Tampilkan postingan dengan label Inilah Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inilah Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Desember 2016

HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia

HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia

Apa saja dasar-dasar hukum yang menjamin kebebasan seseorang beragama dan melaksanakan ibadahnya? 
Apa yang dimaksud dengan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA atau biasa disebut SKB? 
Sebenarnya siapakah yang berwenang menyimpulkan suatu ajaran agama/aliran agama itu sesat? 
Apakah ada dasar hukumnya? Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada 6 (Islam, Khatolik, Kristen, Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu)?


Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
 
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
 
Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
 
Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
 
Lukman Hakim Saifuddin dan Patrialis Akbar, selaku mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pernah menceritakan kronologis dimasukkannya 10 pasal baru yang mengatur tentang HAM dalam amandemen kedua UUD 1945, termasuk di antaranya pasal-pasal yang kami sebutkan di atas. Menurut keduanya, ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I UUD 1945 telah dibatasi atau “dikunci” oleh Pasal 28J UUD 1945.
 
Pembatasan pelaksanaan HAM ini juga dibenarkan oleh Dr. Maria Farida Indrati, pakar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Maria yang juga hakim konstitusi menyatakan bahwa hak asasi manusia bisa dibatasi, sepanjang hal itu diatur dalam undang-undang. Pendapat Maria selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Anda simak dalam artikel ini.
 
Kami asumsikan Surat Keputusan Bersama (“SKB”) yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah: SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2008, No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus JAI dan Warga Masyarakat (“SKB Tiga Menteri”).
 
Dasar hukum penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut antara lain:
-         Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 156a;
-         Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU Penodaan Agama”)
 
Dalam pasal 2 ayat (1) UU Penodaan Agama dinyatakan, dalam hal ada yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Contohnya adalah SKB “Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia” yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2008, seperti kami cantumkan di atas.
 
Siapa yang menyimpulkan aliran tertentu itu sesat? Menurut pasal 2 ayat (2) UU Penodaan Agama, kewenangan menyatakan suatu organisasi/aliran kepercayaan yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sebagai organisasi/aliran terlarang ada pada Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Pada prakteknya, ada Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat atau biasa disingkat Bakor Pakem. Sebenarnya yang dimaksud Bakor Pakem adalah Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan yang dibentuk berdasar Keputusan Jaksa Agung RI No.: KEP004/J.A/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
 
Tim Pakem ini bertugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup di kalangan masyarakat. Tim Pakem ini kemudian akan menghasilkan suatu surat rekomendasi untuk Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, tindakan apa yang harus diambil. Dalam kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (“JAI”), misalnya, Tim Pakem memberikan rekomendasi agar JAI diberi peringatan keras sekaligus perintah penghentian kegiatan.
 
Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada enam? Dalam Penjelasan pasal 1 UU Penodaan Agama dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Tapi, hal demikian tidak berarti bahwa agama-agama lain dilarang di Indonesia. Penganut agama-agama di luar enam agama di atas mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan keberadaanya, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia

Selasa, 06 Desember 2016

Kalender 2017, Aksi Bela Islam III 212

Kalender 2017, Aksi Bela Islam III 212
Aksi Super Damai 2 Desember 2016


























































































Sumber : https://www.facebook.com/ridhwanmahabbah/posts/1348597168493560

Sebut Aksi 212 Dihadiri Malaikat, KH Hasyim Muzadi Beberkan 4 Bukti

Sebut Aksi 212 Dihadiri Malaikat, KH Hasyim Muzadi Beberkan 4 Bukti

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama Kiyai Haji Hasyim Muzadi merupakan salah satu ulama yang tegas menyikapi penistaan Al-Qur'an oleh Ahok. Kiyai Hasyim bersepakat dengan kaum Muslimin agar Ahok diadili secara hukum atas tindakan penistaan yang dia lakukan.

Lepas aksi 212 yang sukses digelar di Monas Jakarta pada Jum'at (2/12/16), Kiyai Hasyim Muzadi kembali menyuarakan pendapat yang berdasarkan keilmuan dan kedalaman pengalaman spiritualnya.

Tidak tanggung-tanggung, Kiyai Hasyim mengatakan bahwa aksi 212 lalu dihadiri oleh para malaikat. Bukan tanpa bukti, sang Kiyai menyampaikan 4 hujjah telak yang menguatkan pendapatnya.



"Saya menduga, (aksi) 212 dihadiri malaikat," ujar Kiyai Hasyim Muzadi di Masjid Nuruttaqwa Malang saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Sabtu (3/12/16).

Sebagai penguat atas pendapatnya, Kiyai Hasyim menyebutkan 4 kejadian yang amat nyata dan disaksikan oleh seluruh peserta aksi 212.

"Minta teduh, diberi teduh. Minta hujan, diberi hujan. 7 juta lebih berkumpul dan bubar tanpa musibah," lanjut Kiyai Hasyim.

Sedangkan bukti terakhir didapati beberapa saat setelah aksi 212 berakhir. Kata Kiyai Hasyim, "Jam 4 sore Monas dan sekitarnya bersih kembali seperti semula." [Tarbawia/Om Pir]

Sumber: http://www.tarbawia.com/2016/12/sebut-aksi-212-dihadiri-malaikat-kh.html

Terkait Kasus ''Penistaan Agama'', Sidang Perdana Ahok Akan Digelar 13 Desember 2016

Terkait Kasus ''Penistaan Agama'', Sidang Perdana Ahok Akan Digelar 13 Desember 2016

Setelah rampung meneliti berkas perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) pada 13 Desember 2016 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan, sidang perdana gubernur DKI Jakarta non aktif itu akan digelar pekan depan.





"Persidangan 13 Desember pukul 09.00 WIB. Di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di lantai dua ruang Koesoemah Atmadja," kata Hasoloan di PN Jakarta Utara, Senin (5/12/2016).

Sebelumnya diberitakan, berkas Kasus Ahok diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember 2016 dan baru saja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto menetapkan siapa majelis hakim yang ditunjuk untuk menggelar persidangan terkait surat Al Maidah ayat 51 itu.


Sumber: http://www.jelajahsehat.com/2016/12/terkait-kasus-penistaan-agama-sidang.html

Sabtu, 17 September 2016

Belum Rekam e-KTP Sampai Akhir September? Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses

Belum Rekam e-KTP Sampai Akhir September? Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses


Kemendagri akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai 30 September 2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa diakses karena data penduduk dinonaktifkan.
“Ini yang nanti sampai 30 saya blok dulu, nanti kalau aktifkan datang ke dukcapil. Karena pemanfaatannya ketika NIK-nya dibuka akan muncul ke sini (Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas),” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Senin (22/8/2016).
Zudan sambil menujuk layar yang menampilkan bagan alur e-KTP. Dia menunjuk pada kotak layanan imigrasi, BPJS, Bank, dan SIM.
Layanan publik di atas tak bisa diakses karena KTP lama warga dinonaktifkan. Padahal data dari KTP lama itu menjadi basis dari layanan publik tersebut.
Zudan mengatakan penonaktifan itu tentu saja tidak permanen. Warga bisa langsung mengaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman e-KTP.
“Jadi dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016, cukup menunjukkan atau membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el,” kata Zudan.
(faj/faj)

Sumber: http://www.e-ktp.com/2016/08/belum-rekam-e-ktp-sampai-akhir-september-ini-layanan-publik-yang-tak-bisa-diakses/

Ini Sanksi Bila Tak Bikin E-KTP Sebelum 30 September 2016

Ini Sanksi Bila Tak Bikin E-KTP Sebelum 30 September 2016


Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya sampai 30 September 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).
Ia menambahkan, contoh lain dari pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP yaitu layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.
Zudan juga menegaskan, data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP. Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, jelas dia, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," Zudan menegaskan.
Sumber:
http://m.liputan6.com/news/read/2583766/ini-sanksi-bila-tak-bikin-e-ktp-sebelum-30-september-2016

Jumat, 16 September 2016

25 Rudal R-Han Pindad Sukses Diluncurkan Dengan Berbagai Muatan Amunisi

25 Rudal R-Han Pindad Sukses Diluncurkan Dengan Berbagai Muatan Amunisi


Setelah lulus Uji fungsi terbang yang dilakukan pada Oktober 2015 lalu dan berjalan sukses. Rudal R-Han 122B kembali diuji yang dilakukan pada tanggal 27-29 Januari 2016 bertempat di Pantai Tempursari Lumajang, Jawa Timur.
Uji dinamis yang dilakukan kali ini untuk menguji kemampuan daya muat dengan berbagai jenis muatan yang dibawa roket, serta uji konsistensi performa roket dengan beban.
Dalam pengujian kali ini juga dilakukan pencatatan jarak capai dan kehandalan spesifikasi desain. Dengan menggunakan Multi Launcher Rocket System (MLRS) RM-70 GRAD Marinir, 25 unit R-Han 122B berhasil diluncurkan dan membelah langit pesisir pantai Lumajang.
Pengujian dinamis kali ini bersifat ground to ground dengan menggunakan beberapa jenis muatan warhead yaitu 4 unit inert atau dummy, 9 unit asap, 8 unit tajam dan 4 unit telemetry.
Dari hasil pengujian, area jatuhan roket berhasil dipantau oleh pengamat berada pada kisaran 22-23 km untuk sudut elevasi 30o dan kisaran 25-26 km untuk sudut elevasi 50o. Hasil ini dinilai memuaskan dan salah satu hal yang harus dilakukan adalah konsistensi dalam menjaga proses dan kualitas agar menghasilkan satu desain yang sesuai pengguna.
Ketua Dewan Riset Nasional, Bambang Setiadi menilai Konsorsium Roket Nasional yang bekerja sama selama 12 tahun merupakan prestasi tersendiri.
“Roket bukan sesuatu yang mudah dibuat dan tentunya memerlukan waktu yang tidak sebentar. Saya akan memohonkan perkenan Pak Menteri (Menristek dan Dikti) untuk menjadikan konsorsium ini sebagai icon perkembangan ristek di bidang pertahanan, bahwa Bapak dan Ibu sudah melakukan yang terbaik bagi bangsa ini selama 12 tahun bekerja. Buatlah konsorsium ini menjadi semakin kuat,” ujarnya memberikan suntikan semangat kepada seluruh tim konsorsium yang hadir seperti dilansir laman Lapan.
Dewan  Konsorsium Roket Nasional yang terdiri dari LAPAN, PT Pindad (Persero), PT Dahana (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), dan perwakilan dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Roket R-Han 122B diharapkan bisa menghentikan ketergantungan terhadap produk asing dengan menjadikanya sebagai alutsista yang digunakan prajurit TNI. Menggantikan  persenjataan yang selama ini harus impor.

Sumber: http://roda2blog.com/2016/02/04/25-rudal-r-han-pindad-sukses-diluncurkan-dengan-berbagai-muatan-amunisi/

Inilah 4 Fakta Kehebatan Petir V-101, Rudal Asli Buatan Indonesia yang Dilirik Negara Tetangga

Inilah 4 Fakta Kehebatan Petir V-101, Rudal Asli Buatan Indonesia yang Dilirik Negara Tetangga.

Nama Indonesia mungkin belum begitu dikenal gaungnya terkait produksi alutsista terutama rudal. Selama ini rudal atau alat peledak lainnya di dapat dari luar negeri dengan harga yang cukup mahal. Mengetahui peluang besar dalam dunia rudal, beberapa perusahaan alutsista seperti Pindad dan Sari Bahari mengembangkan seri rudal yang diharapkan akan meningkatkan kemajuan Indonesia dalam dunia militer.

Salah satu rudal yang dimiliki dan dibuat oleh Indonesia adalah Petir V-101. Rudal ini dikabarkan memiliki daya jangkau yang cukup panjang dan mampu meledak dengan kekuatan yang sangat besar. Berikut beberapa fakta kehebatan dari Petir V-101.

Dibuat Oleh Ahli Bom Indonesia

Petir V-101 dikembangkan oleh seorang pria bernama Ricky Hendrik Agam. Beliau adalah ahli bom yang telah menangani banyak sekali bom untuk pesawat Sukhoi yang diproduksi oleh Rusia. Bom-bom yang dibuat oleh Ricky dan perusahaannya (PT Sari Bahari) dikenal sangat hebat hingga pemerintah kerap memesan darinya.
P-100 L 

Setelah menyelesaikan banyak bom untuk Sukhoi Su-27 dan Su-30, Ricky mulai mengembangkan sebuah roket yang canggih. Pengalamannya dalam mengembangkan jenis bom P-100 dan P-100 L yang dipesan TNI AU menjadi modal untuk menciptakan sesuatu yang baru dan lebih canggih.

Rudal dengan Kecepatan Tinggi di Indonesia

Rudal Petir V-101 terbilang sangat hebat dalam kecepatan. Bahkan, dalam sebuah uji coba didapatkan kecepatan hingga 260 kilometer per jam. Dengan daya jangkau yang sangat jauh ini memungkinkan peluru kendali ini menjadi andalan Indonesia untuk memperkuat pertahanannya.
Rudal Petir

PT. Sari Bahari yang membuat rudal ini adalah salah satu perusahaan swasta Indonesia yang eksis di negeri ini. Biasanya alat perang, seperti bom dan peluru selalu diperoleh dari PT. Pindad yang merupakan BUMN. Selain itu, PT Pindad tidak mengembangkan rudal tapi roket balistik dengan daya jangkau 15 kilometer bernama R-Han.

Rudal Tercanggih yang Ada di Indonesia

Saat ini Indonesia mengendalikan beberapa peluru kendali yang memiliki jarak jelajah tak terlalu panjang. Pertama ada Rudal C-701 dan C-705 yang dikembangkan oleh PT. Dirgantara Indonesia. Rudal ini sebenarnya buatan Tiongkok dengan kemampuan jelajah 60-80 kilometer dan 135 kilometer. Selain rudal adaptasi dari Tiongkok, Indonesia juga mengembangkan Exocet MM40 Block 2 yang jadi andalan TNI AL.
Rudal Canggih buatan Indonesia 

Dibandingkan dengan dua rudal di atas, Rudal Petir V-101 sudah memiliki perangkat yang terbilang canggih. Petir V-1010 sudah mengadopsi teknologi paling mutakhir untuk penginderaan sasaran. Selain mengadopsi teknologi penginderaan, Petir V-101 juga sudah mengusung multiple 3D point yang lebih maju dari jenis rudal yang menggunakan seeker.

Diminati Oleh Negara Tetangga


PT. Sari Bahari adalah perusahaan lokal dengan produk yang banyak diakui oleh dunia. Bahkan beberapa produknya sudah berstandar NATO hingga bisa dijual di pasar internasional. Meski demikian, produk yang diproduksi oleh perusahaan ini hanya dijual untuk militer Indonesia saja.
Uji coba rudal 

Seperti halnya produk bom P-100 yang sangat hebat hingga membuat negara tetangga Malaysia pengin. Petir V-101 juga mulai diminati oleh banyak negara di dunia. Desainnya yang unik dan canggih membuat peluru kendali ini memiliki pamor yang sangat besar. Jika saja di masa depan PT Sari Bahari mau menjajal pasar internasional, bukan tidak mungkin kemajuan teknologi alutsista di Indonesia akan semakin maju.
Demikianlah uraian singkat tentang kehebatan Petir V-101 yang merupakan peluru kendali asli Indonesia. Semoga peluru kendali atau rudal ini segera selesai masa uji cobanya dan memperkuat pertahanan di Indonesia.
Sumber: http://www.boombastis.com/rudal-petir-indonesia/73704

Selasa, 30 Agustus 2016

Daftar Kabupaten dan Kota Bakal Tak Gaji PNS 4 Bulan

Daftar Kabupaten dan Kota Bakal Tak Gaji PNS 4 Bulan

JAKARTA – Sebanyak 169 kabupaten dan kota bakal kesulitan membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membekukan penyaluran dana alokasi umum (DAU) tahun 2016.
Pembekuan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.
Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai PNS di 169 kabupaten dan kota. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan ke depan, mulai September hingga Desember 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Sejumlah daerah daerah memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah bakal tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).
“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ucap Usmar.
Di Kota Surabaya, sebanyak 16 ribu PNS terancam tidak gajian selama empat bulan akibat kebijakan tersebut. Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 ribu PNS bakal mengalami hal serupa.
“Kalau DAU seratus persen kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Berikut ini Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berisi daftar kabupaten dan kota yang DAU-nya ditunda selama 4 bulan:

(klik link diatas)



Sumber: http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/08/27/daftar-kabupaten-dan-kota-bakal-tak-gaji-pns-4-bulan/

Jumat, 29 Juli 2016

KEBIJAKAN MENDIKBUD BARU : AGUSTUS 2016, SERTIFIKASI GURU AKAN DIHAPUSKAN DAN DIGANTI DENGAN RESONANSI FINANSIAL

KEBIJAKAN MENDIKBUD BARU :
AGUSTUS 2016, SERTIFIKASI GURU AKAN DIHAPUSKAN DAN DIGANTI DENGAN RESONANSI FINANSIAL

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak dan Ibu sahabat Pilahberita
dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada pagi hari
ini Pilahberita hadir dengan informasi mengenai program sertifikasi guru akan
dihapuskan dan diganti dengan resonansi finansial, simak berita lengkapnya
dibawah ini...



Satu posisi yang mengalami pergantian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Anies Baswedan kini digantikan oleh Muhadjir Effendy. Pria kelahiran 29 Juli 1956 meraih gelar sarjana di IKIP Malang pada 1982.

Salah satu visi Muhajir adalah meniadakan program Sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara saja.
Pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya dihapus mulai bulan Agustus tahun 2016 ini.
Ke depan guru tidak perlu pelatihan ataupun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut RESONANSI FINANCIAL.

Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.

Luar biasa, inilah misi hebat dari mentri pendidikan baru kita. Semua guru tentu semakin berbahagia dan sukses dalam profesinya, semoga terwujud!!
Pesan Pertama Prof Muhajir Effendy sebagai Mendikbud:
Guru adalah kunci kesuksesan pendidikan generasi penerus. Karena itu guru harus benar-benar cakap, kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas mendidiknya.
Untuk itu seharusnya *guru datang dari kelompok warga bangsa yang cerdas, punya idealisme, berpandangan luas, dan dedikasi yang tinggi.*

Pemerintah berkewajiban mengembangkan iklim kerja pendidik yang benar-benar kondusif dan inspiratif agar guru berkembang dan maju. *Selama ini guru -diperlakukan- sama saja dengan pegawai yang lain seperti pegawai administrasi pada umumnya. Lebih buruk lagi iklim kerja yang hanya mendisiplinkan guru dengan menakut-nakuti dengan sanksi-sanksi seperti pencabutan tunjangan pendidik, hambatan kenaikan pangkat dsb., tidak mendidik dan tidak mendorong guru untuk maju.* Iklim kerja seperti itu harus ditinggalkan karena hanya cocok untuk kuli tanam tebu jaman _kulturstelsel_ dan tidak mengundang putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi guru.
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada pagi hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Sumber: http://www.pilahberita.com/2016/07/kebijakan-mendikbud-baru-agustus-2016.html

Kamis, 28 Juli 2016

Ini Pidato Terakhir Anies Baswedan, Mengharukan

Ini Pidato Terakhir Anies Baswedan, Mengharukan

Menteri Anies Baswedan. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman


Merdeka.com - Selama 20 bulan ini saya mendapatkan kehormatan menjalankan sebuah amanah konstitusi dan amanah dari Allah SWT untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa lewat jalur pemerintahan. Hari ini saya mengakhiri masa tugas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas ini telah dicukupkan. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi pada Presiden Jokowi yang telah memberikan kehormatan ini. Tugas besar ini mendasar karena pendidikan dan Kebudayaan menyangkut masa depan kita, masa depan bangsa tercinta.


Sejak bertugas di Kemendikbud, saya meneruskan kebiasaan berkeliling ke penjuru Indonesia, ke sudut-sudut Nusantara, berbincang langsung dengan ribuan guru dan tenaga kependidikan. Saya menemukan mutiara-mutiara berkilau di sudut-sudut tersulit Republik ini. Dinding kelas bisa reyot dan rapuh, tapi semangat guru, siswa dan orang tua tegak kokoh. Dalam berbagai kesederhanaan fasilitas, sebuah PR besar Pemerintah, saya melihat gelora keceriaan belajar yang luar biasa.


Ibu dan Bapak yang amat saya hormati, kami sebangsa menitipkan persiapan masa depan Republik ini. Di sekolah tampak hadir bukan saja wajah anak-anak, tapi juga wajah masa depan Indonesia. Teruslah songsong anak-anak itu dengan hati dan sepenuh hati, izinkan mereka menyambut dengan hati pula. Jadikan pagi belajar pagi yang cerah. Sesungguhnya bukan matahari yang menjadikan cerah, tapi mata-hati tiap anak, tiap guru yang menjadikannya cerah.



Di hari terakhir saya bertugas di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, izinkan saya menyampaikan harapan kepada Ibu dan Bapak semua. Harapan agar perubahan dalam pendidikan terus menuju ke arah yang lebih baik. Mari kita teguhkan komitmen untuk menjadikan sekolah sebagai taman yang penuh tantangan dan menyenangkan bagi semua warga sekolah. Mari kita pastikan bahwa sekolah menjadi tempat di mana anak-anak kita tumbuh dan berkembang sesuai kodratnya, memenuhi potensi unik dirinya.

Mari kita jadikan sekolah sebagai sumur amal yang darinya akan mengalir pahala tanpa henti bagi Ibu dan Bapak semua. Ibu dan Bapak, teruslah bergandengan erat dengan orangtua, bersama-sama menuntun anak-anak meraih masa depannya, menjawab tantangan jamannya, melalui cita-citanya. Saya titipkan kepada Ibu dan Bapak guru berbagai perubahan yang telah kita mulai bersama, baik dalam bentuk peraturan-peraturan baru yang mendorong ekosistem sekolah menyenangkan dan bebas dari kekerasan, maupun melalui pembiasaan dan praktik baik di sekolah.


Ibu dan Bapak yang saya banggakan, Menteri boleh berganti, tapi ikhtiar kita semua dalam mendidik anak-anak bangsa tak boleh terhenti. Masih banyak pekerjaan rumah. Pemerintah yang harus ditunaikan bagi guru dan tenaga pendidikan, saya percaya itu semua akan dituntaskan.



Mari kita lanjutkan perjuangan, beri dukungan pada komitmen pemerintah dalam membangun sekolah menyenangkan, serta jaga stamina raga, rasa dam cipta Ibu dan Bapak semua. Izinkan saya pamit sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, teriring rasa terima kasih, juga permohonan maaf tak terhingga atas segala khilaf yang ada. Salam hormat saya untuk Ibu dan Bapak semua. Mari kita teruskan ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa ini.

Reporter: Galih Nugroho


Sumber: http://www.merdeka.com/politik/ini-pidato-terakhir-menteri-anies-baswedan-mengharukan.html

Sabtu, 23 Juli 2016

Edaran Resmi tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016

Edaran Resmi tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016


Surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut:


Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang bermartabat.



Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Untuk lebih jelasnya silahkan download edaran resmi tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016 DISINI
sumber : www.kemdikbud.go.id

Jumat, 01 Juli 2016

Suntikan Tenaga Profesional untuk Sekolah Kejuruan

Suntikan Tenaga Profesional untuk Sekolah Kejuruan


Indonesia mendapat suntikan tenaga profesional asal Jerman untuk membantu pengembangan kualitas sekolah-sekolah kejuruan

JAKARTA,(PR).- Indonesia mendapat suntikan tenaga profesional asal Jerman untuk membantu pengembangan kualitas sekolah-sekolah kejuruan yang ada di tanah air. Hal ini dipastikan setelah terjalinnya kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Senior Experten Service (SES).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan, ia melakukan kunjungan ke Jerman pada Minggu 26 Juni 2016 hingga Selasa 28 Juni 2016 lalu untuk menindaklanjuti kunjungan yang dilakukan Presiden Joko Widodo ke Jerman pada April lalu. "“Dari kunjungan ini kami memetik pelajaran penting yaitu Indonesia tidak bisa menerapkan model sistem ganda (dual system) Jerman secara mentah-mentah atau copy paste. Langkah paling bijak adalah menjadikan model di Jerman sebagai referensi untuk mengembangkan model pendidikan kejuruan terbaik untuk Indonesia," ujarnya, Kamis 30 Juni 2016.
Pendidikan sistem ganda merupakan model yang sukses diterapkan Jerman. Sistem tersebut menggabungkan pengajaran teori di ruang kelas dan praktik magang di Industri. Anies menuturkan, model tersebut akan disesuaikan dengan peta jalan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sudah disusun Kemendikbud.
Adapun SES merupakan organisasi para veteran atau pensiunan profesional Jerman yang memiliki 12 ribu anggota. SES telah sering mengirimkan para anggotanya untuk bekerja secara sukarela di berbagai belahan dunia. SES yang akan mengirimkan tenaga profesional yang akan menyumbangkan keahliannya untuk kemajuan pendidikan vokasi Indonesia.
Diketahui SES telah berpengalaman dalam 38 ribu kali pengiriman tenaga profesional ke berbagai negara. Biaya transportasi dan persiapan lain terkait pengiriman tenaga profesional tersebut didanai oleh Pemerintah Jerman. Adapun mitra di negara penerima, termasuk Indonesia, tinggal menyediakan biaya transportasi lokal dan biaya hidup yang cukup minimal.

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/06/30/suntikan-tenaga-profesional-untuk-sekolah-kejuruan-373475

Kamis, 30 Juni 2016

Air Mata Sang Guru Luruh di Ruang Sidang, Semangat Pak!

Air Mata Sang Guru Luruh di Ruang Sidang, Semangat Pak!


SIDOARJO – Pengadilan Negeri PN Sidoarjo kemarin diramaikan ratusan guru dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo yang dituding menganiaya muridnya, Arif (nama samaran).
Namun, sidang yang sejatinya memiliki agenda pembacaan tuntutan tersebut hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Hakim Riny Sasulih memutuskan menunda sidang itu hingga 18 Juli. Alasannya, jaksa belum siap membacakan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Andrianis menyatakan, setelah sidang minggu lalu, pihaknya meminta terdakwa menempuh jalan damai dengan korban.
 ''Jadi, tuntutan dalam sidang hari ini memang belum siap,'' terang Andrianis kepada majelis hakim di ruang sidang utama PN kemarin.

Penundaan sidang tersebut membuat ratusan guru kecewa. Maklum, mereka jauh-jauh datang dari berbagai kota untuk mendampingi Samhudi dalam sidang.
''Tetap semangat Pak. Kami terus mendukung bapak. Bapak tidak sendiri,'' teriak para guru di ruang sidang utama PN Sidoarjo itu.
Aksi solidaritas tersebut membuat Samhudi terharu. Dia menangis. Samhudi seperti mencoba menahan beban berat di dadanya.

Samhudi yang kemarin mengenakan seragam PGRI itu lantas berdiri dari kursi terdakwa. Dia hanya bernapas panjang saat mendengar keputusan penundaan sidang. Dia kembali meneteskan air mata ketika meninggalkan gedung PN.
 ''Insya Allah saya siap,'' katanya lirih.

Sidang itu kali ketujuh yang harus dijalani Samhudi. Dia dilaporkan ke Polsek Balongbendo oleh orang tua Arif pada 8 Februari. Ayah Arif yang seorang tentara itu menuding Samhudi telah mencubit anaknya sampai memar. Namun, Samhudi membantah tuduhan itu
''Saya tidak pernah mencubit anak itu. Apalagi sampai memar,'' ungkapnya.

Samhudi menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 Februari. Saat itu seluruh murid melaksanakan salat Duha di masjid sekolah. Namun, Arif justru terlihat duduk-duduk di pinggir sungai. Sebagai seorang guru, dia lantas menegur Arif dan mengajaknya salat berjamaah dengan mengelus pundak.
''Saya hanya mengelus, tidak mencubit, apalagi memukul. Saya hanya mengingatkan,'' ujarnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, Samhudi mengaku bingung. Sebab, dia merasa tidak melakukan penganiayaan.

Dia juga telah mencoba mendatangi orang tua murid untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, usahanya gagal. ''Sudah tiga kali saya datangi. Orang tuanya hanya ingin menyerahkan masalah pada proses hukum,'' ucapnya.

Sementara itu, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Konselor P2TP2A Vira Meyrawati membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya mendampingi korban sejak perkara tersebut dilaporkan hingga berjalannya sidang.

Dia menegaskan, pihak korban sebenarnya ingin perkara itu diselesaikan dengan damai. Vira pun membenarkan bahwa dirinya juga beberapa kali ikut mendampingi mediasi. Namun, tidak ada jalan keluar. Sebab, permintaan pihak korban tidak kunjung dipenuhi oleh pihak sekolah.
 ''Pihak korban ingin tersangka segera dinonaktifkan dari sekolah tersebut. Tapi, ndak dipenuhi, ya sudah sidangnya lanjut,'' tuturnya. (ayu/tib/c20/oni/flo/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2016/06/29/450653/Air-Mata-Sang-Guru-Luruh-di-Ruang-Sidang-Semangat-Pak!-