Merdeka.com - Pihak LP Sorong, Papua dibantu Kejaksaan Tinggi
Papua Barat, TNI dan Polri pagi kemarin mengeksekusi terpidana kasus
rekening gendut dan pencucian uang Labora Sitorus, Jumat (20/2). Eksekusi mantan anggota Polres Raja Ampat ini menggegerkan warga setempat.
Kasus
Labora ini memang menyedot perhatian banyak kalangan, terlebih dengan
adanya spekulasi bahwa terpidana bukan pemain tunggal. Labora ditangkap
penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan
bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013.
Penangkapan
dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, kepemilikan rekening gendut
Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Terkait itu, Labora divonis 15
tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Labora kemudian meninggalkan
Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014.
Setelah itu, dia tidak kembali lagi, hingga muncul surat bebas demi
hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak
Wanggai.
Sekitar 1.000 orang gabungan pekerja PT Rotua dan warga
sekitar perusahaan itu berunjuk rasa mendukung Labora. Mereka
menggunakan sepeda motor dan truk serta membawa sebuah ekskavator,
mereka menuju kantor Kejari Sorong dan DPRD Kota Sorong. PT Rotua adalah
perusahaan pengolahan kayu milik Labora.
Berikut eksekusi lengkap Labora Sitorus
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/hebatnya-labora-sitorus-eksekusinya-dikawal-720-personel-tni-polri.html