Minggu, 09 Desember 2012

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Pemerintah Indonesia mulai tahun 2012 mengambil kebijakan, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNS Daerah dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke Daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNS DAERAH Melalui Dana Transfer Daerah. Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS DAERAH sebagai penghargaan atas profesionalitas serta mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Penyaluran tunjangan profesi dilakukan melalui nomor rekening yang telah ditetapkan oleh Direktorat P2TK terkait yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi dalam rangka mempercepat dan memudahkan pengendalian penyaluran dana tersebut, terkait dengan adanya akses informasi ke rekening yang telah ditetapkan Direktorat P2TK terkait. Berikut kami sampaikan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pnsd :

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH dilakukan melalui cara sebagai berikut:

  1. Direktur Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan daftar dan rekapitulasi jumlah guru PNS DAERAH yang berhak mendapatkan tunjangan profesi perkabupaten/kota, dan Provinsi DKI Jakarta paling lambat bulan Oktober tahun berjalan untuk pembayaran tahun berikutnya. Selanjutnya data tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
  2. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Dana Tunjangan Profesi bagi Guru PNS DAERAH untuk masing-masing Daerah kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
  3. Pemerintah Daerah mengalokasikan tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH pada APBD dan APBD Perubahan sesuai alokasi dana dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  4. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, berkewajiban untuk menyusun daftar guru penerima tunjangan profesi setiap bulan dengan mengacu kepada surat keputusan kepegawaian tentang gaji pokok.
  5. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, setiap bulan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dilampiri daftar penerima tunjangan.
  6. Bendahara Umum Daerah dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta menyalurkan tunjangan profesi guru ke Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta.
  7. Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta membayarkan tunjangan profesi kepada guru PNS DAERAH melalui rekening bank masing-masing guru.
  8. Penyaluran ke kas Daerah dilakukan setiap triwulan (tiga bulanan) sesuai dengan PMK Tentang Alokasi Tunjangan Profesi per Daerah.
  9. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta wajib membayarkan tunjangan profesi Guru PNS DAERAH secara Triwulan (tiga bulanan) sesuai dengan PMK Tentang Alokasi Tunjangan Profesi per Daerah.
  10. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dibandingkan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.
  12. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar satuan pendidikan, antar jenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan statusnya akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya.
  13. Apabila terjadi mutasi guru PNS DAERAH menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesi guru PNS DAERAH harus dihentikan bulan berikutnya.
  14. Apabila masih terdapat sisa pembayaran tunjangan profesi bagi Guru PNS DAERAH setelah realisasi pembayaran Triwulan Pertama, maka sisa dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan kedua, sisa dana pada Triwulan Kedua menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Ketiga, dan sisa dana pada Triwulan Ketiga menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Keempat.
Tunjangan profesi bagi guru PNS DAERAH adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNS DAERAH yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber : Kemdikbud RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar