Kamis, 03 April 2014

Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2014

Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2014

Perubahan peraturan

Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%

Peserta

Pada tanggal 7 September2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014: Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:
No. urut Lambang dan nama partai
1 Partai NasDem.svg Partai NasDem
2 Pkb.jpg Partai Kebangkitan Bangsa
3 Contoh Logo Baru PKS.jpg Partai Keadilan Sejahtera
4 PDIPLogo.png Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5 Logo GOLKAR.jpg Partai Golongan Karya
6 Gerindra.jpg Partai Gerakan Indonesia Raya
7 Democratic Party (Indonesia).svg Partai Demokrat
8 Partai Amanat Nasional.svg Partai Amanat Nasional
9 Ppp-logo.jpg Partai Persatuan Pembangunan
10 HANURA.jpg Partai Hati Nurani Rakyat
Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi (**), atau verifikasi faktual (***):
Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14.[8]. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 15.
No. urut Lambang dan nama partai
14 Bulan Bintang.jpg Partai Bulan Bintang
15 Logo PKPI.jpg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Pada tanggal 10 Maret 2013, sepuluh partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi menyatakan bergabung dengan Hanura, yaitu:[9]
  1. Partai Kedaulatan
  2. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
  3. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  4. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
  5. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  6. Partai Kongres
  7. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  8. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  9. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  10. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)

Selengkapnya... Klik disini!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar