Cara Verval NRG - PTK - SIAP PADAMU - Sertifikasi Guru
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid jika guru tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG.
Berikut cara VerVal NRG bagi guru yang sudah bersertifikasi dan telah memiliki NRG.
- Akses Padamu Negeri dan pilih login PTK
- Pilih layanan Padamu PTK
- Pilih menu Verval NRG (1), kemudian klik tombol Ajukan Verval (2)
- Pada kotak dialog Verval NRG PTK bagian Jenis Ajuan, pilih Telah Memiliki NRG dan isikan NRG pada isian yang telah disediakan. Klik tombol Benar & Lanjut
- Pada bagian Data Sertifikasi, isikan data dengan benar. Unggah file hasil scan sertifikasi dan ijazah terakhir dengan ukuran maksimal 1 MB dan bertipe gif, png atau jpg. Klik tombol Benar & Lanjut
- Pada bagian Konfirmasi, jika ada yang belum sesuai, klik tombol batal, Edit kembali. Jika sudah sesuai, klik tombol Simpan
- Jika data berhasil diunggah, Cetak Surat Ajuan
- Surat ajuan verval NRG S26? sudah bisa diajukan ke Dinas Pendidikan/Mapenda setempat
Sumber:
- bantuan.siap-online.com
- http://nuptk.net/dapodik/padamunegeri/cara-verval-nrg-bagi-yang-sudah-memiliki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar