Berdasarkan rangkuman berita media online dan analisis sederhana berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka kami memberikan 3 masukan untuk kebangkitan bersama bangsa Indonesia yaitu :
- Hentikan Lelang Jabatan yang saat ini akan dilakukan oleh Pemprov DKI, karena hal ini akan lebih membawa kembali PNS dalam jeratan kepentingan politis dari pada pengembangan karir PNS. Kembalikan saja pengangkatan PNS melalui Baperjakat sesuai peraturan perundang-undangan, yang salah selama ini adalah tidak pernah ada keikhlasan kita untuk menjalannya. Perlakukanlah PNS seperti halnya lingkungan keluarga
- Tunda kegiatan lelang jabatan dan menggantinya dengan modifikasi pada melalui baperjakat melalui penyediaan sistem informasi kepegawaian secara terpadu dan online, sehingga Baperjakat dan Gubernur dapat memantau secara mudah. Kami berkeyakinan banyak anak bangsa yang sanggup membuatkan softwarenya dan harga yang jauh lebih murah dan penilaian kinerja PNS dapat dilakukan seperti guru menilai muridnya.
- Kegiatan Lelang Jabatan dapat dilanjutkan dengan catatan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku baik undang-undang republik Indonesia nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural, PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maupun PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan akan memperoleh pejabat yang berkompetensi serta pelaksanaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. walaupun hal ini terbuka dengan adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Penyusunan Kompetensi Jabatan dan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah. ami tidak menyarankan ini dilakukan karena kedua aturan ini kami anggap mubazir. Dan termasuk agar Pemda DKI mencabut terlebih dahulu Pergub DKI No 185 Tahun 2009 dan Pergub DKI No 163 Tahun 2010 baru lelang jabatan ini dapat dialksanakan. baca manajemen karir PNS sepertinya perlu mencontoh karir di TNI.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
Mohon maaf Pak jokowi, mungkin judul tulisan hingga isinya mungkin
membuat bapak tersinggung, tapi yakinlah ini adalah bentuk kasih sayang
kami kepada bapak. Kami gak rela tokoh yang dekat masyarakat rajin ulet
cekatan harus terjebak dalam kondisi ini. Dan kebetulan nama bapak
memang cukup populer, sampai-sampai media berita online yang sampai
berbulan-bulan wajah bapak terus terpampang dikolom kanannya. Oleh
karena itu melalui Cara Indonesia Bangkit ini kami tidak lelang jabatan
ini akan dikuti oleh pemerintah daerah lainnya. Kami tidak ingin melihat
sejarah kelam PNS di Indonesia terulang kembali
Salam semoga sukses pak.
Catatan :
Jika Pilihan Pemda DKI untuk melanjutkan sistem lelangnya, ada 3 catatan yang mesti menjadi perbaikan yaitu :
Catatan :
Jika Pilihan Pemda DKI untuk melanjutkan sistem lelangnya, ada 3 catatan yang mesti menjadi perbaikan yaitu :
- Menambah dasar hukum : Pada keputusan Gubernur DKI No. 493 Tahun 2013 perlu ditambah PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maupun PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
- Menyesuaikan Tim Seleksi : Menyesuaikan Tim seleksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural
- Menambah Persyaratan Peserta seleksi : Persyaratan yang ditambahkan tercantum dalam PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maupun PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar