Kasus ini sebelumnya sudah menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat.
(ANTARA/Wahyu Putro A)
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai
tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Pada kasus ini sebelumnya sudah
menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Dengan demikian, Johan menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang
ada dan sudah ditemukan bukti yang cukup, serta disimpulkan saudara AU
diduga melanggar pasal yang berkaitan dengan penugasan sebagai anggota
DPR. (art)
Jum'at, 22 Februari 2013, 19:48
Antique, Rohimat Nurbaya, Dedy Priatmojo
Sumber: VivaNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar