Tampilkan postingan dengan label NIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NIK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 September 2016

Belum Rekam e-KTP Sampai Akhir September? Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses

Belum Rekam e-KTP Sampai Akhir September? Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses


Kemendagri akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai 30 September 2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa diakses karena data penduduk dinonaktifkan.
“Ini yang nanti sampai 30 saya blok dulu, nanti kalau aktifkan datang ke dukcapil. Karena pemanfaatannya ketika NIK-nya dibuka akan muncul ke sini (Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas),” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Senin (22/8/2016).
Zudan sambil menujuk layar yang menampilkan bagan alur e-KTP. Dia menunjuk pada kotak layanan imigrasi, BPJS, Bank, dan SIM.
Layanan publik di atas tak bisa diakses karena KTP lama warga dinonaktifkan. Padahal data dari KTP lama itu menjadi basis dari layanan publik tersebut.
Zudan mengatakan penonaktifan itu tentu saja tidak permanen. Warga bisa langsung mengaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman e-KTP.
“Jadi dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016, cukup menunjukkan atau membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el,” kata Zudan.
(faj/faj)

Sumber: http://www.e-ktp.com/2016/08/belum-rekam-e-ktp-sampai-akhir-september-ini-layanan-publik-yang-tak-bisa-diakses/

Ini Sanksi Bila Tak Bikin E-KTP Sebelum 30 September 2016

Ini Sanksi Bila Tak Bikin E-KTP Sebelum 30 September 2016


Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya sampai 30 September 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).
Ia menambahkan, contoh lain dari pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP yaitu layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.
Zudan juga menegaskan, data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP. Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, jelas dia, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," Zudan menegaskan.
Sumber:
http://m.liputan6.com/news/read/2583766/ini-sanksi-bila-tak-bikin-e-ktp-sebelum-30-september-2016