Mendagri: e-KTP Tidak Boleh di Foto Copy
Jakarta - Kementerian
Dalam Negeri (Kemdagri) mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyatakan
kartu elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) tidak boleh di fotokopi,
distapler dan diperlakukan buruk hingga merusak fisik kartu.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013. Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pihaknya tidak pernah diminta Kemendagri untuk menyosialisasikan soal larangan e-KTP difotokopi. Bahkan jajaran Dinas Dukcapil di kantor-kantor kelurahan tidak mengetahui larangan tersebut.
“Sosialisasi dilakukan oleh Kemendagri langsung ke masyarakat. Mereka kan yang menguasai spesifikasinya, kita cuma pelaksana saja,” kata Purba di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (7/5).
Namun untuk kepentingan internal, lanjutnya, Dinas Dukcapil akan melakukan sosialisasi lintas instansi jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetapi juga kepada unit kerja perangkat daerah (UKPD) seperti kecamatan dan kelurahan.
“Surat edaran tersebut akan kami edarkan ke seluruh SKPD dan UKPD di jajaran Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Diungkapkannya, warga DKI Jakarta yang sudah merekam e-KTP sebanyak 6.024.282 orang. Sedangkan yang dicetak Kemendagri untuk warga DKI sebanyak 5.467.687, dan yang sudah diterima warga sebanyak 4.895.819 kartu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (AHok) mengaku kesal dengan tidak beresnya Kemendagri dalam menerbitkan e-KTP ini. Agar tidak cepat rusak, e-KTP seharusnya dibuat seperti kartu ATM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing Provinsi. Sehingga dapat menghemat anggaran yang ada di APBN dan APBD.
”Dari dulu saya sudah protes di Komisi II karena tidak perlu bikin e-KTP. Ngapain bikin e-KTP sampai triliunan begitu. Jadi, di seluruh Indonesia kan punya BPD, semua orang jadi punya KTP, selesai, secara tidak langsung warga menjadi nasabah BPD akan memiliki KTP tersebut,” paparnya.
Seperti diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi baru mengatakan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Padahal, E KTP sudah beredar luas di masyarakat. Sebagai pengganti fotokopi, Gamawan mengimbau warga untuk mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Bila kebanyakan difotokopi, maka chip dalam e-KTP akan rusak dan tidak bisa terbaca lagi oleh card reader.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013. Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pihaknya tidak pernah diminta Kemendagri untuk menyosialisasikan soal larangan e-KTP difotokopi. Bahkan jajaran Dinas Dukcapil di kantor-kantor kelurahan tidak mengetahui larangan tersebut.
“Sosialisasi dilakukan oleh Kemendagri langsung ke masyarakat. Mereka kan yang menguasai spesifikasinya, kita cuma pelaksana saja,” kata Purba di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (7/5).
Namun untuk kepentingan internal, lanjutnya, Dinas Dukcapil akan melakukan sosialisasi lintas instansi jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetapi juga kepada unit kerja perangkat daerah (UKPD) seperti kecamatan dan kelurahan.
“Surat edaran tersebut akan kami edarkan ke seluruh SKPD dan UKPD di jajaran Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Diungkapkannya, warga DKI Jakarta yang sudah merekam e-KTP sebanyak 6.024.282 orang. Sedangkan yang dicetak Kemendagri untuk warga DKI sebanyak 5.467.687, dan yang sudah diterima warga sebanyak 4.895.819 kartu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (AHok) mengaku kesal dengan tidak beresnya Kemendagri dalam menerbitkan e-KTP ini. Agar tidak cepat rusak, e-KTP seharusnya dibuat seperti kartu ATM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing Provinsi. Sehingga dapat menghemat anggaran yang ada di APBN dan APBD.
”Dari dulu saya sudah protes di Komisi II karena tidak perlu bikin e-KTP. Ngapain bikin e-KTP sampai triliunan begitu. Jadi, di seluruh Indonesia kan punya BPD, semua orang jadi punya KTP, selesai, secara tidak langsung warga menjadi nasabah BPD akan memiliki KTP tersebut,” paparnya.
Seperti diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi baru mengatakan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Padahal, E KTP sudah beredar luas di masyarakat. Sebagai pengganti fotokopi, Gamawan mengimbau warga untuk mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Bila kebanyakan difotokopi, maka chip dalam e-KTP akan rusak dan tidak bisa terbaca lagi oleh card reader.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/AF
Sumber: http://www.beritasatu.com/
Artikel Terkait:
BI Akan Gunakan Data Kependudukan dari E-KTPSumber: http://www.beritasatu.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar