Pabrik milik Yuki di Tangerang_ANTARA/Lucky.R/rj
Metrotvnews.com, Tagerang: Setelah kasus perbudakan
di Kabupaten Tangerang, Banten, terkuak, ternyata banyak industri
rumahan di wilayah itu tidak memiliki izin usaha, medirikan bangunan
(IMB), maupun izin lingkungan
Di Kecamatan Sepatan, bukan hanya pabrik kuali tempat praktik perbudakan milik Juki Irawan yang tidak memiliki izin. Masih ada 78 pabrik rumahan lainnya yang tidak mengantongi izin. "Saya selalu meneguran industri rumahan itu," kata Camat Sepatan Achmad, Kamis (9/5).
Tapi, ujarnya, hingga kini industri rumahan tersebut hanya bejanji akan mengurus izin, namun belum dilaksanakan. Persoalan tersebut, kata Achmad, sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.
"Sebagai aparat wilayah, kami hanya bisa melakukan pembinaan. Sedangkan yang punya wewenang mengambil tindakan adalah Disnaker dan Satpol PP," katanya.
Bahkan, ketika pihaknya mendengar di Jalan Raya Bayur Ropak, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, ada industri rumahan, yang memproduksi kuali, ia datang ke lokasi untuk mengecek.
Saat itu pabrik dengan nama CV Cahaya Logam baru mempekerjakan 10 karyawan. "Saya datang ke CV Cahaya Logam sekitar satu tahun lalu. Melalui Kades Lebak Wangi (Mursan) saya sudah minta agar perusahaan tersebut segera mengurus izin-izinnya," kata Acmad. (Sumantri)
Di Kecamatan Sepatan, bukan hanya pabrik kuali tempat praktik perbudakan milik Juki Irawan yang tidak memiliki izin. Masih ada 78 pabrik rumahan lainnya yang tidak mengantongi izin. "Saya selalu meneguran industri rumahan itu," kata Camat Sepatan Achmad, Kamis (9/5).
Tapi, ujarnya, hingga kini industri rumahan tersebut hanya bejanji akan mengurus izin, namun belum dilaksanakan. Persoalan tersebut, kata Achmad, sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.
"Sebagai aparat wilayah, kami hanya bisa melakukan pembinaan. Sedangkan yang punya wewenang mengambil tindakan adalah Disnaker dan Satpol PP," katanya.
Bahkan, ketika pihaknya mendengar di Jalan Raya Bayur Ropak, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, ada industri rumahan, yang memproduksi kuali, ia datang ke lokasi untuk mengecek.
Saat itu pabrik dengan nama CV Cahaya Logam baru mempekerjakan 10 karyawan. "Saya datang ke CV Cahaya Logam sekitar satu tahun lalu. Melalui Kades Lebak Wangi (Mursan) saya sudah minta agar perusahaan tersebut segera mengurus izin-izinnya," kata Acmad. (Sumantri)
Editor: Patna Budi Utami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar