Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 September 2015

Biaya Sertifikasi Guru Sekitar Rp. 14 Juta mulai 1 Januari 2016

Biaya sertifikasi profesi guru mulai 1 Januari 2016 akan ditanggung oleh masing-masing guru dengan taksiran biaya sertifikasi sekitar Rp 14 juta.


Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Rochmat Wahab, sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN.
Taksiran biaya sertifikasi sebesar Rp 14 juta tersebut untuk guru SMP, SMA dan SMK dengan jangka waktu pendidikan selama dua semester. Sedangkan untuk guru SD hanya sekitar Rp 7 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus LPTK. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menyarankan kepada pemerintah untuk mengurusi sertifikasi ini secara serius. Rochmat menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun, sejatinya dana tersebut dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG.
Besaran TPG untuk guru PNS setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru Non PNS minimal sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Sumber: 
http://jpnn.com
http://nuptk.net/info/sertifikasi/biaya-sertifikasi-guru-sekitar-rp-14-juta-mulai-1-januari-2016/

Rabu, 25 Februari 2015

Cara Verval NRG - PTK - SIAP PADAMU - Sertifikasi Guru

Cara Verval NRG Bagi yang Sudah Memiliki
Cara Verval NRG - PTK - SIAP PADAMU - Sertifikasi Guru

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid jika guru tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG.

Berikut cara VerVal NRG bagi guru yang sudah bersertifikasi dan telah memiliki NRG.
  1. Akses Padamu Negeri dan pilih login PTK
  2. Pilih layanan Padamu PTKlayanan padamu PTK
  3. Pilih menu Verval NRG (1), kemudian klik tombol Ajukan Verval (2)Ajukan Verval NRG
  4. Pada kotak dialog Verval NRG PTK bagian Jenis Ajuan, pilih Telah Memiliki NRG dan isikan NRG pada isian yang telah disediakan. Klik tombol Benar & LanjutVerval memiliki NRG
  5. Pada bagian Data Sertifikasi, isikan data dengan benar. Unggah file hasil scan sertifikasi dan ijazah terakhir dengan ukuran maksimal 1 MB dan bertipe gif, png atau jpg. Klik tombol Benar & LanjutData sertifikasi
  6. Pada bagian Konfirmasi, jika ada yang belum sesuai, klik tombol batal, Edit kembali. Jika sudah sesuai, klik tombol SimpanKonfirmasi data sertifikasi
  7. Jika data berhasil diunggah, Cetak Surat AjuanCetak surat ajuan verval NRG
  8. Surat ajuan verval NRG S26? sudah bisa diajukan ke Dinas Pendidikan/Mapenda setempat
Sumber: 
- bantuan.siap-online.com
- http://nuptk.net/dapodik/padamunegeri/cara-verval-nrg-bagi-yang-sudah-memiliki/

Kamis, 15 Januari 2015

Pemerintah Tambah Tunjangan Guru Sebesar 10 Triliun

Pemerintah Tambah Tunjangan Guru Sebesar 10 Triliun

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan pemerintah menganggarkan tunjangan profesi guru hingga Rp 70 triliun tahun ini. Angka ini naik sekitar Rp 10 triliun dibanding tahun lalu yang berkisar Rp 60 triliun.

“Porsi terbesar memang untuk guru. Kami memikirkan bagaimana dengan alokasi yang besar itu bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 13 Januari 2015.

Peningkatan kualitas guru dan pendidikan menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo ke depan. Dari Rp 409 triliun anggaran pendidikan yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, sekitar Rp 70 triliun ditujukan untuk tunjangan profesi guru, kemudian Rp 254 triliun atau sekitar 62 persen untuk daerah, dan sisanya 32 persen atau sekitar Rp 154 triliun untuk belanja anggaran pusat.

Anies menjelaskan, saat ini kualitas guru Tanah Air masih kalah dibanding Korea Selatan dan Jepang. Sebagai perbandingan, satu guru Indonesia baru mampu mendidik sekitar 17 siswa, sementara di Korea Selatan perbandingan sudah mencapai 1:30 dan Jepang 1:26. “Target kita 1:32,” katanya.

Bekas Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan anggaran tunjangan profesi yang dialokasikan untuk guru besar, sebab selama ini mayoritas guru merupakan pegawai negeri sipil yang terdapat di seluruh daerah Indonesia. “Karena itulah transfer dana terbesar ke sana. Itu salah satu yang ingin kami dorong,” ujarnya.

Untuk itu, sesuai dengan peraturan bersama lima kementerian, ia berharap kelak pendistribusian guru bisa dilakukan dengan adil. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat atas pengajar yang andal bisa terpenuhi. “Suasana koordinasi yang kami lakukan sangat mendukung,” katanya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan meningkatnya kualitas guru dan pendidikan dalam negeri adalah tujuan pemerintahan Jokowi. Hal itu, kata dia, sesuai dengan program Nawacita pemerintah yang terkait dengan revolusi mental. “Cara berpikir atau revolusi mental itu akarnya dari pendidikan dan kebudayaan,” ujarnya. (baca: Kementerian Pendidikan: Masih Ada GuruBeri Upeti )

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, alokasi dana pendidikan yang besar diharapkan mampu memberi jawaban berupa perbaikan kualitas pendidikan. Saat ini perbaikan infrastruktur pendidikan bakal menjadi perhatian pemerintah di samping peningkatan guru dan mutu pendidikan. “Tentunya masih banyak efisiensi, kekurangan, dan yang lain yang akan kita bahas bersama,” ujarnya. (sumber : www.tempo.co.)

Dari: http://www.herlinbima.com/2015/01/15/pemerintah-tambah-tunjangan-guru-sebesar-10-triliun/

Sabtu, 13 April 2013

Tunjangan Guru Cair April.... "Katanya"

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin tunjangan guru akan cair pada 9 hingga 16 April ini.


Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, tunjangan guru yang akan dibayar pada tanggal itu adalah tunjangan profesi bagi guru non PNS dan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Kemendikbud juga akan membayari tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah Terpencil, Terluar dan Terdepan (3T). Tunjangan yang akan segera cair ini juga akan dibayar kepada guru yang sedang mengambil gelar Strata 1 (S-1) dan Diploma 4 (D-4).

Dia menjelaskan, tunjangan ini dapat dicairkan karena termasuk ke dalam anggaran yang dikendalikan penuh oleh Kemendikbud. Oleh karena itu selain dana tunjangan guru, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun akan dicairkan di tanggal tersebut. "Maksimal minggu depan itu batas waktu semua tunjangan guru sudah mulai dicairkan," jelas Nuh.

Dia menjelaskan, tunjangan guru itu dibayar per tiga bulan. Namun pemerintah baru dapat membayarkan April ini karena kemarin anggaran tersebut masih dibintangi Kementerian Keuangan. Namun Kemendikbud pun melobi Kemenkeu agar tunjangan guru, BOS, BO PTN, dana UN dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) diturunkan segera. Pasalnya, kelimanya adalah program utama yang dananya harus segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dia menjelaskan, mulai tahun ini Rp7,6 triliun tunjangan guru sepenuhnya disalurkan melalui pemerintah pusat. Sebelumnya, tahun lalu, Rp5,7 triliun tunjangan guru disalurkan melalui sistem dekonsentrasi. Anggaran tersebut dialokasikan bagi 629.044 guru. Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 610.685 guru.

Dari anggaran tersebut, sebagian anggaran digunakan untuk tunjangan fungsional guru non PNS daerah atau guru swasta dan yang belum   mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi. "Alasan ditariknya anggaran fungsional ke pusat supaya efektif. Tahun lalu penyalurannya sering terlambat. Oleh karena itu, (sekarang) ke pusat supaya lebih efektif," terang mantan menkominfo ini.

Mendikbud menyebutkan, pada tahun ini 321 ribu guru akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Jumlah ini berkurang dari tahun lalu sebanyak 339.573 guru. Menurut Mendikbud, penurunan jumlah penerima tunjangan ini karena sebagian guru swasta telah mendapatkan tunjangan sertifikasi. "Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang belum sertifikasi," jelasnya.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rfa)

Berita Terkait : GURU


Sumber: OkeZone.Com

Selasa, 05 Februari 2013

Hasil PLPG UPI 2012


PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 2012
RAYON 110 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA


Kriteria Kelulusan PLPG:

  1. Skor Ujian Tulis Nasional (SUTN) >= 42; dan
  2. Skor Uji Tulis (SUT) >= 60;
    SUT = 0,4SUTN + 0,6SUTL
    SUTL = Skor Uji Tulis LPTK
  3. Skor Ujian Praktik (SUP) >= 65
  4. Skor Akhir Kelulusan (SAK) >= 65;

=>>> Masukan Tanda Pengenal Anda (ID/No.Peserta) pada laman berikut ini... <klik disini!

=================================================================

 
 
SAMBUTAN
Ketua Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Berdasarkan Surat Keputusan MENDIKNAS Nomor 075/P/2011, penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan Rayon 110 ditetapkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai LPTK Induk dan empat LPTK Mitra, yaitu: (1) Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, (2) STKIP Siliwangi Bandung, (3) Universitas Langlangbuana, (4) Universitas Kuningan.
Memaknai dasar dan tujuan sertifikasi, maka dalam pelaksanaannya baik para guru peserta sertifikasi, panitia pelaksana maupun instansi yang terkait dengan aktivitas sertifikasi jangan memanfaatkan sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi.
Untuk menjunjung prinsip akuntabilitas sertifikasi yang jujur, transparan, objektif, Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia menyediakan Website yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan komunikasi oleh semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Fasilitas Website ini diharapkan memperlancar proses komunikasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan sertifikasi. Dengan kualitas sertifikasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan secara nasional.

Rektor/Ketua Rayon 110
Universitas Pendidikan Indonesia
Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd. 



Minggu, 09 Desember 2012

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Pemerintah Indonesia mulai tahun 2012 mengambil kebijakan, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNS Daerah dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke Daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNS DAERAH Melalui Dana Transfer Daerah. Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS DAERAH sebagai penghargaan atas profesionalitas serta mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Penyaluran tunjangan profesi dilakukan melalui nomor rekening yang telah ditetapkan oleh Direktorat P2TK terkait yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi dalam rangka mempercepat dan memudahkan pengendalian penyaluran dana tersebut, terkait dengan adanya akses informasi ke rekening yang telah ditetapkan Direktorat P2TK terkait. Berikut kami sampaikan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pnsd :

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH dilakukan melalui cara sebagai berikut:

  1. Direktur Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan daftar dan rekapitulasi jumlah guru PNS DAERAH yang berhak mendapatkan tunjangan profesi perkabupaten/kota, dan Provinsi DKI Jakarta paling lambat bulan Oktober tahun berjalan untuk pembayaran tahun berikutnya. Selanjutnya data tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
  2. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Dana Tunjangan Profesi bagi Guru PNS DAERAH untuk masing-masing Daerah kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
  3. Pemerintah Daerah mengalokasikan tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH pada APBD dan APBD Perubahan sesuai alokasi dana dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  4. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, berkewajiban untuk menyusun daftar guru penerima tunjangan profesi setiap bulan dengan mengacu kepada surat keputusan kepegawaian tentang gaji pokok.
  5. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, setiap bulan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dilampiri daftar penerima tunjangan.
  6. Bendahara Umum Daerah dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta menyalurkan tunjangan profesi guru ke Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta.
  7. Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta membayarkan tunjangan profesi kepada guru PNS DAERAH melalui rekening bank masing-masing guru.
  8. Penyaluran ke kas Daerah dilakukan setiap triwulan (tiga bulanan) sesuai dengan PMK Tentang Alokasi Tunjangan Profesi per Daerah.
  9. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta wajib membayarkan tunjangan profesi Guru PNS DAERAH secara Triwulan (tiga bulanan) sesuai dengan PMK Tentang Alokasi Tunjangan Profesi per Daerah.
  10. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dibandingkan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.
  12. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar satuan pendidikan, antar jenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan statusnya akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya.
  13. Apabila terjadi mutasi guru PNS DAERAH menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesi guru PNS DAERAH harus dihentikan bulan berikutnya.
  14. Apabila masih terdapat sisa pembayaran tunjangan profesi bagi Guru PNS DAERAH setelah realisasi pembayaran Triwulan Pertama, maka sisa dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan kedua, sisa dana pada Triwulan Kedua menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Ketiga, dan sisa dana pada Triwulan Ketiga menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Keempat.
Tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNS DAERAH yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber : Kemdikbud RI