Pemilihan umum Presiden Indonesia ke-3 digelar pada tanggal 9 Juli 2014. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan memilih seorang presiden untuk masa jabatan lima tahun. Susilo Bambang Yudhoyono
tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh
undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.
Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.Selengkapnya
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014
KPU: Hasil Hitung Cepat Pilpres Bukan Hasil Resmi
KPU: Hasil Hitung Cepat Pilpres Bukan Hasil Resmi
*) KPU: Hasil Hitung Cepat Pilpres Bukan Hasil Resmi
KPU
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendesak seluruh lembaga survei yang mempublikasikan hitung cepat atau quick count Pilpres menginformasikan dengan jelas sumber dana dan metodologi yang digunakan ke masyarakat. Hal itu merujuk pada peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2013.
"Para lembaga survei itu juga harus menjelaskan dan menyatakan ke masyarakat bahwa hasil hitung cepat itu bukan hasil resmi Pilpres," kata Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2014).
Ferry berharap kisruh yang terjadi saat ini tak sampai mengganggu rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU dari tingkat kelurahan hingga pusat. Untuk itu, Ferry mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bekerja sama mengawal jalannya rekapitulasi perhitungan suara.
"Sekarang kita berharap seluruh masyarakat Indonesia timses melalui saksi-saksinya untuk mengawal rekap berjenjang, baik dari tingkat kelurahan hingga tingkat pusat. Kita juga berharap stakeholder yang terkait untuk juga mengawal," tambah Ferry.
Sementara untuk rekapitulasi perhitungan suara pemilihan presiden untuk tingkat pusat akan dilakukan oleh KPU pada Jumat 22 Juli 2014 mendatang. (Sss)
(Nadya Isnaeni )
Liputan6.com, Jakarta - Saling klaim kemenangan versi survei hitung cepat antar-kandidat pasangan capres dan cawapres menambah ketegangan pasca-Pilpres yang diselenggarakan Rabu 9 Juli 2014 kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu pun kini ambil suara untuk menengahi kedua belah pihak.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendesak seluruh lembaga survei yang mempublikasikan hitung cepat atau quick count Pilpres menginformasikan dengan jelas sumber dana dan metodologi yang digunakan ke masyarakat. Hal itu merujuk pada peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2013.
"Para lembaga survei itu juga harus menjelaskan dan menyatakan ke masyarakat bahwa hasil hitung cepat itu bukan hasil resmi Pilpres," kata Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2014).
Ferry berharap kisruh yang terjadi saat ini tak sampai mengganggu rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU dari tingkat kelurahan hingga pusat. Untuk itu, Ferry mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bekerja sama mengawal jalannya rekapitulasi perhitungan suara.
"Sekarang kita berharap seluruh masyarakat Indonesia timses melalui saksi-saksinya untuk mengawal rekap berjenjang, baik dari tingkat kelurahan hingga tingkat pusat. Kita juga berharap stakeholder yang terkait untuk juga mengawal," tambah Ferry.
Sementara untuk rekapitulasi perhitungan suara pemilihan presiden untuk tingkat pusat akan dilakukan oleh KPU pada Jumat 22 Juli 2014 mendatang. (Sss)
(Nadya Isnaeni )
Sumber: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2075837/kpu-hasil-hitung-cepat-pilpres-bukan-hasil-resmi
*) HASIL QUICK COUNT PILPRES 2014: Ini Dia Hasil Hitung Cepat 11 Lembaga Survei
Kabar24.com, JAKARTA–Pilpres 2014
baru saja selesai dilaksanakan kemarin. Beragam lembaga survei telah
mengeluarkan hasil hitung cepatnya dan merilisnya ke masyarakat.
Meski
demikian, hasil dari hitung suara tersebut hingga saat ini masih
dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan hasil resmi akan diterbitkan
pada 22 Juli mendatang.
Berikut, hasil lengkap Quick Count 11 lembaga survei yang telah dirilis sejak kemarin:
No | Lembaga Survei | Prabowo-Hatta | Jokowi-JK |
1 | Populi Center | 49,05 | 50,95 |
2 | CSIS | 48,1 | 51,9 |
3 | Litbang Kompas | 47,66 | 52,33 |
4 | Indikator Politik Indonesia | 47,05 | 52,95 |
5 | Lingkaran Survei Indonesia | 46,43 | 53,37 |
6 | Radio Republik Indonesia | 47,32 | 52,68 |
7 | Saiful Mujani Research Center | 47,09 | 52,91 |
8 | Puskaptis | 52,05 | 47,95 |
9 | Indonesia Research Center | 51,11 | 48,89 |
10 | Lembaga Survei Nasional | 50,56 | 49,94 |
11 | Jaringan Suara Indonesia | 50,13 | 49,87 |
BACA JUGA:
HASIL QUICK COUNT PILPRES 2014: Prabowo-Hatta Menang Mutlak Di Yordania, Raih 71,8% Suara
Sumber: http://www.kabar24.com/nasional/read/20140710/98/223620/hasil-quick-count-pilpres-2014-ini-dia-hasil-hitung-cepat-11-lembaga-survei
KPU
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendesak seluruh lembaga survei yang mempublikasikan hitung cepat atau quick count Pilpres menginformasikan dengan jelas sumber dana dan metodologi yang digunakan ke masyarakat. Hal itu merujuk pada peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2013.
"Para lembaga survei itu juga harus menjelaskan dan menyatakan ke masyarakat bahwa hasil hitung cepat itu bukan hasil resmi Pilpres," kata Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2014).
Ferry berharap kisruh yang terjadi saat ini tak sampai mengganggu rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU dari tingkat kelurahan hingga pusat. Untuk itu, Ferry mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bekerja sama mengawal jalannya rekapitulasi perhitungan suara.
"Sekarang kita berharap seluruh masyarakat Indonesia timses melalui saksi-saksinya untuk mengawal rekap berjenjang, baik dari tingkat kelurahan hingga tingkat pusat. Kita juga berharap stakeholder yang terkait untuk juga mengawal," tambah Ferry.
Sementara untuk rekapitulasi perhitungan suara pemilihan presiden untuk tingkat pusat akan dilakukan oleh KPU pada Jumat 22 Juli 2014 mendatang. (Sss)
(Nadya Isnaeni )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar