putusan Mahkamah Agung juga tidak memerintah Susno masuk ke dalam penjara atau ditahan, karena memang tidak ada hukumannya," sambungnya.

Video rekaman Susno Duadji, sampai pukul 19.00 WIB sudah dilihat oleh 301 orang pengguna youtube.com dan sebanyak sembilan orang berkomentar memberikan dukungan kepada Susno Duadji. Pernyataan Susno dapat dilihat di link ini.

Sholahuddin Al Ayyubi Senin,  29 April 2013  −  18:57 WIB
(kri)

Sumber: http://nasional.sindonews.com 

Kamis, 25 April 2013

Yusril: Eksekusi Susno Duadji Kelewatan!

Susno Duadji

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji oleh pihak kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yusril bahkan menuding eksekusi itu sudah melewati batas.

"Ini sudah kelewatan. Tidak ada dasar eksekusinya karena keputusan ini sudah batal demi hukum," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).

Yusril Ihza Mahendra

Menurut Yusil, kasasi yang diajukan jaksa maupun pihak Susno sama-sama sudah ditolak Mahkamah Agung. Namun, dalam putusan MA itu, tidak disebutkan pernyataan lain yang menguatkan keputusan di tingkat pengadilan tinggi (PT).

"MA hanya menolak kasasi. Keputusan itu tidak disebutkan penguatan putusan pengadilan tinggi. Jadi, apa dasar eksekusi yang dilakukan kejaksaan? Kalau berdasarkan surat edaran Jaksa Agung, itu tak berlaku. Apa kekuatan surat edaran itu?," kata mantan Menteri Kehakiman ini.

Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya taat pada undang-undang, bukan pada peraturan yang dibuat pada atasannya. "Selain itu, keputusan di tingkat PT juga salah karena ini perkara orang lain, seharusnya MA memperbaiki ini," tutur Yusril.

"Jadi, sejak awal, saya tahu ini tidak bisa dieksekusi. Saya berharap reaksi dari polisi karena tidak dibenarkan pada eksekusi kali ini," katanya.

Seperti diketahui, Susno saat ini aktif sebagai kader PBB. Ia juga tercatat sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif PBB yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Eksekusi Susno

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
Pertama, dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga: 
Didatangi Kejaksaan, Susno Bersikeras Tak Mau Dieksekusi
Susno Duadji Dieksekusi Kejaksaan di Bandung?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik: Eksekusi Susno Duadji


Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

BERITA TERKAIT:

Kejaksaan Gagal Eksekusi Susno Duadji ke Penjara

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Bandung - Tim eksekutor dari Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya pulang tanpa hasil, raut muka penuh kekecawaan terlihat di wajah para eksekutor kejaksaan. Mereka gagal menjebloskan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ke penjara.

Rombongan kejaksaan keluar dari Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (25/4/2013), sekitar pukul 00.08 WIB. Kajati DKI Jakarta Didiek Darmanto dan Kajati Jawa Barat Soemarmo memimpin pasukannya keluar meninggalkan Mapolda Jabar.

Saat disinggung bagaimana hasil eksekusi Susno Duadji, Kajati DKI Jakarta Didiek Darmanto hanya mengatakan akan menjadwal ulang eksekusi. Tak mau banyak bicara, Didiek beserta anak buahnya langsung naik ke mobil.

Mereka meninggalkan Mapolda Jabar, dan irit berbicara kepada wartawan. "Dijadwal ulang," ujar Didiek dengan mimik kesal.

Senada dengan dengan Didik, Asintel Kejati DKI Firdaus, mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap eksekusi Susno akan dijadwal ulang.

"Tadi Kajati sudah ngomong, akan dijadwal ulang," ucap Firdaus singkat.

(bbn/rvk) - Baban Gandapurnama - detikNews