REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktur Utama Lion Air, Edward
Sirait menjawab kerisauan penumpang terkait uang ganti rugi akibat delay pesawat lebih dari satu jam.
Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Permenhub nomor 77 tahun 2011 tentang kompensasi delay. Edward berdalih batalnya pengembalian uang penumpang pada Kamis (19/2) disebabkan hari libur.
"Selain itu kami juga kami tidak tersedia dana dalam miliaran
rupiah," ujar Edwar Sirait dalam konferensi Pers di Terminal III Bandara
Soekarno-Hatta, Jumat sore (20/2).
Karena itu, mulai Jumat pagi pihak maskapai Lion Air memutuskan untuk menggunakan dana pinjaman dari pengelola Bandara Soekarno Hatta yakni Angkasa Pura II sebesar 4 miliar rupiah.
"Sudah kita coba atasi semalam dengan extra flight tapi terbentur lagi di operasional termasuk beberapa bandara di daerah yang sudah melebihi batas waktunya dari yang kita perpanjang," kata dia.
Edward mengatakan Lion Air menyadari atas kekecewaan konsumen tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf tentang informasi dan kepastian keberangatan yang tidak dapat disampaikan secara jelas oleh petugas Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta.
Karena itu, mulai Jumat pagi pihak maskapai Lion Air memutuskan untuk menggunakan dana pinjaman dari pengelola Bandara Soekarno Hatta yakni Angkasa Pura II sebesar 4 miliar rupiah.
"Sudah kita coba atasi semalam dengan extra flight tapi terbentur lagi di operasional termasuk beberapa bandara di daerah yang sudah melebihi batas waktunya dari yang kita perpanjang," kata dia.
Edward mengatakan Lion Air menyadari atas kekecewaan konsumen tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf tentang informasi dan kepastian keberangatan yang tidak dapat disampaikan secara jelas oleh petugas Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini juga terjadi karena kerusakan yang tidak bisa mereka prediksi," katanya.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/02/20/nk2j44-alasan-lion-air-tak-bisa-kembalikan-uang-penumpang