Pemerintah
memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan
gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan
dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13
baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa
dibayarkan sekaligus dikarenakan kondisi keuangan negara.
“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” kata Setiawan, di Jakarta, Kamis (2/6).
Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut
dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah
selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat
Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada
bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI,
gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga
dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok.
“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun
pokok/tunjangan,” jelas Setiawan
Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS. (Humas Kementerian PANRB/ES)
Sumber: http://setkab.go.id/pemerintah-pastikan-gaji-ke-14-dibayar-juni-gaji-ke-13-juli/