Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.
Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif, dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataart Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 2015 agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diatur mengenai tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga : Cara Registrasi / Daftar PUPNS BKN Tahun 2015 dan Contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015 ini meliputi:
1. Prosedur Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
2. Prosedur Pengisian Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
3. Prosedur Verifikasi Data;
4. Prosedur Administrator Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil; dan
5. Prosedur Barttuan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Download selengkapnya Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik ( e-PUPNS) Tahun 2015 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Sumber:
http://www.dadangjsn.com/2015/08/peraturan-kepala-bkn-nomor-19-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar