AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain
suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan
telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:
1. Al-Qur’an surat Annur(24):31
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’”
Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLAH SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para
ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya
menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan
itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan
ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat tersebut.
Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.
Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja
beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud
RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin
Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari
penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh
tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak
dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita
disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga
termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan
menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang.
Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh
SAW berpaling darinya dan berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang
wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak
terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.
(HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu
seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut
pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika
dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan
menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat
solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki
lain bisa melihatnya.
Sumber: http://aisyahnuramanda.blogspot.com/2009/09/aurat-wanita-dan-hukum-menutupnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar