Eyang Subur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menyampaikan hasil keputusannya terhadap kasus yang menimpa Eyang Subur.
Keputusan
tersebut diambil berdasarkan hasil tim investigasi yang telah melakukan
penelitian terhadap pihak-pihak yang memiliki pengetahuan tentang Eyang
Subur. Berdasarkan hal itu pula, tim investigasi telah memiliki hasil
kesimpulan.
"Hasil kajian dan fatwa dari komisi fatwa, maka dapat
disimpulkan hari ini kesimpulannya ada dua hal. Kenapa dua hal? Karena
memang sesuai dengan kewenangan kompetensi MUI itu hanya dua hal," ujar
KH. DR. Ma'ruf Amin, ketua MUI, saat ditemui di kantor MUI, Menteng,
Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Dua kesimpulan tersebut yang
pertama adalah ditemukannya praktik keagamaan yang bertentangan dari
pokok-pokok syariat oleh saudara Subur dengan menikahi wanita lebih dari
empat orang dalam waktu bersamaan.
"Itu dibuktikan dengan
pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang
terpercaya. Penyimpangan tersebut juga didasarkan pada fatwa MUI
tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan," ujarnya.
Yang
kedua adalah ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh
saudara Subur. "Ini dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang
jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat
dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktek dimaksud,"
katanya.
Kedua penyimpangan tersebut didasarkan atas Fatwa MUI
no.2/Munas VII/MUI/2005 tentang perdukunan dan peramalan. "Berdasarkan
penemuan tersebut, maka MUI menyimpukkan saudara Subur telah melakukan
penyimpangan akidah dan syari'ah Islam," katanya.
Berita Terkait: Heboh Eyang Subur
- Eyang Subur Mulai Ditinggalkan Pengikutnya
- Adi Bing Slamet Tak Percaya Eyang Subur Tobat
- Fatwa MUI Jadi Titik Terang untuk Menjerat Eyang Subur
- Ini Alasan Adi Bing Slamet Baru Sekarang Laporkan Eyang Subur ke Polda
- Eyang Subur Dilaporkan Karena Mengaku Menerima Wahyu Nabi
- Adi Bing Slamet : Eyang Subur Mau Jadi Batman?
Sumber: http://www.tribunnews.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar