Jumat, 03 Mei 2013

Ini Alasan Susno Duadji Menyerahkan Diri

Susno Duadji (Foto: Dok.Okezone)

Ini Alasan Susno Duadji Menyerahkan Diri

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan. Susno lebih memilih menyerahkan diri demi menjaga tegaknya hukum dan kasus ini tidak semakin berlarut-larut.

"Karena tujuannya untuk menarik perhatian komponen bangsa atas ketidakadilan dan penegakan hukum yang arogan sudah tercapai," ujar Susno sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Yusril menambahkan, dalam pesannya, Susno juga mengatakan, bahwa penyerahan dirinya merupakan panggilan hati tanpa adanya intimidasi atau tekanan apa pun.

"Bahwa pesan sudah didengar segenap komponen bangsa walaupun tindak lanjut memerlukan waktu, dan hasilnya juga perlu waktu, maka agar masalah tidak berlarut menjadi pro kontra maka malam ini saya (Susno) ambil langkah simpatik datang ke Lapas Cibinong minta untuk dieksekusi walaupun dasar hukumnya salah," papar Yusril menirukan perkataan Susno.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Jawa Barat itu dikabarkan menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang diperoleh Okezone, Susno menyerahkan diri di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

Susno ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap Rp500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang menguntungkan dirinya mencapai Rp 4,2 miliar.

Terkait hal itu, Susno divonis oleh PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp4 miliar. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum. Di balik pasal tersebut, Susno berlindung dari jerat hukum dan menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung). (put) 

Berita Terkait: Susno Dieksekusi

 Sumber: http://news.okezone.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar