Selasa, 20 Januari 2015

Hyundai Matrix (2001 - 2011)

Hyundai Matrix (2001 - 2011)


Smart, Pininfarina designed (and badged) five-seater MPV based on the Elantra platform went on sale in the UK. At overall length of 4025mm Hyundai reckoned that Matrix was shortest mini MPV on the market. Width is 1740mm and height, 1625mm.


102PS 1.6 GSi with 104lb ft (141Nm) torque is £10,999 in GSi trim; twin-cam three cylinder 89PS 1.5 TD GSi with 136lb ft (182Nm) torque is £11,799 in GSi trim; and 121PS 1.8 CDX with 119lb ft (161Nm) torque is £12,199. 1.6 petrol engine with manual or automatic transmission; others manual only. Versatility enhanced by a 60/40 split sliding and double-folding rear seat.







Spesification:
Dimensions
Length 4025–4060 mm
Width 1740 mm
Height 1635–1685 mm
Wheelbase 2600 mm

Miscellaneous
Kerb Weight 1327–1392 kg
Boot Space 345–1300 L
Warranty 5 years / Unlimited miles
Servicing 10000 mile

Costs
List Price £10,030–£12,280
Insurance Groups 17–19
Road Tax Bands E–J
Official MPG 34.0–54.3 mpg

From: http://www.honestjohn.co.uk/carbycar/hyundai/matrix-2001

Senin, 19 Januari 2015

7 Ciri-ciri Orang yang Mempunyai Kecerdasan Emosional yang Tinggi

 7 Ciri-ciri Orang yang Mempunyai Kecerdasan Emosional yang Tinggi


Akhir-akhir ini, kita semakin sadar bahwa kecerdasan emosional ini sangat penting bagi tiap individu dalam menunjang kesuksesan dan kebahagiaan mereka, baik di tempat kerja, pergaulan hingga kehidupan keluarga. Memiliki kecerdasan emosional yang tinggi akan membantu anda dalam bersikap praktis ketika di hadapkan pada suatu permasalahan. Untuk itu, kali ini saya akan sharingkan apa saja ciri-ciri mereka yang mempunyai kecerdasan emosional yang tinggi. Harapannya, hal ini akan menjadi referensi kita bersama untuk kehidupan kita yang lebih bermanfaat dan bahagia kedepannya.
 
1. Fokus pada Hal-hal yang Positif
Mereka yang memiliki kecerdasan emosional tinggi sadar bahwa percuma saja berlarut-larut dengan masalah. Fokus pada masalah tidak akan pernah membawa solusi, sebaliknya bersikap positif dalam menyikapi masalah akan membawa anda pada solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan anda.

2. Mereka yang Berpikiran Positif akan Berkumpul dengan Mereka yang Berpikir Positif Pula
Orang-orang dengan kecerdasan emosional tinggi tidak akan menghabiskan banyak waktu dengan berkumpul bersama mereka yang suka mengeluh dan mengumpat. Mendengarkan keluh kesah dari mereka yang suka berpikir negatif hanya akan membawa menghabiskan energi kita pada hal yang percuma. Sebaliknya, berkumpul dengan orang yang memiliki pikiran positif dan penuh semangat akan membuat kita tertular juga. Dan inilah yang pada akhirnya akan meningkatkan kecerdasan emosional anda juga.

3. Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi selalu Assertive
Assertive adalah sebuah sikap tegas dalam mengemukakan suatu pendapat, tanpa harus melukai perasaan lawan bicaranya. Orang yang assertive sangat tahu betul kapan mereka harus bicara, kapan mereka harus mengemukakan suatu pendapat dan bagaimana cara yang tepat untuk memberikan sebuah solusi tanpa harus menggurui. Dan yang pasti mereka yang memiliki sikap assertive selalu berpikir terlebih dahulu sebelum bicara.

4. Mereka adalah Visioner yang siap Melupakan Kegagalan di Masa Lalu
Orang-orang dengan kecerdasan emosional yang tinggi akan sibuk memikirkan apa yang akan dilakukannya di masa depan dan segera melupakan kegagalan di masa lalu. Baginya kegagalan di masa lalu adalah sebuah pelajaran yang penting diambil untuk mengambil langkah yang lebih mantab di masa yang akan datang.

5. Mereka Tahu Cara Membuat Hidup Lebih Bahagia dan Bermakna
Dimanapun mereka berada, apakah itu di tempat kerja, di rumah ataupun berkumpul dengan teman-teman, orang dengan kecerdasan emosional yang tinggi akan membawa kebahagiaan bagi sesamanya. Terkadang arti bahagia bagi mereka tidak harus sebuah kekayaan. Bersyukur akan nikmat yang didapat hari ini dan membantu orang lain yang membutuhkan pertolongannya akan membuat mereka merasa bahagia dan bermakna.

6. Mereka Tahu Bagaimana Mengeluarkan Energi Mereka secara Bijak
Mereka yang dikaruniai kecerdasan emosional tinggi, tahu bagaimana memanfaatkan energi mereka dengan bijak. Mereka tidak akan menghabiskan waktu untuk hal-hal yang percuma saja. Mereka akan fokus pada tindakan-tindakan yang akan membawa manfaat bagi sesamanya.

7. Terus Belajar dan Berkembang
Mereka yang memiliki kecerdasan emosional tinggi sadar, bahwa apa yang ia ketahui saat ini masih belumlah apa-apa. Baginya, belajar bukanlah 12 tahun wajib belajar dan 4 tahun kuliah. Wajib belajar adalah seumur hidup. Mereka selalu terbuka akan hal-hal baru dan berani mencoba berbagai macam tantangan yang akan membuat mereka berkembang. Kritik dan saran dari orang lain akan dijadikan sebagai referensi baru dalam mengambil langkah dan keputusan di masa yang akan datang.
“It isn’t stress that makes us fall – it;s how we respond to stressful events.” – Wayde Goodall
Sumber: http://bagusberlian.com/7-ciri-ciri-mereka-yang-mempunyai-kecerdasan-emosional-yang-tinggi/

Hydraulic Lash Adjuster - HLA

Hydraulic Lash Adjuster - HLA

JIP - Pada mesin-mesin Jeep modern, dan rata-rata mesin SUV terkini, dilengkapi teknologi hydraulic lash adjuster (HLA), atau bisa disebut hydraulic valve lifter alias hydraulic tappet. Fitur ini mengacu pada mekanisme buka tutup klep, di dalam kepala silinder. Zaman dulu, agar gerakan buka tutup klep sempurna, mesti dilengkapi sistem penyetelan celah, antara klep dan penggeraknya, pada rocker arm. Celah tersebut akan berubah seiring waktu pemakaian. Sehingga harus disetel secara berkala.
Munculnya HLA mengatasi masalah itu. Karena proses menekan batang klep melalui cam langsung (mesin SOHC ataupun DOHC), atau push rod (pada mesin OHV), dilengkapi sistgem hidraulis, yang menjaga celah tersebut secara otomatis. Sehingga tidak lagi diperlukan penyetelan secara manual, yang membuatnya lebih praktis.


Sistem ini bukan teknologi anyar, telah ada sejak era 1930-an. Cadillac V16 tercatat sebagai mesin pertama yang menggunakan HLA. Dan kini teknologi ini dipergunakan oleh hampir seluruh kendaraan moderen.
Sayang sekali, pada praktiknya, sistem ini memiliki kelemahan. Karena digerakkan dengan sistem hidraulis, maka kinerjanya tergantung pada tekanan oli yang ada. Dan juga kondisi piranti HLA itu sendiri. Penyebab kegagalan biasanya lubang oli mampet sehingga proses adjustingnya gagal. Alhasil klep (valve) tidak bisa naik dan turun sebagaimana mestinya, dan mesin pun mendapat bonus suara tik..tik..tik. Di sisi lain, performa mesin pun melorot.
“Jika kondisi HLA tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya, maka kinerja mesin akan menurun karena buka tutup klep tidak berada pada derajat yang telah ditentukan,” terang Hendar dari HMS. “Sehingga tidak mengherankan jika performa kendaraan merosot, selain itu biasanya disertai dengan melonjaknya pemakaian BBM,” terang pria yang buka praktek bengkel di rumahnya ini.
“Pada dasarnya, pabrik menganjurkan untuk mengganti HLA jika kondisinya sudah tidak bugar lagi, namun hal ini masih bisa ditawar dengan jalan membersihkan HLA tersebut,” terang Hendar. “Pada kondisi tertentu, HLA tersebut bisa ditolong keadaannya dan kembali menjadi normal, namun jika kerak yang ada pada HLA tersebut sudah terlalu banyak dan mengeras, apa boleh buat harus ganti yang baru,” jelasnya.
Cara membersihkan HLA pada dasarnya cukup gampang, namun memang terlebih dahulu harus membuka kepala silinder. “Metode membersihkannya cukup sederhana dengan menggunakan bensin ataupun thinner,” cerocosnya. “Proses perendamannya sebaiknya dilakukan setidaknya 4 hingga 12 jam, sembari sesekali diputar-putar pelatuk hidraulisnya,” lanjut warga Jakarta Barat ini.
Tanda bahwa HLA tersebut masih bisa dipakai lagi, yakni pelatuknya masih bisa diputar. “Jika sudah sekian lama direndam namun tidak bisa diputar, artinya tidak bisa lagi menggunakan HLA tersebut, alias harus diganti dengan yang baru,” sambungnya. 
Apabila HLA dinyatakan bersih dan bisa diputar, maka proses selanjutnya dibersihkan dengan disempot angin. Kemudian dilanjutkan dengan merendamnya kembali pada oli yang masih fresh selama 2 - 4 jam. Proses pembersihan pun selesai, dan HLA bisa dipasang kembali.
 
Setelah direndam dalam bensin atau thinner, HLA diputar-putar bagian silinder dalam yang berada pada bagian tengahnya. Pastikan peranti tersebut dapat diputar. Ini indikasi bahwa kotoran telah larut pada saat perendaman.


Pastikan bahwa lubang oli (oil supply drilling) yang berada pada sisi HLA tersebut tidak mampet. Melalui lubang inilah mekanisme hidraulis pada HLA ini terjadi. Setelah dipastikan bahwa lubang oli tersebut tidak mampet, rendam HLA pada oli yang masih baik.


Beberapa hydraulic Lash Adjuster mekanismenya dapat dibuka dan hanya dikunci dengan menggunakan spi. Tipe HLA ini lebih mudah untuk dibersihkan kerak olinya, dibandingkan dengan tipe fix, seperti yang dipergunakan pada KIA Sportage Gen 1.


Diagram mekanikal pada hydraulic tappet.

Thanks to:
HMS
Telp : 085716529697

Sumber: http://jip.co.id/read/2015/01/16/336018/139/24/Hydraulic-Lash-Adjuster-Halau-Hydraulic-Tappet-ngambek

Minggu, 18 Januari 2015

10 Software Video Editor Terbaik dan Gratis

10 Software Video Editor Terbaik dan Gratis
Operating Sistem : Windows/Mac/Linux
Lisensi : Freeware / Gratis

Lightworks

light-videoeditor
dari editor untuk editor software lightwork di design khusus untuk para editor, dengan tampilan cantik dan fitur dan kemampuan sebagai editor video handal untuk produksi atau menghasilkan video berkualitas, layaknya vegas pro atau adobe premiere pro

File Lab Video editor

filelab-VideoEditor_3
Online editor untuk editing video seperti trim, cut, rotasi, mix, tansisi, overlay , effects dan animasi serta kemudahan untuk konversi file hasil video mu ke gadjet kesayanganmu, mirip windows movie maker versi online namun support produks media yang lebih luas.

VideoLAN Movie Creator

vlmc-windows
VideoLAN Movie Creator (VLMC) video editor atau editing video untuk windows non linear freeware besutan VLC video player.(non-linear editing (NLE) adalah metode dimana user dapat mengedit video frame by frame)

Avidemux

avidemux- editor-screenshot1
Avidemux simple video editor untuk windows, cut, filter dan enconding task file yang didukung .AVI DVD .MPEG .MP4, Avidemux hanya untuk video editing standar.

T@bZS4

tabZS4 editor video
T@bZS4 Video Editing and Compositing Software gratis dengan fitur wah, untuk kelas software video editor, editor video yang dibawa oleh software ini bukan lagi kelas standar seperti cut, trim saja T@bZS4 sudah menudukung pengerjaan video layer by layer, node, yang dapat menghasilkan visual effect yang lebih wow.

Windows Live – Movie Maker

moviemaker_full
Windows Movie Maker punya microsoft seperti biasa software ini selalu ada pada setiap OS windows baik XP, Vista, Seven, atau juga Metro kemampuan editingnya memang tidak begitu hebat namun jika anda hanya ingin membuat slideshow standar software ini dapat anda andalkan, kemudahan pengunaannya cukup baik.

Machete lite editor

machete video editor
Machete lite editor versi lite biasanya selalu memberikan fitur standar, namun cukuplah jika kebutuhan editing hanya sekedar memotong video, cut, delete, mix dengan MP3 dan menyimpan frame video ke ekstensi file bmp Machete, bisalah ..

Wax

wax - video composite
kinerja tinggi dan video compositing fleksibel dan perangkat lunak untuk menghasilkan visual efek dengan mudah, impian untuk membuat video 2D, 3D, efek ledakan, mask, shape, rotate dan lain-lain dapat dikerjakan / dihasilkan oleh video editor dan compositing software ini.
plugin
http://users.otenet.gr/~vassias/
http://freeframe.sourceforge.net/
=> Download File 2.6MB

Ezvid

Ezvid Video Editor slide show
video maker dan editor untuk youtube, software ini dapat anda gunakan sebagai software pembuat slide show video,jpg,bmp, gif,merekan video seperti camstudio, video cast,kemudian upload ke youtube (opsional)

VideoSpin

videoSpin-full
Membuat slideshow jadi lebih mudah,VideoSpin sangat mudah digunakan dan dapat dijadikan sebagai pengganti video editor standar windows movie maker, kemampuan tidaklah jauh beda hanyasaja tampilannya lebih cantik.

Sumber: http://10file.com/software-video-editor.htm

Sabtu, 17 Januari 2015

Modifikasi Opel Blazer DOHC-LT tahun 1999

Modifikasi Opel Blazer DOHC-LT tahun 1999

Sedikit Modifikasi pada Opel Blazer tahun 99. Sentuhan pada Exterior dan Interior... Mesin tetap standar.

Salam bwt semua pecinta Blazer... Kebo Lovers
[Rudy H, Kuningan-Jawa Barat]
=======================

Berikut ini gambar2nya, dari modifikasi.com










Mesin Standar 2200cc DOHC : Torsi 195 Nm pada 3800 Rpm, Power 138 HP pada 5600 Rpm


Nongkrong di Cirebon... @parkiran Grage Mall



Nongkrong di padang rumput...


Main lumpur... ayoo...


Temen - temenya juga masih banyak koq... nih penampakan nya... di padang pasir Gn. Bromo.







Sumber:
http://www.modifikasi.com/showthread.php/555594-Opel-Blazer-DOHC-Tahun-99/
https://www.facebook.com/groups/blazerindonesiaclub/

Kamis, 15 Januari 2015

Pemerintah Tambah Tunjangan Guru Sebesar 10 Triliun

Pemerintah Tambah Tunjangan Guru Sebesar 10 Triliun

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan pemerintah menganggarkan tunjangan profesi guru hingga Rp 70 triliun tahun ini. Angka ini naik sekitar Rp 10 triliun dibanding tahun lalu yang berkisar Rp 60 triliun.

“Porsi terbesar memang untuk guru. Kami memikirkan bagaimana dengan alokasi yang besar itu bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 13 Januari 2015.

Peningkatan kualitas guru dan pendidikan menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo ke depan. Dari Rp 409 triliun anggaran pendidikan yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, sekitar Rp 70 triliun ditujukan untuk tunjangan profesi guru, kemudian Rp 254 triliun atau sekitar 62 persen untuk daerah, dan sisanya 32 persen atau sekitar Rp 154 triliun untuk belanja anggaran pusat.

Anies menjelaskan, saat ini kualitas guru Tanah Air masih kalah dibanding Korea Selatan dan Jepang. Sebagai perbandingan, satu guru Indonesia baru mampu mendidik sekitar 17 siswa, sementara di Korea Selatan perbandingan sudah mencapai 1:30 dan Jepang 1:26. “Target kita 1:32,” katanya.

Bekas Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan anggaran tunjangan profesi yang dialokasikan untuk guru besar, sebab selama ini mayoritas guru merupakan pegawai negeri sipil yang terdapat di seluruh daerah Indonesia. “Karena itulah transfer dana terbesar ke sana. Itu salah satu yang ingin kami dorong,” ujarnya.

Untuk itu, sesuai dengan peraturan bersama lima kementerian, ia berharap kelak pendistribusian guru bisa dilakukan dengan adil. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat atas pengajar yang andal bisa terpenuhi. “Suasana koordinasi yang kami lakukan sangat mendukung,” katanya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan meningkatnya kualitas guru dan pendidikan dalam negeri adalah tujuan pemerintahan Jokowi. Hal itu, kata dia, sesuai dengan program Nawacita pemerintah yang terkait dengan revolusi mental. “Cara berpikir atau revolusi mental itu akarnya dari pendidikan dan kebudayaan,” ujarnya. (baca: Kementerian Pendidikan: Masih Ada GuruBeri Upeti )

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, alokasi dana pendidikan yang besar diharapkan mampu memberi jawaban berupa perbaikan kualitas pendidikan. Saat ini perbaikan infrastruktur pendidikan bakal menjadi perhatian pemerintah di samping peningkatan guru dan mutu pendidikan. “Tentunya masih banyak efisiensi, kekurangan, dan yang lain yang akan kita bahas bersama,” ujarnya. (sumber : www.tempo.co.)

Dari: http://www.herlinbima.com/2015/01/15/pemerintah-tambah-tunjangan-guru-sebesar-10-triliun/

Rabu, 14 Januari 2015

Cara Membuat Layout (Tata Letak) Halaman Website dengan HTML

Cara Membuat Layout (Tata Letak) Halaman Website dengan HTML

Layout pada halaman web sangat penting untuk membuat website supaya terlihat lebih bagus. Dalam merancang Layout untuk halaman web, harus ekstra hati-hati. Pada umumnya website berisikan berbagai kolom  (seperti format pada majalah atau koran), untuk membuat berbagai kolom dibutuhkan tag <table> atau tag <div>.
CSS juga sering ditambahkan untuk merubah posisi elemen atau membuat background, bisa juga untuk mempercantik tampilan halaman web. Dibawah ini adalah contoh dari pembuatan Layout menggunakan tag <table> dan tag <div>.

Contoh pembuatan Layout dengan menggunakan tag <table>
Cara sederhana untuk membuat Layout dengan menggunakan tag <table> pada HTML adalah sebagai berikut :

        <html>
        <body>
        <table width = "500" border = "0">
        <tr>
        <td colspan = "2" style = "background-color:#00ffff;">
        <h1>Judul Pada Halaman Web</h1>
        </td>
        </tr>
        <tr>
        <tr valign = "top"><td style = "background-color:#680000; width:100px; text-align:top;">
        <b>Daftar Isi</b><br/>
        HTML<br/>
        XHTML<br/>
        CSS<br/>
        Java Script</td>
        <td style = "background-color:#b0b0b0; height:200px; width:400px; text-align:top;">
        Masukan Artikel nya Disini</td>
        </tr>
        <tr>
        <td colspan = "2" style = "background-color:#33cccc; text-align:center;">created by @ mm-stm webdesign</td>
        </tr>
        </body>
        </html>


Maka tampilan untuk contoh diatas adalah seperti tampilan dibawah ini :

Judul Pada Halaman Web

Daftar Isi
HTML
XHTML
CSS
Java Script
Masukan Artikel nya Disini
created by @ mm-stm webdesign



Contoh pembuatan Layout dengan menggunakan elemen <div>
elemen div adalah elemenblock level yang digunakan untuk mengelompokan elemen-elemen HTML. Perhatikan contoh penggunaan elemen <div> dibawah ini:

    <html>
    <body>
    <div id = "container" style = "width:500px">
    <div id = "header" style = "background-color:#00ffff;">
    <h1 style = "margin-bottom:0;">Judul Pada Halaman Web</h1>
    </div>
    <div id = "menu" style = "background-color:#680000; height:200px; width:100px; float:left;">
    <b>Daftar Isi</b><br/>
    HTML<br/>
    XHTML<br/>
    CSS<br/>
    Java Script</div>
    <div id = "content" style = "background-color:#B0B0B0; height:200px; width:400px; float:left;">Masukan Artikel nya Disini</div>
    <div id = "footer" style = "background-color:33cccc; clear:both; text-align:center;">created by @ mm-stm webdesign
    </div>
    </body>
    </html>

 Maka tampilan untuk contoh diatas adalah seperti tampilan dibawah ini :
Masukan Artikel nya Disini



Sampai disini dulu postingan saya untuk kali ini

Sumber: http://beyblogdesign.blogspot.com/2013/04/cara-membuat-layout-tata-letak-website.html

Minggu, 11 Januari 2015

Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam

Warisan dalam Islam
Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. Ini adalah prinsip dasar hukum waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang di atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat warisan seperti uraian dalam artikel ini.

Juga, anak angkat (adopsi) bukan termasuk ahli waris dan tidak mendapat warisan dalam situasi apapun. Alternatifnya, orang tua angkatnya hendaknya memberi mereka hibah atau wasiat sebelum meninggal agar anak angkat mendapat bagian harta.

Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).

DAFTAR ISI
  1. Definisi Warisan
  2. Dalil Dasar Hukum Waris
  3. Kewajiban Ahli Waris Pada Pewaris
  4. Syarat Waris
  5. Rukun Waris
  6. Nama Ahli Waris dan Bagiannya
    1. Anak Laki-laki
    2. Anak Perempuan
    3. Ayah
    4. Ibu
    5. Suami (Duda)
    6. Istri (Janda)
    7. Kakek
    8. Nenek
    9. Cucu Laki-laki
    10. Cucu Perempuan
    11. Saudara Laki-laki Kandung
    12. Saudara Perempuan Kandung
    13. Saudara Laki-laki Sebapak
    14. Saudara Perempuan se-Bapak - Ukhti li Abi
    15. Saudara Laki-laki dan Perempuan se-Ibu - Akhi/Ukhti li Ummi
  7. Ahli Waris dan Bagian Warisan
    1. Bagian Warisan (Al-Furudh al-Muqaddarah)
    2. Bagian Ashabah (At-Tanshib)
  8. Ahli Waris Ada 3 (Tiga) Macam
    1. Ahli Waris Ashabul Furudh
    2. Ahli Waris Asabah
    3. Ahli Waris Gabungan Furudh dan Asabah
  9. Ashabul Furudh dan Bagiannya
    1. Bagian 1/2 (Setengah)
    2. Bagian 1/4 (Seperempat)
    3. Bagian 1/8 (Seterdelapan)
    4. Bagian 2/3 (Dua pertiga)
    5. Bagian 1/3 (Sepertiga)
    6. Bagian 1/6 (Seperenam)
  10. Al-Mahjub Penghalang Ahli Waris Mendapat Warisan
    1. Ahli Waris Laki-laki
    2. Ahli Waris Perempuan
  11. Sebab Ahli Waris Tidak Boleh Menerima Warisan
  12. Perbedaan Mahjub dan Mahrum
  13. Dzawil Arham (Kerabat)
  14. Masalah Waris
    1. Masalah Umariyatain (Umar Dua)
    2. Masalah Kalalah
    3. Masalah Aul dan Radd
      1. Masalah Aul
      2. Masalah Radd
    4. Tidak Ada Ahli Waris
  15. ASAL MASALAH DALAM HITUNGAN HARTA WARISAN
    1. ISTILAH RUMUS DALAM ASAL MASALAH
    2. CARA MEMBAGI HARTA WARIS DENGAN CARA ASAL MASALAH

DEFINISI DAN PENGERTIAN WARISAN (FARAID)

Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).

Secara etimologis (lughawi) waris mengandung 2 arti yaitu (a) tetap dan (b) berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain baik itu berupa materi atau non-materi.

Sedang menurut terminologi fiqih/syariah Islam adalah berpindahnya harta seorang (yang mati) kepada orang lain (ahli waris) karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh Islam berdasar QS An-Nisa' 4:11-12.


I. DALIL DASAR HUKUM WARIS

Hukum waris dalam Islam berdasarkan pada nash (teks) dalam Al-Quran sebagai berikut:

- QS An-Nisa' 4:11-12
"يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَييْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (ayat 11).

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(ayat 12)

- QS An-Nisa' 4:176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.


KEWAJIBAN AHLI WARIS KEPADA PEWARIS

Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:

a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

*Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.


SYARAT WARISAN ISLAM

Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:

1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.


RUKUN WARIS ISLAM
Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:

1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
3. Harta warisan.


NAMA AHLI WARIS DAN BAGIANNYA

Dari seluruh ahli waris yang tersebut di bawah ini, yang paling penting dan selalu mendapat bagian warisan ada 5 yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri, suami.
Artinya apabila semua ahli waris di bawah berkumpul, maka yang mendapat warisan hanya kelima ahli waris di atas.

Sedangkan ahli waris yang lain dapat terhalang haknya (hijab/mahjub) karena bertemu dengan ahli waris yang lebih tinggi seperti cucu bertemu dengan anak.

Daftar nama ahli waris dan rincian bagian harta warisan yang diperoleh dalam berbagai kondisi yang berbeda.


BAGIAN WARIS ANAK LAKI-LAKI

Anak laki-laki selalu mendapat asabah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama sekali (mahjub/hirman) hak dari ahli waris yang lain.

Dalam ilmu faraidh, anak laki-laki disebut ahli waris ashabah binafsih (asabah dengan diri sendiri)


BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN

- Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tunggal) dan (b) tidak ada anak laki-laki.
- Anak perempuan Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu dan (b) tidak ada anak laki-laki.
- Anak perempuan mendapat bagian asabah (sisa) apabila ada anak laki-laki. Dalam keadaan ini maka anak perempuan mendapat setengah atau separuh dari bagian anak laki-laki. (QS An-Nisa' 4:11)


BAGIAN WARIS AYAH

- Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
- Ayah Mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak atau cucu laki-laki dan kebawah.
- Ayah mendapat bagian asabah dan bagian pasti sekaligus apabila ada keturunan pewaris yang perempuan yaitu anak perempuan atau cucu perempuan dan kebawah. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asabah.

*Yang terhalang (mahjub) karena ayah adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu. Semua tidak mendapat warisan karena adanya Ayah atau Kakek.


BAGIAN WARIS IBU

- Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak berkumpulnya beberapa saudara laki-laki dan saudara perempuan; (c) tidak adanya salah satu dari dua masalah umroh.

- Ibu mendapat 1/6 (seperenam) apabila (a) pewaris punya keturunan yaitu anak, cucu, kebawah; (b) atau adanya dua saudara laki-laki dan perempaun atau lebih.

- Ibu mendapat 1/3 (seperti) sisanya dalam masalah umaritain (umar dua) yaitu:
-- Istri, Ibu, Bapak. Masalah dari empat: suami 1/4 (satu), ibu 1/3 sisa (satu), yang lain untuk bapak (dua).
-- Suami, Ibu, Bapak. Masalah dari enam: suami 1/2 (tiga), ibu sisa 1/3 (satu), sisanya untuk bapak (dua).

*Ibu mendapat 1/3 dari sisa agar supaya tidak melebihi bagian bapak karena keduanya sederajat dari awal dan supaya laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. (QS An-Nisa' 4:11)


BAGIAN WARIS SUAMI (DUDA)

- Suami atau duda yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki dan perempuan, cucu lak-laki dan kebawah, sedang cucu perempuan tidak menerima warisan.

- Suami mendapat 1/4 apabila ada keturunan yang mewarisi, baik mereka berasal dari hubungan dengan suami yang sekarang atau suami yang lain.


BAGIAN WARIS ISTRI (JANDA)

- Istri atau janda yang ditinggal mati suami mendapat 1/4 (seperempat) bagian apabila tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan perempuan, cucu laki-laki dan kebawah.
- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian apabila suami punya keturunan yang mewarisi baik dari istri sekarang atau istri yang lain.
- Istri yang lebih dari satu harus berbagi dari bagian 1/4 atau 1/8 tersebut. (QS An-Nisa' 4:12)


BAGIAN WARIS KAKEK

- Kakek mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) adanya keturunan yang mewarisi; (b) tidak ada bapak.

- Kakek mendapat bagian asabah (siswa) apabila (a) mayit atau pewaris tidak punya keturunan yang mewarisi (anak kandung laki perempuan; cucu laki dan kebawah); (b) tidak ada bapak.

- Kakek mendapat bagian pasti dan asabah sekaligus apabila (a) ada keturunan yang mewarisi yang perempuan yaitu anak perempuan dan cucu perempuan anak laki (bintul ibni).

- Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.

* Kakek yang mendapat warisan adalah yang tidak ada hubungan perempuan antara dia dan mayit seperti bapaknya bapak. Bagiannya seperti bagian warisnya bapak kecuali dalam masalah umariyatain dalam kasus terakhir maka ibu bersama kakek mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta sedangkan apabila bersama ayah mendapat 1/3 dari sisa setelah diberikannya bagian suami/istri.


BAGIAN WARIS NENEK

- Nenek satu atau lebih mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat tidak ada ibu.

* Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.
* Nenek yang mendapat warisan adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan keatas dari perempuan, dua dari arah ayah dan satu dari arah ibu.


BAGIAN WARIS CUCU LAKI-LAKI

Cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapat bagian warisan dengan syarat dan ketentuan berikut:

- Bagian yang didapat adalah sisa tirkah (peninggalan) setelah dibagi dengan ahli waris lain yang mendapat bagian pasti (ashabul furudh)
- Tidak ada anak dari mayit yang masih hidup. Kalau ada anak pewaris yang masih hidup, maka cucu tidak mendapat hak waris karena terhalang (mahjub) oleh anak.


BAGIAN WARIS CUCU PEREMPUAN ANAK LAKI (BANATUL IBNI)

- Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila berkumpul bersama saudaranya yang sederajat yaitu cucu laki-laki dari anak laki (ibnul ibni)
- Bintul ibni mendapat 1/2 (setengah) apabila (a) tidak ada saudara laki-laki sederajat; (b) sendirian atau tidak ada bintul ibni yang lain; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan anak perempuan.
- Cucu perempuan dua atau lebih mendapat 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) ada dua cucu perempuan dari anak laki atau lebih; (b) tidak ada ahli waris asabah (ibnul ibni - cucu laki dari anak laki) yaitu saudara laki-lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak laki dan anak perempuan.
- Cucu perempuan dari anak laki satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila (a) tidak ada ahli waris asabah atau cucu laki-laki; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak kecuali anak perempuan (binti) yang mendapat 1/2.

* Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) mendapat 1/6 apabila bersama anak perempuan yang mendapat 1/2 (separuh). Begitu juga, hukumnya cicit perempuan (bintu ibni ibni) bersama cucu perempuan (bintul ibni), dan seterusnya ke bawah.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG

- Saudara laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (a) tidak ada anak laki-laki; (b) tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; (c) tidak ada bapak; (d) tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada para ahli waris ini, maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang (mahjub).


BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG

- Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (b) tidak ada saudara kandung laki-laki; (c) tidak ada bapak atau kakek; (d) tidak ada anak, atau cucu.

- Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada anak / cucu; (b) tidak ada bapak atau kakek; (c) tidak ada saudara kandung.

- Mendapat bagian asabah (sisa) apabila (a) bersamaan dengan saudara kandung laki-laki; (b) bersamaan dengan anak perempuan. Lihat, QS An-Nisa' 4:176

- Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI-LAKI SEBAPAK

- Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (a) tidak ada saudara laki-laki kandung; (b) tidak ada anak laki-laki; (c) tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; (d) tidak ada bapak; (e) tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat).


BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SE-BAPAK (SE-AYAH) - UKHTI LI ABI

- Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (e) tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (e) tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu); (d) tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst; (e) tidak ada saudara kandung satu atau lebih.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat (a) apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat; (b) bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.

*Apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, yakni apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek, saudara kandung, maka Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) tidak mendapat bagian waris apapun.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SE-IBU - AKHI/UKHTI LI UMMI

- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek, dst; (c) sendirian.

- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/3 dengan syarat (a) dua atau lebih; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst; (c) tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki yaitu bapak, kakek, dst. (QS An-Nisa' 4:12).


AHLI WARIS DAN BAGIAN WARISAN

Dalam ilmu faraidh (faroidh) ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.


A. Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).
Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam).


B. Ashabah (At-Tanshib)
Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.


AHLI WARIS ADA 3 (TIGA) MACAM
Ahli waris ada 3 macam yaitu ashabul furudh yang memiliki bagian yang sudah ditentukan seperti 1/2, 1/3, 2/3, dst, ahli waris ashabh yang tidak memiliki bagian yang ditentukan dan ahli waris gabungan keduanya sesuai dengan kondisi dan situasi ada atau tidak adanya ahli waris yang lain.


AHLI WARIS ASHABUL FURUDH

(i) Ashabul Furudh/Dzawil Furudh saja yaitu Ahli waris dengan bagian tertentu yaitu ibu, saudara laki seibu, saudara perempuan seibu, nenek dari ibu atau bapak, suami, istri.

AHLI WARIS ASHABAH

(ii) Ahli waris asabah saja artinya ahli waris yang menerima bagian sisa yaitu anak laki, cucu ke bawah, saudara laki kandung, saudara sebapak, anak saudara laki kandung, anak saudara laki sebapak ke bawah, paman kandung dari ayah (العم الشقيق), paman kandung dari ayah sebapak ( العم لأب) dan ke atas, anak laki paman kandung dari ayah (إبن العم الشقيق), anak laki paman dari ayah sebapak ( إبن العم لأب) dan ke bawah.


AHLI WARIS GABUNGAN FURUDH DAN ASHABAH

(iii) Ahli waris dengan bagian tertentu dan ashabah sekaligus atau salahsatunya yaitu bapak, kakek, (b) ahli waris ashabul furudh atau ashabah yaitu anak perepuan satu atau lebih, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) satu atau lebih, saudara perempuan satu atau lebih, saudara perempuan sebapak satu atau lebih.


AHLI WARIS ASHABUL/DZAWIL FURUDH DAN BAGIANNYA

Ahli waris dzawil furudh/ashabul furudh dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk mereka adalah sbb:

A. Bagian 1/2 (setengah)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Suami apabila istri tidak punya anak.
(ii) Anak perempuan apabila sendirian (anak tunggal) dan tidak ada anak laki-laki (alias saudara kandung).
(iii) Cucu perempuan dari anak laki ( بنت إبن) apabila sendirian serta tidak adanya anak perempuan atau ahli waris anak laki-laki.
(iv) Saudara perempuan kandung dalam situasi kalalah[1] dan sendirian serta tidak ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن).
(v) Saudara perempaun sebapak dalam situasi kalalah dan sendirian serta tidak adanya anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن), dan saudara perempuan kandung.

B. Bagian 1/4 (seperempat)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Suami apabila ada ahli waris anak laki-laki dari istri.
(ii) Istri apabila tidak ada anak laki-laki.

C. Bagian 1/8 (Seperdelapan)
Yaitu istri apabila ada ahli waris anak laki-laki.

D. Bagian 2/3 (Dua Pertiga)

Yang mendapat bagian 2/3 adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 (setengah) apabila berkumpul lebih dari satu yaitu
(i) Dua anak perempuan atau lebih.
(ii) Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
(iii) Dua saudara perempuan kandung atau lebih
(iv) Dua saudara perempaun sebapak atau lebih.

E. Bagian 1/3 (Sepertiga)

Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Ibu apabila tidak ada anak laki-laki dan saudara laki tidak lebih dari satu.
(ii) Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
apabla tidak ada anak laki dan tidak ada bapak/kakek dari pihak laki-laki.

F. Bagian 1/6 (Seperenam)

Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Bapak apabila ada anak laki-laki.
(ii) Kakek apabila ada anak laki-laki dan tidak ada ayah.
(iii) Ibu apabila ada anak laki-laki atau saudara laki yang lebih dari satu.
(iv) Nenek sebapak atau seibu apabila tidak ada ibu.
(v) Saudara laki atau saudara perempuan seibu apabila tidak ada salah satunya serta tidak adanya anak atau bapak/kakek dari pihak laki-laki.
(vi) Cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) apabila bersamaan dengan anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 serta tidak adanya cucu laki-laki dari anak laki (ابن الإبن).
(vii) Saudara perempuan sebapak apabila bersamaan dengan saudara perempuan kandung yang mendapat bagian 1/2 serta tidak adanya saudara laki sebapak.


AL-MAHJUB PENGHALANG AHLI WARIS MENDAPAT WARISAN

Sebagian ahli waris terhalang haknya untuk mendapat warisan karena keberadaan ahli waris yang lain yang lebih tinggi kedudukannya. Mereka adalah sbb:


AHLI WARIS LAKI-LAKI

1. Cucu dari anak laki tidak mendapat warisan apabila ada anak laki-laki.
2. Kakek tidak mendapat warisan apabila ada Bapak; kakek yang lebih dekat.
3. Saudara sekandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat).
4. Saudara laki-laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat); saudara laki-laki kandung; saudara perempuan kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan.
5. Saudara laki-laki seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki atau perempuan; cucu laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Anak saudara laki-laki kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara laki seayah, dan saudara perempuan kandung atau seayah jika menjadi ashabah.
7. Anak saudara laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 6, ditambah anak saudara sekandung.
8. Paman kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 7, ditambah anak saudara seayah.
9. Paman seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 8, ditambah paman kandung.
10. Anak paman kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah paman seayah.
11. Anak paman seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah anak paman kandung.
12. Pemilik yang membebaskan budak tidak mendapat warisan apabila ada Semua ashabah nasabiyah.


AHLI WARIS PEREMPUAN

1. Cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; dua anak perempuan.
2. Nenek tidak mendapat warisan apabila ada ibu.
3. Saudara perempuan kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.
4. Saudara perempuan seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dan anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara perempuan kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan; dua saudara perempuan kandung, apabila saudara perempuan seayah tidak memiliki saudara laki.
5. Saudara perempuan seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Mu’tiqah (perempuan pembebas budak) tidak mendapat warisan apabila ada semua ashabah nasabiyah.


PENGGUGUR HAK WARIS
Ada 5 (lima) faktor yang menyebabkan ahli waris tidak dapat mendapatkan warisan yaitu

1. Pembunuhan. Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub, yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih kuat kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.


PERBEDAAN MAHJUB DAN MAHRUM

Persamaan kedua istilah tersebut adalah keduanya sama-sama bermakna terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan warisan.

Perbedaaannya adalah kalau mahjub ahli waris tidak mendapat warisan karena adanya ahli waris yang lebih tinggi posisinya. Seperti cucu tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.

Sedangkan mahrum ahli waris tidak jadi mendapat warisan karena ahli waris memiliki kecacatan hukum yang menyebabkan hilangnya haknya untuk mendapat warisan. Seperti membunuh pewaris, beda agama, dll.


DZAWIL ARHAM (KERABAT NON AHLI WARIS)

Dawil Arham (ذوو الأرحام) dalam istilah ahli fiqih adalah kalangan kerabat yang bukan Ahli Waris Ashabul Furudh atau Ahli Waris Asabah ; baik laki-laki atau perempuan. Seperti, cucu laki-laki dari anak perempuan (waladul binti); cicit laki-laki dari anak perempuannya anak laki-laki (waladu bintil ibni), kakek dari ibu, anak saudara lelaki seibu (waladul akhi lil-ummi) dan anak saudara perempuan secara mutlak (waladul akhawat), anak perempuannya saudara lelaki (bintul akhi), paman seibu (al-amm li umm)


MASALAH WARIS

Ada sejumlah permasalahan dalam hukum waris yang terjadi dalam sejumlah kasus yang diperinci dalam uraian di bawah.


MASALAH UMARIYATAIN (UMAR DUA - العمريتين)

Ada dua kasus yang disebut dengan umaroyatain atau gharawain di mana ibu mendapat 1/3 dari sisa jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta. Contoh kasus adalah sbb:

KASUS PERTAMA:

Seorang perempuan wafat dan ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu suami, ibu dan bapak.

Dalam kasus ini, maka suami mendapat 1/2 (setengah harta), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa yakni 1/3 dari sisa yang setengah setelah diambil suami. Sedang bapak mendapat asabah (sisa).

KASUS KEDUA:

Seorang laki-laki wafat sedang ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu istri, ibu dan bapak.

Maka dalam kasus ini istri mendapat bagian 1/4 (seperempat), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa setelah diambil istri. Sedang bapak mendapat bagian seluruh sisanya (asabah).

PERBEDAAN ULAMA DALAM MASALAH UMARIYATAIN

Ada dua perbedaan besar tentang berapa bagian ibu dalam masalah Umariyatain ini sbb:

- Pendapat Zaid bin Tsabit dan Umar bin Khattab bahwa ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dari sisa. Pendapat ini didukung oleh jumhur (mayoritas) ulama.

- Pendapat Abdullah bin Abbas atau Ibnu Abbas bahwa ibu mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta warisan.

ASAL ISTILAH:

Asal dari istilah umariyatain atau gharawain. Disebut umariyatain karena yang memutuskan perkara ini pertama kali adalah Umar bin Khatab saat menjadi Khalifah Kedua. Disebut gharawain dari bentuk tunggal gharra' karena sangat populer seperti bintang (al-kawkab al-aghar' - الكوكب الأغر).


MASALAH KALALAH

Kalalah adalah jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (QS An-Nisa' 4:176)


MASALAH AUL DAN RAD

Dalam masalah waris adalah masalah yang disebut dengan aul dan radd. Uraiannya lihat rincian di bawah:


MASALAH AUL

Aul artinya bertambah, maksudnya bertambahnya asal masalah (kpk) dikarenakan jumlah bagian Ahlul furudh melebihi jumlah asal masalah.

Pokok masalah yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga di antaranya dapat di-aul-kan, sedangkan yang empat tidak dapat.

Ketiga pokok masalah yang dapat di-aul-kan adalah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24). Sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di-'aul-kan ada empat, yaitu dua (2), tiga (3), empat (4), dan delapan (8).

Contoh Aul: [1]
a.Asal masalah (kpk): 12
- suami -> 1/4x12=3
- 2 anak pr -> 2/3x12=8
- ibu -> 1/6x12=2
Jumlah (3+8+2=13)

Disebabkan jumlah bagian melebihi kpk, maka kpk dijadikan 13.
- Suami 3/12 dirubah menjadi 3/13x52.000=6000;-
- Dua anak pr 8/12 dirubah menjadi 8/13x52.000=6000;-
- Ibu 2/12 dirubah menjadi 2/13x52.000=4000;-

b. Asal masalah (kpk): 6
- suami -> 1/2x6=3
- ibu -> 1/6x6=1
- 2 sdr pr sekandung -> 2/3x6=4
Jumlah (3+1+4=8)8.

kpk 6 dijadikan 8
-Suami 3/6 dirubah menjadi 3/8x240.000=90.000;-
-Ibu 1/6 dirubah menjadi 1/8x240.000=30.000;-
-dua sdr pr sekandung 4/6 dirubah menjadi 4/8x240.000=120.000;-

MASALAH RADD

Rad[2] adalah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.

Dengan kata lain, Apabila ada kelebihan harta warisan padahal semua ahli waris sudah mendapat bagian, maka kelebihan itu dikembalikan (radd) pada ahli waris yang ada; masing-masing menurut kadar bagiannya kecuali suami atau istri yang tidak mendapatkan bagian dari radd ini. Kelebihan harta hanya dikembalikan pada ahli waris lain selain suami atau istri.

Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa --sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.

Syarat Terjadinya Radd

Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat yaitu (a) adanya ashhabul furudh; (b) tidak adanya 'ashabah; (c) ada sisa harta waris.

Penerima Bagian Pasti yang Bisa Mendapatkan Radd

Penerima bagian pasti yang dapat menerima Radd ada 8 yaitu: anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, bu kandung, nenek sahih (ibu dari bapak), saudara perempuan seibu, saudara laki-laki seibu

Keadaan Terjadinya Masalah Radd ada 4 (Empat)

a. adanya ahli waris pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri

Cra pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris. Contoh, (i) seseorang wafat dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan. (ii) seseorang wafat dan hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan

b. adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri

Cara pembagiannya dihitung dan nilai bagiannya bukan dari jumlah ahli waris (per kepala). Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu.

c. adanya pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri

Menjadikan pokok masalahnya dari penerima bagian pasti yang tidak dapat ditambah (di-radd-kan) dan barulah sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah per kepala. Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak perempuan.

d. adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri

Menjadikannya dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita tidak menyertakan suami atau istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan suami atau istri. Contoh, Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu.

Contoh riil masalah Radd dan Solusinya

(a) Seseorang meninggal, ahli warisnya adalah anak perempuan dan ibu. Harta warisan senilai Rp. 40 juta.

Cara Penyelesaian:

Bagian anak perempuan 1/2 (setengah) sedangkan ibu 1/6 (seperenam). Asal masalah adalah 6 (enam).

Anak Perempuan = 1/2 x 6 = 3
Ibu = 1/6 x 6 = 1
Jumlah = 4

Asal masalah adalah 6, sedangkan jumlah bagian 4. Maka solusi dengan radd, asal masalahnya dikembalikan kepada 4. Caranya sebagai berikut:

Anak perempuan = 3/4 x 40 Juta = Rp. 30.000 (tigapuluh juta)
Ibu = 1/4 x 40 Juta = Rp. 10.000 (sepuluh juta)

(b) Seseorang meninggal, ahli warisnya adalah istri, 2 orang saudara seibu dan ibu. Harta warisan senilai Rp. 40 juta.
Bagian istri 1/4, 2 orang saudara seibu 1/3 dan ibu 1/6. Asal masalahnya adalah 12.

Istri = 1/4 x 12 = 3
2 saudara = 1/3 x 12 = 4
Ibu = 1/6 x 12 = 2
Jumlah = 9

Karena ada istri sedangkan istri tidak mendapakatkan bagian radd, maka sebelum sisa warisan dibagikan, hak untuk istri diberikan lebih dahulu dengan menggunakan asal masalah sebagai pembagi. Caranya sebagai berikut:

Bagian untuk istri = 3/12 x Rp. 40 Juta = Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).

Sisa warisan setelah diberikan pada istri adalah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) dibagi untuk 2 orang saudara laki-laki seibu dan ibu. Cara membaginya adalah jumlah perbandingan kedua pihak ahli waris yaitu 4+2=6. Maka bagian masing-masing adalah :

2 Saudara = 4/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000 (dua puluh juta)
Ibu = 2/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)
Jumlah = Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta)

Maka perolehan masing-masing ahli waris adalah :
Istri = Rp. 10.000.000
2 sdr = Rp. 20.000.000
Ibu = Rp. 10.000.000
Jumlah = Rp. 40.000.000 (empat puluh juta)

Semua ashabul furudh dapat memperoleh bagian radd kecuali suami/istri.


APABILA TIDAK ADA AHLI WARIS

Apabila ahli waris yang tersebut di atas tidak ada, kepada siapa harta itu diberikan? Ada dua pendapat. Pendapat pertama, diberikan kepada Dzawil Arham atau kerabat nonahli waris , ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama termasuk Sahabat dan Tabi'in, madzhab Hanafi, Hanbali dan Syafi'i.[3] Namun, madzhab Syafi'i memberi syarat apabila tidak ada Baitul Mal (Kementerian Keuangan) yang mengatur soal ini. Apabila ada maka harus diberikan ke Baitul Mal. Pendapat kedua, Dzawil Arham tidak dapat warisan sama sekali walaupun ahli waris lain yakni Ashabul Furud dan Ashabul Asabah tidak ada. Ini pendapat sebagian Sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan Said bin Jubair serta madzhab Maliki dan Syafi'i apabila ada Baitul Mal yang mengatur.[4]


ASAL MASALAH DALAM HITUNGAN HARTA WARISAN

Dalam membagi warisan, maka diperlukan mencari asal masalah penyebutnya untuk memudahkan proses pembagian harta waris. Berikut istilah, dan rumus yang dipakai dalam mencari asal masalah.


ISTILAH RUMUS DALAM ASAL MASALAH

Berikut beberapa istilah tipe asal masalah yang dipakai oleh ulama faraidh:

A. TABAYUN

Tabayun adalah terjadinya dua angka yang dapat dikalikan secara langsung sehingga tidak terjadi pecahan, seperti antara 1/3 dengan 1/2 maka 3 x 2 = 6. Jadi, asal masalahnya adalah 6. Demikian juga antara 1/3 dengan 1/4, maka 3 x 4 = 12. Jadi, asal masalahnya adalah 12. Karena itu, antara 3 dengan 2 dan 3 dengan 4 disebut “ Tabayun” .

B. TADAKHUL

Tadakhul adalah mengambil angka yang terbesar dari salah satu bentuk ke-1 atau ke- 2, seperti 1/2 dengan 1/8 asal masalah adalah 8, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke- 2. Hal sama terjadi antara 1/3 dengan 1/6 = 6, karena kedua angka tersebut berada pada bentuk ke-1. Demikian juga antara 1/2 dengan 1/4 yang menjadi asal masalah adalah angka penyebut terbesar yaitu 4, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke-1.

C. TAMASUL

Tamasul adalah dua angka atau penyebutnya sama, karenanya cukup mengambil salah satu dari penyebutnya. Misal antara 1/3 dengan 2/3, maka untuk asal masalahnya 3, karena penyebut sama. Demikian juga antara ½ dengan ½, asal masalahnya ada 2.

D. TAWAFUQ

Tawafuq adalah dua penyebut sama hasil perkaliannya setelah dibagi dua dan dikalikan dengan penyebut satu sama lainnya. Misalnya bilangan 1/6 dengan 1/8. 6: 2 = 3 x 8 = 24 begitu juga 8 : 2 = 4 x 6 = 24 sehingga sama-sama menghasilkan 24. Demikian juga dengan 1/2 dengan 1/6. 2 : 2 = 1 x 6 = 6. 6 : 2 = 3 x 2 = 6. Cara ini disebut Tawafuq. Hasil perkalian itulah yang digunakan sebagai asal masalah untuk membagi harta.


CARA MEMBAGI HARTA WARIS DENGAN CARA ASAL MASALAH

1. Bila bilangan itu datang dari bentuk ke-1, maka asal masalahnya adalah bagian yang terkecil. Misalnya:
1/3 dengan 1/6 = 6
2/3 dengan 1/6 = 6

2. Bila ada angka ½ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 6. Misalnya
½ dengan 1/3 = 6
½ dengan 2/3 = 6
½ dengan 1/6 = 6

3. Bila ada angka ¼ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 12. Misalnya:
¼ dengan 1/3 = 12
¼ dengan 2/3 = 12
¼ dengan 1/6 = 12

4. Bila ada angka 1/8 bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 24. Misalnya:
1/8 dengan 1/3 = 24
1/8 dengan 2/3 = 24
1/8 dengan 1/6 = 28


TERKAIT

>> Hukum Waris KHI (Kompilasi Hukum Islam)

BIBLIOGRAFI:

[1] http://uchialsanusi.mywapblog.com/ilmu-faraidh-aul-dan-rad.xhtml
[2] http://pembagian-waris.blogspot.com/2009/10/masalah-al-aul-dan-ar-radd.html
[3] Dengan dalil QS Al-Anfal ayat 75 dan hadits dari Aisyah riwayat Tirmidzi: الخال وارث من لا وارث له. Dan hadits riwayat Imam Malik dalam Muwatta': كان عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: "عجباً للعمة تورث ولا ترث
[4] Alasan Zaid bin Tsabit karena ahli waris sudah jelas disebut dalam Al-Quran dan Dzawil Arham tidak termasuk di dalamnya.
- Minhajut Talibin Imam Nawawi dalam كتاب الفرائض
- الفرائض ميراث أصحاب الفروض والعصبة
- Kitab Fathul Qorib oleh Al-Ghazi dalam 

Sumber: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

Sabtu, 10 Januari 2015

Pengertian Algoritma Pemrograman dan Contohnya

Pengertian Algoritma Pemrograman dan Contohnya

Algoritma adalah langkah-langkah yang disusun secara tertulis dan berurutan untuk menyelesaikan suatu masalah.  Sedangkan Algoritma Pemrograman adalah langkah-langkah yang ditulis secara berurutan untuk menyelesaikan masalah pemrograman komputer. 
 

Dalam pemrograman yang sederhana, algoritma merupakan langkah pertama yang harus ditulis sebelum menuliskan program. Masalah yang dapat diselesaikan dengan pemrograman komputer adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan perhitungan matematik.

Hal yang penting dikuasai dalam pemrograman adalah logika berpikir bagaimana cara memecahkan masalah pemrograman yang akan dibuat. Kadang-kadang ada masalah matematika yang sangat gampang jika diselesaikan secara tertulis, tetapi cukup sulit jika diterjemahkan ke dalam pemrograman. Jika menemukan hal seperti itu, maka algoritma dan logika pemrograman sangat penting untuk memecahkan masalah.

Sebagai gambaran, saya mengambil masalah Frekuensi data. Misalnya ada sekelompok data seperti berikut :

2    4    6    7    2    4    6    6    9    3    5    6    4

Secara tertulis, frekuensi data diperoleh dengan cara menghitung banyaknya tiap data dan menuliskan data mulai dari data yang terkecil ke terbesar dalam tabel. Kolom pertama berisi data dan kolom kedua berisi frekuensi masing-masing data.

DataFrekuensi
22
31
43
51
64
71
91

Cukup mudah bukan? Bagaimana jika cara  mencari frekuensi di atas dibuat dalam bentuk program? Cukup sulit karena kita perlu menguasai logika pemrograman. Namun kasus ini akan saya bahasa nanti, jika tidak ada halangan.

Baiklah kita mulai untuk membuat Algoritma pemrograman yang sederhana seperti contoh di bawah ini.
 
 
Contoh-1 :
Buatlah algoritma untuk menghitung frekuensi data seperti pada contoh kasus di atas.
Algoritmanya adalah :
  • Mulai
  • Tentukan banyaknya data (n)
  • Tentukan data sebanyak N
  • Urutkan data secara Ascending (Mulai dari data kecil ke besar)
  • Hitung banyaknya data (frekuensi ) tiap data
  • Tampilkan Frekuensi data dalam bentuk tabel
  • Selesai

Contoh-2 :
Buatlah algoritma untuk menghitung nilai y dari persamaan y = 2x + 6
Algoritmanya adalah :
  • Mulai
  • Tentukan nilai x
  • Hitung nilai y = 2x + 6
  • Tuliskan/cetak Nilai x dan y
  • Selesai
 
Contoh-3:
Buatlah algoritma untuk menghitung nilai y dari persamaan  y =  4x2 + 8x – 2
Algoritmanya adalah :
  • Mulai
  • Tentukan nilai x
  • Hitung nilai y = 4x2 + 8x -2
  • Cetak nilai x dan y
  • Selesai
Setelah menuliskan algoritma, maka langkah selanjutnya adalah menggambarkan algoritma tersebut dalam bentuk bagan alir yang disebut flowchart. Lihat Cara Membuat Flowchart.

Semoga bermanfaat.
 
Sumber: http://spatabang.blogspot.com/2014/01/pengertian-algoritma-pemrograman-dan.html