Tampilkan postingan dengan label Toleransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Toleransi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Desember 2016

HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia

HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia

Apa saja dasar-dasar hukum yang menjamin kebebasan seseorang beragama dan melaksanakan ibadahnya? 
Apa yang dimaksud dengan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA atau biasa disebut SKB? 
Sebenarnya siapakah yang berwenang menyimpulkan suatu ajaran agama/aliran agama itu sesat? 
Apakah ada dasar hukumnya? Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada 6 (Islam, Khatolik, Kristen, Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu)?


Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
 
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
 
Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
 
Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
 
Lukman Hakim Saifuddin dan Patrialis Akbar, selaku mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pernah menceritakan kronologis dimasukkannya 10 pasal baru yang mengatur tentang HAM dalam amandemen kedua UUD 1945, termasuk di antaranya pasal-pasal yang kami sebutkan di atas. Menurut keduanya, ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I UUD 1945 telah dibatasi atau “dikunci” oleh Pasal 28J UUD 1945.
 
Pembatasan pelaksanaan HAM ini juga dibenarkan oleh Dr. Maria Farida Indrati, pakar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Maria yang juga hakim konstitusi menyatakan bahwa hak asasi manusia bisa dibatasi, sepanjang hal itu diatur dalam undang-undang. Pendapat Maria selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Anda simak dalam artikel ini.
 
Kami asumsikan Surat Keputusan Bersama (“SKB”) yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah: SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2008, No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus JAI dan Warga Masyarakat (“SKB Tiga Menteri”).
 
Dasar hukum penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut antara lain:
-         Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 156a;
-         Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU Penodaan Agama”)
 
Dalam pasal 2 ayat (1) UU Penodaan Agama dinyatakan, dalam hal ada yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Contohnya adalah SKB “Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia” yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2008, seperti kami cantumkan di atas.
 
Siapa yang menyimpulkan aliran tertentu itu sesat? Menurut pasal 2 ayat (2) UU Penodaan Agama, kewenangan menyatakan suatu organisasi/aliran kepercayaan yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sebagai organisasi/aliran terlarang ada pada Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Pada prakteknya, ada Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat atau biasa disingkat Bakor Pakem. Sebenarnya yang dimaksud Bakor Pakem adalah Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan yang dibentuk berdasar Keputusan Jaksa Agung RI No.: KEP004/J.A/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
 
Tim Pakem ini bertugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup di kalangan masyarakat. Tim Pakem ini kemudian akan menghasilkan suatu surat rekomendasi untuk Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, tindakan apa yang harus diambil. Dalam kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (“JAI”), misalnya, Tim Pakem memberikan rekomendasi agar JAI diberi peringatan keras sekaligus perintah penghentian kegiatan.
 
Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada enam? Dalam Penjelasan pasal 1 UU Penodaan Agama dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Tapi, hal demikian tidak berarti bahwa agama-agama lain dilarang di Indonesia. Penganut agama-agama di luar enam agama di atas mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan keberadaanya, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia

Rabu, 16 Desember 2015

Toleransi dalam Islam Berakar pada Empat Prinsip

Toleransi dalam Islam Berakar pada Empat Prinsip

Red: Agung Sasongko
Musiron/Republika
Toleransi sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW
Toleransi sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada suatu hari, Rasulullah SAW sedang ditemani banyak sahabat. Tiba-tiba, lewat jenazah diantar menuju ke pemakaman. Rasulullah berdiri, seperti memberi hormat. Disampaikan kepada beliau bahwa jenazah itu orang Yahudi, tak pantas memperoleh penghormatan. Namun, Nabi balik bertanya, “Alaisat nafsan (bukankah ia juga manusia)?" (HR Bukhari dan Muslim).

Riwayat ini dikutip oleh Syekh Qardhawi sebagai salah satu contoh torelansi Islam. Dikatakan, toleransi adalah sikap menghormati dan menghargai adanya perbedaan-perbedaan, baik pendapat, pemikiran, agama, dan adat istiada (budaya). Toleransi selanjutnya bermakna membangun hubungan yang baik dengan sesama manusia (hablun minannas).

Dalam Alquran ditemukan banyak contoh soal teleransi. Dalam kontes keluarga, misalnya, disebutkan apabila kedua orang tua kita menyuruh kepada agama lain (kemusyrikan), kita tidak boleh mematuhinya karena dalam Islam tiada kepatuhan kepada makhluk apabila durhaka kepada khalik. Namun demikian, kita disuruh tetap membangun hubungan yang baik dengan kedua orang tua (baca: QS Luqman [31]: 15).

Dalam konteks kemasyarakat lebih luas, disebutkan bahwa orang-orang yang mulia berkenan memberi bantuan dan donasi kepada orang-orang lemah, orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS al-Insan [76]: 8). Yang dimaksud dengan orang yang ditawan ketika ayat ini turun tentu adalah kafir Quraisy Mekah yang bukan hanya berbeda agama, melainkan musuh yang sangat anti Islam. Begitupun, Allah SWT meminta Nabi dan kaum Muslim agar memperlakukan tawanan perang dengan santun.

Toleransi Islam, menuret Qardhawi, berakar pada empat prinsip. Pertama, prinsip keragaman, pluralitas (al-ta`addudiyah). Keragaman sejatinya merupakan watak alam, dan bagian dari sunanatullah. Orang Muslim, kata Qardhawi, meyakini Keesaan Allah (al-Khalik) dan keberagaman ciptaan-Nya (makhluk). Dalam keragaman itu, kita disuruh saling mengenal dan menghargai. (QS al-Hujurat [43]: 13).

Kedua, prinsip bahwa perbedaan terjadi karena kehendak Tuhan (waqi` bi masyi’atillah). Alquran sendiri menegaskan bahwa perbedaan agama karena kehendak-Nya. Allah SWT tentu tidak berkehendak pada sesuatu kecuali ada kebaikan di dalamnya. Kalau Allah menhendaki maka semua penduduk bumi menjadi Islam. Namun, hal demikian tidak dikehendaki-Nya. (QS Yunus [10]: 99).

Ketiga, prinsip yang memandang manusia sebagai satu keluarga (ka usrah wahidah). Semua orang, dari sisi penciptaan, kembali kepada satu Tuhan, yaitu Allah SWT, dan dari sisi nasab, keturunan, ia kembali kepada satu asal (bapak), yaitu Nabi Adam AS. Pesan ini terbaca dengan jelas dalam surah al-Nisa ayat 1 dan dalam dekalrasi Nabi SAW yang amat mengesankan pada haji wada`.

Keempat, prinsip kemuliaan manusia dari sisi kemanusiannya (takrim al-Insan li-insaniyyatih). Manusia adalah makhluk tertingi ciptaan Allah, dimuliakan dan dilebihkan atas makhluk-makhluk lain (QS al-Isra [17]: 70), dan dinobatkannya sebagai khalifah (QS al-Baqarah [2]: 30). Penghormatan Nabi kepada jenazah Yahudi dilakukan semata-mata karena kemanusiannya, bukan warna kulit, suku, atau agamanya.

Toleransi Islam diajarkan dalam konteks sosial, bukan vertikal dengan satu tujuan, yaitu mewujudkan rasa aman dan damai. (QS Quraisy [106]: 3-4). Wallahu a`lam! 


Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/15/05/28/np1770-toleransi-islam-berakar-pada-empat-prinsip