Rabu, 07 Desember 2016

HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia

HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia

Apa saja dasar-dasar hukum yang menjamin kebebasan seseorang beragama dan melaksanakan ibadahnya? 
Apa yang dimaksud dengan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA atau biasa disebut SKB? 
Sebenarnya siapakah yang berwenang menyimpulkan suatu ajaran agama/aliran agama itu sesat? 
Apakah ada dasar hukumnya? Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada 6 (Islam, Khatolik, Kristen, Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu)?


Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
 
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
 
Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
 
Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
 
Lukman Hakim Saifuddin dan Patrialis Akbar, selaku mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pernah menceritakan kronologis dimasukkannya 10 pasal baru yang mengatur tentang HAM dalam amandemen kedua UUD 1945, termasuk di antaranya pasal-pasal yang kami sebutkan di atas. Menurut keduanya, ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I UUD 1945 telah dibatasi atau “dikunci” oleh Pasal 28J UUD 1945.
 
Pembatasan pelaksanaan HAM ini juga dibenarkan oleh Dr. Maria Farida Indrati, pakar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Maria yang juga hakim konstitusi menyatakan bahwa hak asasi manusia bisa dibatasi, sepanjang hal itu diatur dalam undang-undang. Pendapat Maria selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Anda simak dalam artikel ini.
 
Kami asumsikan Surat Keputusan Bersama (“SKB”) yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah: SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2008, No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus JAI dan Warga Masyarakat (“SKB Tiga Menteri”).
 
Dasar hukum penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut antara lain:
-         Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 156a;
-         Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU Penodaan Agama”)
 
Dalam pasal 2 ayat (1) UU Penodaan Agama dinyatakan, dalam hal ada yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Contohnya adalah SKB “Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia” yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2008, seperti kami cantumkan di atas.
 
Siapa yang menyimpulkan aliran tertentu itu sesat? Menurut pasal 2 ayat (2) UU Penodaan Agama, kewenangan menyatakan suatu organisasi/aliran kepercayaan yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sebagai organisasi/aliran terlarang ada pada Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Pada prakteknya, ada Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat atau biasa disingkat Bakor Pakem. Sebenarnya yang dimaksud Bakor Pakem adalah Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan yang dibentuk berdasar Keputusan Jaksa Agung RI No.: KEP004/J.A/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
 
Tim Pakem ini bertugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup di kalangan masyarakat. Tim Pakem ini kemudian akan menghasilkan suatu surat rekomendasi untuk Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, tindakan apa yang harus diambil. Dalam kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (“JAI”), misalnya, Tim Pakem memberikan rekomendasi agar JAI diberi peringatan keras sekaligus perintah penghentian kegiatan.
 
Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada enam? Dalam Penjelasan pasal 1 UU Penodaan Agama dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Tapi, hal demikian tidak berarti bahwa agama-agama lain dilarang di Indonesia. Penganut agama-agama di luar enam agama di atas mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan keberadaanya, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia

Selasa, 06 Desember 2016

Kalender 2017, Aksi Bela Islam III 212

Kalender 2017, Aksi Bela Islam III 212
Aksi Super Damai 2 Desember 2016


























































































Sumber : https://www.facebook.com/ridhwanmahabbah/posts/1348597168493560

Sebut Aksi 212 Dihadiri Malaikat, KH Hasyim Muzadi Beberkan 4 Bukti

Sebut Aksi 212 Dihadiri Malaikat, KH Hasyim Muzadi Beberkan 4 Bukti

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama Kiyai Haji Hasyim Muzadi merupakan salah satu ulama yang tegas menyikapi penistaan Al-Qur'an oleh Ahok. Kiyai Hasyim bersepakat dengan kaum Muslimin agar Ahok diadili secara hukum atas tindakan penistaan yang dia lakukan.

Lepas aksi 212 yang sukses digelar di Monas Jakarta pada Jum'at (2/12/16), Kiyai Hasyim Muzadi kembali menyuarakan pendapat yang berdasarkan keilmuan dan kedalaman pengalaman spiritualnya.

Tidak tanggung-tanggung, Kiyai Hasyim mengatakan bahwa aksi 212 lalu dihadiri oleh para malaikat. Bukan tanpa bukti, sang Kiyai menyampaikan 4 hujjah telak yang menguatkan pendapatnya.



"Saya menduga, (aksi) 212 dihadiri malaikat," ujar Kiyai Hasyim Muzadi di Masjid Nuruttaqwa Malang saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Sabtu (3/12/16).

Sebagai penguat atas pendapatnya, Kiyai Hasyim menyebutkan 4 kejadian yang amat nyata dan disaksikan oleh seluruh peserta aksi 212.

"Minta teduh, diberi teduh. Minta hujan, diberi hujan. 7 juta lebih berkumpul dan bubar tanpa musibah," lanjut Kiyai Hasyim.

Sedangkan bukti terakhir didapati beberapa saat setelah aksi 212 berakhir. Kata Kiyai Hasyim, "Jam 4 sore Monas dan sekitarnya bersih kembali seperti semula." [Tarbawia/Om Pir]

Sumber: http://www.tarbawia.com/2016/12/sebut-aksi-212-dihadiri-malaikat-kh.html

Terkait Kasus ''Penistaan Agama'', Sidang Perdana Ahok Akan Digelar 13 Desember 2016

Terkait Kasus ''Penistaan Agama'', Sidang Perdana Ahok Akan Digelar 13 Desember 2016

Setelah rampung meneliti berkas perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) pada 13 Desember 2016 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan, sidang perdana gubernur DKI Jakarta non aktif itu akan digelar pekan depan.





"Persidangan 13 Desember pukul 09.00 WIB. Di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di lantai dua ruang Koesoemah Atmadja," kata Hasoloan di PN Jakarta Utara, Senin (5/12/2016).

Sebelumnya diberitakan, berkas Kasus Ahok diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember 2016 dan baru saja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto menetapkan siapa majelis hakim yang ditunjuk untuk menggelar persidangan terkait surat Al Maidah ayat 51 itu.


Sumber: http://www.jelajahsehat.com/2016/12/terkait-kasus-penistaan-agama-sidang.html

Sabtu, 03 Desember 2016

Ini Perbedaan UN dan USBN

Ini Perbedaan UN dan USBN

Moratorium UN/ANTARA FOTO
DATA tentang Ujian Nasional (UN) dipresentasikan saat rapat kerja Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016. Rapat itu membahas moratorium ujian nasional oleh pemerintah.*

JAKARTA, (PR).- Pemerintah sudah menyiapkan model pengganti Ujian Nasional (UN), yakni Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Ada dua terobosan yang membedakan secara siginifikan antara UN dan USBN.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perbedaan pertama adalah dalam USBN akan ditambahkan materi soal berupa esai. Perbedaan kedua, materi pembuatan soal akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk jenjang SMA/SMK, dan pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SMP.
Namun, pemerintah pusat akan menyisipkan beberapa pertanyaan, baik berupa pilihan ganda atau essai yang berfungsi sebagai indikator standar nasional. Selama ini, materi soal UN hanya berupa pilihan ganda dan dibuat sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
"Soal esai ini untuk menggali kemampuan siswa agar berlatih berpikir kritis. Selama ini kan dalam UN tidak ada. Soal sisipan dari pemerintah pusat itu, tak akan berbeda-beda di setiap daerah. Wong namanya standar nasional, masa dibeda-beda," ujar Muhadjir usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.
Ia menyatakan, persiapan USBN sudah mencapai 70 persen. Kemendikbud tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo yang kemungkinan akan diputuskan pada pekan depan, setelah menggelar rapat terbatas. "30 persen yang belum siap itu, ya tinggal membuat soal saja. Kan harus koordinasi dengan pemerintah daerah," katanya.

http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/12/01/ini-perbedaan-un-dan-usbn-386516

Senin, 31 Oktober 2016

Ketua Umum PBNU 2015-2020 KH Aqil Siradj, Ketua Rois Aam KH Ma'ruf Amin

Ketua Umum PBNU 2015-2020 KH Aqil Siradj, Ketua Rois Aam KH Ma'ruf Amin

JOMBANG, Arrahmahnews.com - Dalam penutupan Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) ditetapkan KH. Ma’ruf Amin sebagai Rois Aam dan Prof Dr KH. Said Aqil Siroj, MA sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2015-2020.


Ketua Umum PBNU terpilih, KH. Said Aqil siraj didampingi KH. Ma'ruf Amin dan Gus Ipul. (Dok: Oni)

Terpilihnya KH Said Aqil Siroj menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2015-2020 menunjukkan keberhasilannya membawa Nahdlatul Ulama (NU) lima tahun terahir. Pemilihan yang dilaksanakan kamis pagi, (06/08) pukul 01.10 WIB di alun-alun Jombang ini berjalan khidmat.


Meskipun pemilihan ini berahir aklamasi, KH Said Aqil Siroj mengucapkan terimakasih kepada KH. As’ad Ali karena sudah percaya kepadanya untuk memimpin NU diperiode keduanya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada kiai As’ad Ali dengan Kebesaran jiwanya,  kelapangan dadanya, beliau rela meninggalkan kesempatannya untuk tidak mengikuti putaran kedua,” Ucap Kh Said Aqil Siroj, Ketum Tanfidziyah PBNU terpilih.
Berikut perolehan suara dari dari beberapa calon. KH Said Aqil Siroj dipilih 207 muktamirin. Sedangkan H As’ad Said Ali dipilih 107 muktamirin. Disusul KH Salahuddin Wahid 10 suara.
Mekanisme pemilihan sebenarnya ada dua tahap. Tahap pertama pemilihan bakal calon, tahap kedua baru pemilihan calon. Bakal calon yang sah menjadi calon harus mendpatkan minimal 99 suara.
Dari persyaratan tersebut hanya dua nama yang dapat melanjutkan putaran kedua, yakni KH. Said Aqil Siroj dengan perolehan 287 suara, dan KH As’ad Ali dengan perolehan 107 suara.
Namun dengan ikhlas KH As’ad Ali mengundurkan diri dan mengucapkan terimakasih kepada Muktamirin yang sudah percaya kepadanya. Dengan itu secara otomatis KH Said Aqil Siroj menjadi Ketum PBNU 2015-2020 secara aklamasi. (ARN/MuktamarNU/NU.online)
Sumber: https://arrahmahnews.com/2015/08/06/ketua-umum-pbnu-2015-202-kh-aqil-siradj-ketua-rois-aam-kh-makruf-amin/

KH. Ma’ruf Amin Pimpin MUI Masa Khidmat 2015-2020

KH. Ma’ruf Amin Pimpin MUI Masa Khidmat 2015-2020


Struktur dan personalia organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dini hari ini (27/8/2015) selesai ditetapkan setelah tim formatur yang dibentuk malam ini juga mengadakan rapat selama dua jam. Rapat dilaksanakan tertutup di lantai 10 Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang tim formatur tesebut, terpilih sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. HM. Din Syamsudin, MA, sementara sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI terpilih Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin. Dewan Pertimbangan menggantikan jabatan lama Dewan Penasehat MUI.
“Alhamdulillah, rapat berjalan dengan lancar, dan sepakat menetapkan pimpinan MUI periode 2015-2020,” kata pimpinan sidang formatur, Prof. Din HM Syamsuddin, Kamis tengah malam. Dia didamping para anggota sidang yang terdiri dari: KH. Ma’ruf Amin, Dr.s HM Ichwan Sam, H. Ahmad Husein, Dr. KH. Sodikun MSi, Dr. H. AM Romly, Prof. Dr. Abd Rahim Yunus, Prof. Dr. H. Saiful Muslim, Drs. H. Hamri Has, Drs. Musa Abd Hakim, Prof. Dr. Hj. Huzaemah T Yango, KH Bahruddin, Dr. KH. Slamet Effendy Yusuf MSi, Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas Lc MA, Dr. Ir. H. Lukmanul Hakim MSi, Dr. H. Yusnar Yunur MS,
Berikut struktur dan personalia organisasi MUI masa khidmat 2015-2020:
DEWAN PERTIMBANGAN
Ketua:
Prof. Dr. HM. Din Syamsudin, MA
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA
Sekretaris:
Dr. H. Noor Ahmad, MA
Wakil Sekretaris:
Drs. Natsir Zubaidi
Dr. Bachtiar Nasir
Anggota:
Ketua-ketua Umum Ormas Islam (yang diundang sebagai peserta Munas MUI 2015)
Tokoh-tokoh (individu)

DEWAN PIMPINAN MUI 2015-2020
Ketua Umum:
Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin
Wakil Ketua Umum:
Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc, MA
Drs. KH. Slamet Effendy Yusuf, M.Si
Ketua-ketua:
Drs. H. Basri Bermanda, MBA
Dr. H. Yusnar Yusuf, M.S.
Prof. Dr. H. Maman Abdurrahman
Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yango
Prof. Dr. (HC) Tuty Alawiyah, AS
KH. Muhyidin Junaidi, MA
KH. Abdullah Jaidi
Drs. HM. Ichwan Sam
Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si
Dr. Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si
Dr. KH. Sodikun, MSi
KH. Abdusomad Buchari
Sekretaris Jenderal:
Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag
Wakil Sekretaris Jenderal:
Dr. KH. Tengku Zulkarnain, MA
Dr. Amirsyah Tambunan
Dr. H. Zaitun Rasmin
Dr. Najamudin Ramsil
Drs. H. Solahuddin Al Ayuni, Msi
Rofiqul Umam, SH, MH
Dr. Hj. Valina Subekti
H. Misbahul Ulum M.Si
Bendahara Umum:
Prof. Dr. Hj. Amani Lubis
Bendahara:
dr. Fahmi Darmawansyah, MM
Yusuf Muhammad
Dr. H.M. Nadratuzzaman Hosen
Dr.s Iing Solohin
Burhan Muhsin
Sumber: http://mui.or.id/homepage/berita/berita-singkat/kh-maruf-amin-pimpin-mui-masa-khidmat-2015-2020.html

Kamis, 20 Oktober 2016

Surat Al-Kafirun Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Surat Al-Kafirun Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya

Dalam sholat tarawih khususnya 20 raka'at (23 raka'at + witir), Surat Al-Kaafiruun dibaca pada raka'at ke-15. 

Dalam kitab suci Al-Qur'an, surat Al-Kafirunmerupakan surat ke-109 yang terdiri dari 6 ayat dan surat ini termasuk surat Makiyyah yaitu ayat-ayat yang diturunkan sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah. Adapun isi pokok dari surat Al-Kaafiruunyaitu tidak diijinkannya kompromi dalam bentuk mencampuradukkan ajaran agama, sedangkan untuk nama Al-Kaafiruun sendiri diambil dari kata pada ayat pertama surat ini (Al-Kaafiruun = Orang-orang kafir).


Berikut adalah lafadz bacaan Surat Al-Kaafiruun Lengkap dalam bahasa Arab, tulisan latin dan artinya

قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ ﴿١﴾ لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ ﴿٦

QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUNA. LAA A'BUDU MAA TA'BUDUUNA. WALAA ANTUM 'AABIDUUNA MAA A'BUDU. WA LAA ANAA 'AABIDUM MAA 'ABADTUN. WA LAA ANTUM 'AABIDUUNA MAA A'BUDU LAKUM DIINUKUM WALIYA DIINI.
 Artinya :
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al-Kaafiruun : 1-6)
Video Bacaan Surat Al-Kaafiruun

Itulah bacaan Surat Al-Kafirun Lengkap Terjemahannya yang dapat kami share pada kesempatan ini. Seperti yang sudah kami sampaikan diatas, bahwa isi pokok Surat Al-Kaafiruun yaitu tidak diijinkannya kompromi dalam bentuk mencampuradukkan ajaran agama. Adapun yang melatar belakangi turunnya surat ini yaitu Pada masa penyebaran Islam di Mekkah, kaum Quraisy yang menentang Rasulullah SAW tak henti-hentinya mencari cara untuk menghentikan ancaman Islam terhadap kepercayaan nenek moyang mereka. Pada salah satu upaya tersebut mereka berusaha mengajukan proposal kompromi kepada Rasulullah SAW dimana mereka menawarkan: jika Rasulullah mau memuja Tuhan mereka, maka merekapun akan memuja Tuhan sebagaimana konsep Islam.

Sumber:
http://www.blogkhususdoa.com/2015/06/bacaan-surat-al-kafirun-lengkap-arab-latin-dan-artinya.html 

Kamis, 06 Oktober 2016

Al Quran Surah Al Maidah Ayat 51 - 60 dan Terjemahnya

Al Quran Surah Al Maidah Ayat 51 - 60 dan Terjemahnya


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.



51. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.


52.  فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ
Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.


53. وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا أَهَؤُلاءِ الَّذِينَ أَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ إِنَّهُمْ لَمَعَكُمْ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِينَ
Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi.


54. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ 
Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.


55.  إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ 
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).


56. وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ 
Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.


57. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.


58. وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْقِلُونَ 
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.


59. قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ هَلْ تَنْقِمُونَ مِنَّا إِلا أَنْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلُ وَأَنَّ أَكْثَرَكُمْ فَاسِقُونَ
Katakanlah: "Hai Ahli kitab, apakah kamu memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kamu benar-benar orang-orang yang fasik?"


60. قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
Katakanlah: "Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?" Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.




 المائدة
Al Maidah 120 Ayat,Surah Ke 5
Golongan Surah Madaniyyah

Sumber: http://sultonimubin.blogspot.co.id/2012/09/al-maidah-ayat-51-60-dan-terjemah.html

Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK (Alih Fungsi)

Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK (Alih Fungsi)
Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).


Program Alih Fungsi bertujuan:
1. Untuk Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
2. Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
Manfaat :
1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2.Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
Sasaran :
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
Persyaratan Peserta :
1. Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
2.Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
3. Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif)
4. Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian:
1. Maritim
2. Pertanian
3. Pariwisata
4. Ekonomi Kreatif
5. Teknologi dan Rekayasa
Pendaftaran :
1. Guru melakukan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Klik menu daftar pada kanan atas dari laman tersebut
3. Masukkan kode registrasi pada kotak isian, tandai pada kotak "saya bukan robot", kemudian klik tombol daftar
4. Pada laman registrasi, masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol daftar
5. Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi, untuk melakukan langkah berikutnya

Senin, 03 Oktober 2016

Cara Memasang Antena Parabola TV dan LNB dengan Baik dan Benar

Cara Memasang Antena Parabola TV dan LNB dengan Baik dan Benar

Jika anda  ingin mencoba memasang antenna parabola, baik itu buat Penerimaan TV Satelit maupun buat keperluan Grabbing Internet, tidak ada salahnya untuk sejenak sempatkan diri membacanya disini, bagaimana cara pemasangan antenna parabola
yang baik dan  langsung anda praktekkan dirumah.

I. Alat yang dibutuhkan (penting dan jangan sampai tidak dimiliki)
Obeng, Spana (kunci inggris) , Kunci pass buat mengencangkan mur dan baut.
Magnetic Compass (penentu arah Barat dan Timur secara tepat)
Water pass (lihat gambar) untuk pemasangan tiang supaya benar-benar tegak lurus.

II. Lokasi pemasangan
Pasang antenna ditempat aman,  jauhkan benda-benda termasuk dedaunan  yang dapat menghalangi bidang pancaran satelit ke dish parabola anda (terutama pada bidang elevasi timur dan barat) biasanya antenna parabola dipasang di atas atap rumah.

III. Peralatan Antenna
LNB C Band atau Ku Band
Dish (parabola reflektor)
Penyangga tiang yang dapat di setel.

Perlu diketahui sebenarnya yang benar-benar antenna disini adalah alat kecil yang ada dalam  LNB berbentuk seperti jarum (paku kecil) posisi cross antara vertical dan horizontal guna menentukan polarisasi pancaran.
Sedangkan dish parabola hanya sebagai reflektor signal masuk dari satelit ke arah LNB (feedhorn) tersebut.
Bentuk Parabola memang dibuat khusus melengkung dan dan setiap titik lengkung telah diukur dengan sudut tertentu sehingga pantulan (refleksi) signal akan terfokus ke LNB, Jadi jangan terlalu khawatir dengan dish parabola yang telah anda beli di pasar, namun khawatirlah pada anda sendiri apakah yakin bisa memasang antenna tersebut dengan sempurna, nah untuk yakin dapat memasang antenna tersebut sebaiknya cermati cara dibawah ini.
Pasang tiang antenna terserah dimana saja yang penting  arah dish bebas hambatan.
Pastikan  Tiang antenna tegak lurus (Penting !!), gunakan peralatan ukur seperti water pass, atau benang bandul yang biasa dipake tukang mendirikan tiang rumah.
Pastikan tiang antena kuat dan tahan goncangan dan tidak goyang jika perlu dicor  menggunakan semen, atau disangga  dan kokoh, kemudian pasang bracket dish parabola dan letakkan diatas tiang bersamaan dengan dish, ingat arah pergerakan dish Parabola harus ke arah Timur dan Barat tidak kearah lainnya dan itulah gunanya magnetic compass.


Posisi Parabola di daerah garis khatulistiwa sangat menguntungkan karena tidak perlu mengatur elevasi Utara-Selatan (klik Gambar untuk memperbesar)
Jika telah yakin kemudian pasang penyangga LNB dan segera pasang LNB secara bersamaan.
Pada pemasangan NLB ikuti arah Barat atau timur untuk titik O yang ada di LNB arahkan titik O tersebut ke arah Barat atau timur sesuai Elevasi antenna.
Pastikan LNB menghadap ke arah titik tengah dish secara tepat dan jangan miring kekiri atau ke kanan, jangan lupa kencangkan semua baut.




Perhatikan Arah titik O LNB seperti gambar di atas (Posisi dilihat dari atas Dish), Pastikan titik O pada arah Barat atau Timur (dibolak balik Timur atau ke arah barat tidak mengapa) yang penting jangan mengarah ke Arah Lain.

Untuk pemasangan LNB lebih dari satu anda cukup melihat contoh gambar yang ada, dan cara pemasangan tetap sama hanya bentuknya saja kelihatan sedikit aneh, atau gunakan Motor (positioner dan actuator) antenna jika tidak ingin LNB terlalu banyak dan dengan positioner dan actuator tersebut anda akan mendapat siaran yang lebih banyak  karena akan lebih banyak satelit yang didapat.

Gunakan splitter yaitu alat pencampur beberapa LNB sehingga keluaran ke Receiver hanya menggunakan 1 buah kabel.
Kemudian dilanjutkan dengan memasang kabel antenna pastikan socket antenna terpasang benar dan kencang kemudian gunakan isolatip yang bagus, jika perlu pake isolatip tarik untuk mencegah korosi pada pangkal kabel, bisa juga menggunakan penutup LNB untuk lebih aman dari embun maupun hujan,  tapi ingat tutup yang di bagian atas saja jangan menutup bagian bawah LNB.
Ikatlah kabel di penyangga LNB agar kelihatan rapi, di longgarkan dan pada posisi yang aman sesuai ruang gerak agar tidak mengganggu pergerakan dish.
Tahap berikutnya adalah melakukan pencarian signal satelit sebagai patokan adalah Satelit Palapa karena mempunyai sudut elevasi dan sebagai patokan untuk pencarian satelit lainnya yang mempunyai sudut elevasi berbeda namun dengan  elevasi pergerakan yang sama.
Gunakan Receiver yang dapat mencari intensitas signal dan kanal tv   otomatis, saat ini reveiver jenis ini sudah sangat banyak dijual dan dengan harga yang relatip murah. Pada receiver biasanya terdapat tombol  “Search” pada remote control dan biasanya akan tampil Bar intensitas dan kwalitas signal, gerakkan dish parabola ke barat atau ketimur dengan pelan dan seksama, perhatikan intensitas signal satelit (kuatnya intensitas disini adalah sebagai penentu keberadaan satelit di setiap orbitnya dan letak satelit biasanya berurutan) namun perlu diingat walaupun letak satelit di angkasa berjauhan namun pada pusat bumi jarak pergeseran tersebut sangat sempit) kemudian jika intensitas signal dianggap cukup besar  maka beralihlah ke menu pengaturan satelit dan kemudian pilih pencarian otomatis, pilih menu “cari semua” atau “bebas (FTA)” dan tekan tombol oke dan biasanya akan kita dapat kanal tv lengkap dengan nama stasiunnya, jika telah selesai tinggal di simpan dan jangan lupa beri nama untuk Satelit tersebut. Jika proses ini selesai maka anda dianggap sudah dapat mencari kanal tv yang lainnya dengan cara yang sama sambil menggerakkan arah antenna ke posisi lainnya. Jangan lupa menandai sudut elevasi dari satelit yang sudah anda dapatkan atau jika menggunakan positioner dan actuator dish anda hanya tinggal melakukan penyimpanan memori untuk setiap satelit yang didapat.

Sumber: https://magapress.wordpress.com/2013/03/29/cara-memasang-antena-parabola-tv-dan-lnb-dengan-baik-dan-benar/

Sabtu, 17 September 2016

Belum Rekam e-KTP Sampai Akhir September? Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses

Belum Rekam e-KTP Sampai Akhir September? Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses


Kemendagri akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai 30 September 2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa diakses karena data penduduk dinonaktifkan.
“Ini yang nanti sampai 30 saya blok dulu, nanti kalau aktifkan datang ke dukcapil. Karena pemanfaatannya ketika NIK-nya dibuka akan muncul ke sini (Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas),” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Senin (22/8/2016).
Zudan sambil menujuk layar yang menampilkan bagan alur e-KTP. Dia menunjuk pada kotak layanan imigrasi, BPJS, Bank, dan SIM.
Layanan publik di atas tak bisa diakses karena KTP lama warga dinonaktifkan. Padahal data dari KTP lama itu menjadi basis dari layanan publik tersebut.
Zudan mengatakan penonaktifan itu tentu saja tidak permanen. Warga bisa langsung mengaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman e-KTP.
“Jadi dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016, cukup menunjukkan atau membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el,” kata Zudan.
(faj/faj)

Sumber: http://www.e-ktp.com/2016/08/belum-rekam-e-ktp-sampai-akhir-september-ini-layanan-publik-yang-tak-bisa-diakses/