Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%
Peserta
Pada tanggal 7 September2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik
yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana
beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama
kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya
merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen.
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai
yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi
faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos
verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan
pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai
peserta Pemilu 2014: Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:
No. urut | Lambang dan nama partai | |
---|---|---|
1 | Partai NasDem | |
2 | Partai Kebangkitan Bangsa | |
3 | Partai Keadilan Sejahtera | |
4 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | |
5 | Partai Golongan Karya | |
6 | Partai Gerakan Indonesia Raya | |
7 | Partai Demokrat | |
8 | Partai Amanat Nasional | |
9 | Partai Persatuan Pembangunan | |
10 | Partai Hati Nurani Rakyat |
Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai
peserta namun gagal dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi
(**), atau verifikasi faktual (***):
- Partai Aksi Rakyat*
- Partai Barisan Nasional*
- Partai Bhinneka Indonesia**
- Partai Bulan Bintang*** (menjadi peserta pemilu setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
- Partai Buruh**
- Partai Damai Sejahtera**
- Partai Demokrasi Kebangsaan**
- Partai Demokrasi Pembaruan***
- Partai Indonesia Sejahtera*
- Partai Islam*
- Partai Pemuda Indonesia*
- Partai Karya Peduli Bangsa**
- Partai Karya Republik**
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia*** (menjadi peserta pemilu setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama**
- Partai Kedaulatan**
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru***
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia**
- Partai Kongres**
- Partai Matahari Bangsa*
- Partai Merdeka*
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia**
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme**
- Partai Nasional Republik**
- Partai Patriot*
- Partai Peduli Rakyat Nasional***
- Partai Pelopor*
- Partai Pemersatu Bangsa*
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia**
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah*
- Partai Persatuan Nasional***
- Partai Republik Indonesia*
- Partai Republika Nusantara**
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia**
- Partai Republik**
- Partai Serikat Rakyat Independen**
Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14.[8]. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 15.
No. urut | Lambang dan nama partai | |
---|---|---|
14 | Partai Bulan Bintang | |
15 | Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia |
Pada tanggal 10 Maret 2013, sepuluh partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi menyatakan bergabung dengan Hanura, yaitu:[9]
- Partai Kedaulatan
- Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
- Partai Pemuda Indonesia (PPI)
- Partai Kongres
- Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
Selengkapnya... Klik disini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar