Daftar
Kenaikan Gaji PNS PP 22 Tahun 2013. Seiring dengan dicanangkannya
gerakan reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) terhadap Pegawai Negeri
Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah, maka Pemerintah telah
memberikan kompensasi yaitu berupa Tunjangan Kinerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Remunerasi PNS.
Sebagian
PNS telah menerima tunjangan kinerja tersebut bahkan di jajaran
Kementerian Keuangan tunjangan kinerja/remunerasi ini telah diterima
jauh sebelum Kementerian/LPNK lain menerimanya. Sementara itu
Kementerian/LPNK lainnya baru akan menerima tunjangan kinerja ini
setelah diterbitkannya Perpres Remunerasi yang ditandatangani oleh Presiden.
Selain tunjangan kinerja/remunerasi PNS Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan
Kelima Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.
Diterbitkannya PP 22 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tertuang dalam Pasal II PP 22 Tahun 2013 ini.
Besaran kenaikan gaji
PNS ini kisaran 16 s/d 17 % dari gaji lama. Gaji pokok terendah untuk
PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp.
1.323.000,- sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e
dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp. 5.002.000,-
Selanjutnya Daftar Kenaikan Gaji PNS PP 22 Tahun 2013 dapat dilihat pada tabel berikut :
Selanjutnya Daftar Kenaikan Gaji PNS PP 22 Tahun 2013 dapat dilihat pada tabel berikut :
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Tabel Lengkap
Bagi Anda yang ingin mendownload secara lengkap PP 22 Tahun 2013 silakan klik link berikut ini Download PNS PP 22 Tahun 2013 format PDF.
Demikian info mengenai Daftar Kenaikan Gaji PNS PP 22 Tahun 2013 semoga bermanfaat.
Sumber: http://www.infonews.web.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar