Kamis, 03 September 2015

Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Mulai 1 September 2015 Sampai 31 Desember 2015

Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Mulai 1 September 2015 Sampai 31 Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Penting dibaca : Download Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi

Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut :


1.   Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.

2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).

3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.   Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah

b.   Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)

c.   Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015,

4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.


Demikian informasi mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Sumber:
http://www.dadangjsn.com/2015/08/jadwal-pelaksanaan-e-pupns-mulai-1.html

Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif, dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataart Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 2015 agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diatur mengenai tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015 ini meliputi:

1.   Prosedur Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
2.   Prosedur Pengisian Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
3.   Prosedur Verifikasi Data;
4.   Prosedur Administrator Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil; dan
5.   Prosedur Barttuan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.

Download selengkapnya Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik ( e-PUPNS) Tahun 2015 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sumber: 

http://www.dadangjsn.com/2015/08/peraturan-kepala-bkn-nomor-19-tahun.html

Cara Registrasi / Daftar PUPNS BKN Tahun 2015 dan Contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015

Cara Registrasi / Daftar PUPNS BKN Tahun 2015 dan Contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Baca juga : Surat Edaran Resmi BKN Tentang Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS Tahun 2015

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Untuk download Contoh Formulir e-PUPNS Tahun 2015 dalam format Excel selengkapnya dapat dilihat pada links tautan berikut.

Info update : Download Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi

Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Sumber: 

http://www.dadangjsn.com/2015/06/cara-registrasi-daftar-pupns-bkn-tahun.html

Sabtu, 20 Juni 2015

MENKEU : Gaji Ke-13 dan Rapelan Gaji 6% PNS Resmi Cair 1 Juli 2015

MENKEU : Gaji Ke-13 dan Rapelan Gaji 6% PNS Resmi Cair 1 Juli 2015


Assalamualaikum Wr. Wb. 
Selamat pagi bapak dan ibu sekalian. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua.  Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 1 Juli 2015 mendatang.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan pembayaran gaji ke-13 itu juga berbarengan dengan rapel kenaikan gaji PNS sebesar 6% periode Januari-Juni 2015.
“Pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji akan cair pada 1 Juli,” ujarnya singkat sambil disambut dengan tepuk tangan PNS usai sosialisasi dana desa di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow, Jumat (19/6/2015).
Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu, antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden, hingga presiden.
Adapun besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
Sementara itu, struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Perhitungan penghasilannya belum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(dilansir dari situs : http://kabar24.bisnis.com)
Demikian berita dan informasi yang dapat Pilah Berita sampaikan pada pagi hari ini. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Jika berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian dan kunjungannya kami ucapkan terima kasih

Sumber: http://pilahberita.blogspot.com/2015/06/menkeu-gaji-ke-13-dan-rapelan-gaji-6.html

Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Fungsional Rp. 300 Ribu per Bulan !

Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Fungsional Rp. 300 Ribu per Bulan !

Assalamualaikum wr wb.
Selamat sore rekan-rekan guru semua yang ada diseluruh Indonesia.
Kabar baik bagi guru honorer atau guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang mencanangkan program besar bagi guru yang belum mendapatkan TPG. Yakni, akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp300 ribu per bulan. Hanya saja, akan ada kuota penerima tunjangan tersebut.

“Saat ini kita sedang menghitung kira-kira berapa sih tambahan guru honorer? Dan Kemdikbud sudah mempunyai program tunjangan fungsional sebesar Rp300 ribu per bulan bagi guru. Hanya saja, koutanya sangat sedikit,” ungkap Sumarna Supranata, Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), di gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (18/6).

Pria yang akrab disapa Pranata ini menuturkan, sampai sekarang Kemdikbud masih berusaha untuk mencari formula atau kriteria yang layak untuk mendapatkan tunjangan fungsional bagi guru honorer ini. Hal ini agar kualitas guru dapat diitngkatkan dan bermartabat. “Anggarannya akan kita carikan, pokoknya perhatian kepada guru, petani dan nelayan,” kata dia.

Dia mengatakan, dalam pemberian tunjangan fungsional pasti ada aturan. Misalnya bagi guru yang hanya mengajar tidak lebih dari 24 jam dalam sebulan akan berbeda. Sehingga, guru honorer yang mendapatkan tunjangan fungsional harus mempunyai kewajiban dan menaati prosedur ketika Kemdikbud sudah memutuskan.

Sementara, ketika ada guru swasta yang belum mendapat TPG. Kemudian mendapatkan tunjangan TPG, nanti tunjangan fungsionalnya dicopot. Sehingga dari tahun ke tahun jumlah tunjangan fungsional akan berkurang koutanya, karena penerima TPG juga akan bertambah.

Pranata mengungkapkan, sebesar 52,8 persen dana alokasi pendidikan dihabiskan untuk urusan gaji pegawai dan beberapa tunjangan yang berasal dari APBN. Dimana pada tahun ini pemerintah telah menggelontorkan TPG sebesar Rp 70 triliun. Bahkan, 93 persen Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit bagi guru. Sementara sedang diproses sebanyak 2 persen, serta guru yang tidak akan mungkin mendapat SK sebesar 5 persen.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan, bagi guru yang tidak mendapatkan SK, dikarenakan sudah pensiun, meninggal, ganti jabatan dari guru menjadi kepala dinas atau menjadi pejabat struktural, atau memang tidak berhak memenuhi syarat menurut Undang-undang yang berlaku. “Silakan dicek SKTP sudah 93 persen yang keluar SK,” paparnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyebut, untuk saat ini keadaan guru benar-benar memprihatinkan. “Rata- rata para guru honorer dan guru tidak tetap di sekolah swasta kecil, umumnya menerima penghasilan sekitar Rp250 ribu per bulan,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Sulistyo berharap, Kemdikbud dapat memahami kondisi pendidikan saat ini. Mengingat efeknya akan mengorbankan anak-anak, karena guru tidak akan maksimal menjalankan peranannya dalam keadaan seperti sekarang. “PGRI khawatir mutu pendidikan yang tidak beranjak naik, akan semakin terperosok, terseok, dan terjerembab. Pemerintah harus mengurus kepentingan guru karena inilah yang pertama dalam pendidikan,” kata dia.

Sumber : 
http://tangerangekspres.com/
http://primahealth.net/2015/06/19/kabar-gembira-guru-honere-dapat-tunjangan-fungsional-rp-300-ribu-per-bulan/

Sabtu, 06 Juni 2015

Sin City Hustler Combines Excursion Limo, Monster Truck

Sin City Hustler Combines Excursion Limo, Monster Truck
A 32-Foot, 15,000-Pound Truck: Yours for $1 Million
Edward A. Sanchez – Jun 5, 2015



If you have an irresistible urge to be bigger than everyone else and are willing to spend any amount of money to do it, your ride has arrived. Ladies and gentlemen (or bros), meet the Sin City Hustler, the brainchild of Brad Campbell, owner of Big Toyz Racing Motors. The best way to describe it is a motley marriage of aFord Excursion limousine and a monster truck.
Naturally, the press release for such an over-the-top vehicle is spilling over with hyperbole, including such gems as a custom parts list “a mile long” and that it’s “virtually unbreakable and up for the challenge on any terrain.” This beast is also claimed to have a “virtually maintenance-free platform.” While the Hustler’s 3-plus-foot ground clearance and massive balloon tires would get it over most topographical imperfections, we don’t think its massive size and width would work well on the tight, narrow, technical trails of Moab, Utah, or the Rubicon.
Among the hardware on the Hustler is a 521ci, 700hp big-block gas V-8, a DOM-tube frame chassis, and a quick-swap engine, transmission, and transfer case, in the off chance the virtually maintenance-free platform has an issue. If you’re interested in getting a Hustler of your own, scribble a check for $1 million to Big Toyz Racing Motors in White Hills, Arizona, or visit bigtoyzracing.com.
Source: Big Toyz Racing














Sumber: http://www.trucktrend.com/news/1506-sin-city-hustler-combines-excursion-limo-monster-truck/

Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya

Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya.
Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya
Operasi Zebra 2014. ©2014 merdeka.com/arie basuki


Merdeka.com - Maraknya kejahatan jalanan seperti pencurian hingga begal motor membuat aparat kepolisian semakin aktif menggelar razia. Meski operasi dicanangkan secara menyeluruh, polisi tak bisa sembarangan mengadakan razia, termasuk selama berlangsungnya Operasi Simpatik selama 1-21 April 2015.


Dilansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, Senin (6/4), pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.


Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).


Surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan. Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.


Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.


Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


Nah, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.
[tyo]


Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tak-bisa-razia-kendaraan-sembarangan-ini-aturan-resminya.html