Kamis, 25 April 2013

Inilah Dua Fatwa MUI Soal Penyimpangan Eyang Subur

Eyang Subur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menyampaikan hasil keputusannya terhadap kasus yang menimpa Eyang Subur.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil tim investigasi yang telah melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang memiliki pengetahuan tentang Eyang Subur. Berdasarkan hal itu pula, tim investigasi telah memiliki hasil kesimpulan.

"Hasil kajian dan fatwa dari komisi fatwa, maka dapat disimpulkan hari ini kesimpulannya ada dua hal. Kenapa dua hal? Karena memang sesuai dengan kewenangan kompetensi MUI itu hanya dua hal," ujar KH. DR. Ma'ruf Amin, ketua MUI, saat ditemui di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Dua kesimpulan tersebut yang pertama adalah ditemukannya praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat oleh saudara Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. 

"Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut juga didasarkan pada fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan," ujarnya.

Yang kedua adalah ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur. "Ini dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktek dimaksud," katanya.

Kedua penyimpangan tersebut didasarkan atas Fatwa MUI no.2/Munas VII/MUI/2005 tentang perdukunan dan peramalan. "Berdasarkan penemuan tersebut, maka MUI menyimpukkan saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syari'ah Islam," katanya.

Klik foto-foto demo *Eyang Subur

Sumber: http://www.tribunnews.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar