Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juni 2015

Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya

Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya.
Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya
Operasi Zebra 2014. ©2014 merdeka.com/arie basuki


Merdeka.com - Maraknya kejahatan jalanan seperti pencurian hingga begal motor membuat aparat kepolisian semakin aktif menggelar razia. Meski operasi dicanangkan secara menyeluruh, polisi tak bisa sembarangan mengadakan razia, termasuk selama berlangsungnya Operasi Simpatik selama 1-21 April 2015.


Dilansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, Senin (6/4), pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.


Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).


Surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan. Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.


Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.


Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


Nah, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.
[tyo]


Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tak-bisa-razia-kendaraan-sembarangan-ini-aturan-resminya.html

Sabtu, 31 Januari 2015

Komentar Prabowo Soal Konflik KPK-Polri

Komentar Prabowo Soal Konflik KPK-Polri

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto melambaikan tangan ketika berjalan menuju ruang tunggu setibanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan pihaknya mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan meyakini keputusan yang diambil terkait pengangkatan Kapolri dan kasus hukum pimpinan KPK sesuai dengan kehendak rakyat.

"Jadi kita singgung sebentar komitmen beliau untuk memperkuat dan menjaga institusi negara komitmen beliau, kita dukung Polri dan KPK sama-sama penting dan harus kita jaga bersama," kata Prabowo, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (29/1) sore.

Sementara terkait pelantikan Kapolri, Prabowo mengatakan hal itu merupakan kewenangan Presiden dan pemerintah. "Urusan lainnya, itu sebetulnya tugas dan hak eksekutif, kami sepakat tadi saya sampaikan hormati apapun keputusan yang diambil oleh presiden sebagai pemegang mandat dari rakyat Indonesia saya yakin beliau utamakan kepentingan rakyat dan piih yang terbaik untuk kepentingan bangsa," ujarnya.

Selain membicarakan masalah bangsa, Prabowo juga mengatakan kunjungannya ke Istana Bogor sebagai kunjungan balasan setelah sebelumnya, saat sebelum dilantik, Presiden Joko Widodo juga berkunjung ke kediaman Prabowo.

"Sebagai orang timur kita mengerti tata krama, saya mohon untuk diterima di kediaman resmi sebagai presiden, dalam pertemuan singkat saya sampaikan komitmen saya mendukung usaha bersama kita membangun bangsa Indonesia menjaga keutuhan bangsa dan sama-sama bertekad mengurangi kemiskinan dan menjaga kekayaan bangsa," kata Prabowo.

Pertemuan keduanya berlangsung sekitar satu jam mulai pukul 14.10 WIB. Prabowo datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat, sementara Presiden mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru.

Soal: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/01/29/nixn05-soal-konflik-kpkpolri-ini-komentar-prabowo