Tampilkan postingan dengan label Guru Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru Honorer. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2015

Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Fungsional Rp. 300 Ribu per Bulan !

Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Fungsional Rp. 300 Ribu per Bulan !

Assalamualaikum wr wb.
Selamat sore rekan-rekan guru semua yang ada diseluruh Indonesia.
Kabar baik bagi guru honorer atau guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang mencanangkan program besar bagi guru yang belum mendapatkan TPG. Yakni, akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp300 ribu per bulan. Hanya saja, akan ada kuota penerima tunjangan tersebut.

“Saat ini kita sedang menghitung kira-kira berapa sih tambahan guru honorer? Dan Kemdikbud sudah mempunyai program tunjangan fungsional sebesar Rp300 ribu per bulan bagi guru. Hanya saja, koutanya sangat sedikit,” ungkap Sumarna Supranata, Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), di gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (18/6).

Pria yang akrab disapa Pranata ini menuturkan, sampai sekarang Kemdikbud masih berusaha untuk mencari formula atau kriteria yang layak untuk mendapatkan tunjangan fungsional bagi guru honorer ini. Hal ini agar kualitas guru dapat diitngkatkan dan bermartabat. “Anggarannya akan kita carikan, pokoknya perhatian kepada guru, petani dan nelayan,” kata dia.

Dia mengatakan, dalam pemberian tunjangan fungsional pasti ada aturan. Misalnya bagi guru yang hanya mengajar tidak lebih dari 24 jam dalam sebulan akan berbeda. Sehingga, guru honorer yang mendapatkan tunjangan fungsional harus mempunyai kewajiban dan menaati prosedur ketika Kemdikbud sudah memutuskan.

Sementara, ketika ada guru swasta yang belum mendapat TPG. Kemudian mendapatkan tunjangan TPG, nanti tunjangan fungsionalnya dicopot. Sehingga dari tahun ke tahun jumlah tunjangan fungsional akan berkurang koutanya, karena penerima TPG juga akan bertambah.

Pranata mengungkapkan, sebesar 52,8 persen dana alokasi pendidikan dihabiskan untuk urusan gaji pegawai dan beberapa tunjangan yang berasal dari APBN. Dimana pada tahun ini pemerintah telah menggelontorkan TPG sebesar Rp 70 triliun. Bahkan, 93 persen Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit bagi guru. Sementara sedang diproses sebanyak 2 persen, serta guru yang tidak akan mungkin mendapat SK sebesar 5 persen.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan, bagi guru yang tidak mendapatkan SK, dikarenakan sudah pensiun, meninggal, ganti jabatan dari guru menjadi kepala dinas atau menjadi pejabat struktural, atau memang tidak berhak memenuhi syarat menurut Undang-undang yang berlaku. “Silakan dicek SKTP sudah 93 persen yang keluar SK,” paparnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyebut, untuk saat ini keadaan guru benar-benar memprihatinkan. “Rata- rata para guru honorer dan guru tidak tetap di sekolah swasta kecil, umumnya menerima penghasilan sekitar Rp250 ribu per bulan,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Sulistyo berharap, Kemdikbud dapat memahami kondisi pendidikan saat ini. Mengingat efeknya akan mengorbankan anak-anak, karena guru tidak akan maksimal menjalankan peranannya dalam keadaan seperti sekarang. “PGRI khawatir mutu pendidikan yang tidak beranjak naik, akan semakin terperosok, terseok, dan terjerembab. Pemerintah harus mengurus kepentingan guru karena inilah yang pertama dalam pendidikan,” kata dia.

Sumber : 
http://tangerangekspres.com/
http://primahealth.net/2015/06/19/kabar-gembira-guru-honere-dapat-tunjangan-fungsional-rp-300-ribu-per-bulan/