Jakarta - Polisi menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV dalam kasus kecelakaan yang dialami artis Ari Wibowo. Status hukum bintang sinetron 'Terlanjur Sayang' itu pun berubah dari tersangka menjadi korban.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan saat ditemui usai melakukan olah TKP di Jalan Wolter Mangonsidi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).
Menurut Hindarsono, bukti itu memperlihatkan bahwa Ari di posisi yang benar. "Ada bukti rekaman. Ternyata saat kejadian, beliau, pejalan kaki ini, lari membelakangi jalan. Mas Ari pada jalurnya, jadi akhirnya tertabrak. Jadi sudah jelas ada titik terang bagaimana yang bersalah atau tidak," ungkapnya.
Korban yang ditabrak Ari, seorang kakek bernama Charmadi (80) telah meninggal di RSPP, Rabu (12/6/2013) malam sekitar pukul 23.32 WIB. Menurut Hindarsono, Ari bisa dipastikan akan bebas dari jerat hukum.
"Kalau korban meninggal suatu proses hukum penyidikan akan dihentikan," tandasnya. Sebelumnya, Ari menjadi tersangka dan dijerat pasal Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(bar/mmu)
Sumber: http://hot.detik.com