Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juni 2015

Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya

Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya.
Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya
Operasi Zebra 2014. ©2014 merdeka.com/arie basuki


Merdeka.com - Maraknya kejahatan jalanan seperti pencurian hingga begal motor membuat aparat kepolisian semakin aktif menggelar razia. Meski operasi dicanangkan secara menyeluruh, polisi tak bisa sembarangan mengadakan razia, termasuk selama berlangsungnya Operasi Simpatik selama 1-21 April 2015.


Dilansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, Senin (6/4), pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.


Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).


Surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan. Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.


Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.


Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


Nah, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.
[tyo]


Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tak-bisa-razia-kendaraan-sembarangan-ini-aturan-resminya.html

Sabtu, 22 Maret 2014

Khusaeri Jadi Korban Salah Tangkap dan Ditembak Mati Aparat Polres Pasuruan

Polisi Pasuruan Salah Tangkap
Khusaeri Jadi Korban Salah Tangkap dan Ditembak Mati Aparat Polres Pasuruan
Kamis, 20 Maret 2014 15:31 WIB

Su'udah, istri Khusaeri, sembari memegang foto mayat suaminya yang menjadi korban salah tangkap dan ditembak mati Polres Pasuruan. Su'udah, mendatangi kantor Redaksi Kompas TV, Jakarta, Kamis (20/3/2014). 
Tribunnews.com/Reza Gunadha

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi salah tangkap dan kesadisan cara aparat kepolisian saat menginterogasi, kembali terungkap.
Kejadian terbaru, Achmad Khusaeri, warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi korban salah tangkap yang dilakukan anggota kepolisian setempat. Dia bahkan menjadi korban kekerasan dan kekejaman polisi.
Kepala Urusan (Kaur) Dusun Benculuk Kulon, Desa Cuban Joyo, Kecamatan Kejayan, Pasuruan itu ditangkap oleh 15 anggota Polres Pasuruan yang berpakaian preman, Senin (20/1/2013) tanpa alasan dan surat penangkapan.
Ironisnya, kurang dari 24 jam dari penangkapan itu, sang korban dipulangkan kepada keluarganya sudah menjadi mayat.
"Suami saya (Khusaeri) dituduh menjadi dalang perampokan di desa tetangga. Dia dijemput 15 polisi berpakaian preman. Besoknya, dia dipulangkan sudah menjadi mayat," kata Su'udah, istri Khusaeri di Redaksi Kompas TV Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Su'udah menceritakan, sang suami "dijemput" oleh 15 polisi berpakaian preman pada Senin malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Khusaeri, diambil secara paksa oleh belasan polisi tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penahanan.
Bahkan, kata Su'udah, suaminya sempat dipukuli dan diseret oleh polisi sebelum dimasukkan ke dalam mobil.
"Kata polisi malam itu, 'kamu ingat muka saya, silakan tuntut polisi, kami tidak takut'. Saya tak sendiri ketika itu, tapi ada saksi lain," tuturnya, menirukan perkataan seorang dari 15 polisi tersebut.
Keesokannya, Selasa (21/3/2014) menjelang magrib, polisi memulangkan suaminya memakai ambulans RS Bhayangkara, tapi dalam kondisi sudah menjadi mayat.
"Dia meninggal ditembak di tulang rusuk belakang bagian kanan yang tembus hingga dada bagian kiri depan. Betis kaki kanannya juga ditembak. Wajahnya juga babak belur dipukuli," terangnya.
Padahal, Su'udah berani memastikan, Khusaeri tak terlibat perampokan seperti yang dituduhkan tersebut. Ia juga meyakini, sang suami tak pernah terlibat kejahatan apa pun.
Selain menjadi aparat desa, kata dia, suaminya bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya sudah mengadukan hal ini ke Polres Pasuruan, dan Propam Polda Jawa Timur. Tapi hingga kini, tidak ada tindaklanjutnya. Karenanya, saya beserta keluarga memutuskan untuk mengadu ke Mabes Polri," tuturnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2014/03/20/khusaeri-jadi-korban-salah-tangkap-dan-ditembak-mati-aparat-polres-pasuruan

Sabtu, 06 April 2013

Oknum Polisi Tembak Kepala RS Bhayangkara Makassar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Purwadi

INILAH.COM, Makassar - Kepala Rumah Sakit (Ka Rumkit) Polisi Bhayangkara, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Purwadi (50), ditembak oleh polisi pengamanan obyek vital Polrestabes Makassar berinisial Brigadir Satu (Briptu) IK.

ilustrasi - Ist
 
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 14.40 Wita. Saat itu terdengar empat kali suara dari ruangan Ka Rumkit. Setelah itu terlihat seseorang keluar dari ruangan Purwadi mengenakan jaket dan celana jeans berjalan ke arah pintu luar bagian belakang kompleks rumah sakit.

Setelah bunyi tembakan baru diketahui dr Purwadi terkapar dengan 3 luka tembak di bagian dada sebelah kiri (dekat leher), paha kiri atas dan paha kiri bawah. Pintu yang terbuat dari kaca ruangan itu juga pecah akibat tembakan pelaku yang meleset.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Wahidin Sudirohusodo, setelah sebelumnya mendapat pertolongan dari RS Bhayangkara Jalan Andi Mappoudang, Makassar. Pelaku diketahui tinggal di belakang rumah sakit.

Sebelum terjadi insiden penembakan pernah terjadi salah paham dipicu karena galian di dekat rumah pelaku yang terletak di belakang RS Bhayangkara . Jarak antara rumah pelaku dan ruangan Ka Rumkit jaraknya sekitar 200 meter. Usai menembak pelaku kembali ke rumahnya dan menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar.[bay]

Oleh: Suriani
Nasional - Sabtu, 6 April 2013 | 16:27 WIB
Sumber: inilah.com

KOMENTAR PENGUNJUNG BLOG INI:

Begini kronologisnya :

Jumat (5/4/2013)
09.00 wita
Briptu Ishak Tiranda mendatangi karumkit.
"Bagimana ini Komandan, galian di depan rumah saya. Nanti anak saya main-main lalu jatuh lagi. Lubangnya dalam."

Kombes Purwadi:
"Kalau anakmu jatuh kamu kubur saja di galian. Terus kalau kamu jatuh juga kamu kubur dirimu bersama anakmu di situ... sekalian"
Ishak Pulang

SABTU (6/6/2013)
08.0 Wita
+ Briptu Ishak ke ruangan komite medik. Karumkit tak ada. Ishak pulang.
15.15 wita
+ Karumkit rapat bersama 4 staf di ruang komite medik.
+ Berseragam lengkap, Briptu Ishak datang lagi...diam dan... "doorrrrrrr" pintu kaca pecah.
+ Masuk ruangan, "doorrr, doorrr, dorr." Dada kiri Purwadi, paha dan kaki kiri kena peluru..
15.20 wita
Briptu Ishak pulang ke rumah. dan serahkan diri ke Mapolrestabes Makassar.
15. 45 wita
Karumkit dilarikan ke UGD RS Wahidin Sudiro Husodo

Bagaimana kalo kamu jd Briptu Ishak ???