Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Rochmat Wahab, sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN.
Taksiran biaya sertifikasi sebesar Rp 14 juta tersebut untuk guru SMP, SMA dan SMK dengan jangka waktu pendidikan selama dua semester. Sedangkan untuk guru SD hanya sekitar Rp 7 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus LPTK. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menyarankan kepada pemerintah untuk mengurusi sertifikasi ini secara serius. Rochmat menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun, sejatinya dana tersebut dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG.
Besaran TPG untuk guru PNS setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru Non PNS minimal sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Sumber:
http://jpnn.com
http://nuptk.net/info/sertifikasi/biaya-sertifikasi-guru-sekitar-rp-14-juta-mulai-1-januari-2016/