TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko
Widodo mengeluarkan aturan baru bagi pegawainya, yakni melarang membawa
kendaraan pribadi. Jokowi menegaskan bahwa langkah pembatasan kendaraan
pribadi untuk menekan kemacetan juga diterapkan bagi bawahannya.
Mulai
Jumat(3/1/2013) besok, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan
Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda
dua maupun roda empat setiap Jumat pertama dalam satu bulan.
Jokowi
mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan
kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI
Jakarta. Dalam ingub tersebut diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah,
para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Wali
Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP,
Sekretaris DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri,
para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat,
dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
"Mewajibkan
kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke
tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan
kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan
dinas operasional," kata Jokowi, dalam Ingub yang ditandatangani pada
(30/12/2013).
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran,
patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir,
penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor,
perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan
kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Jokowi juga
menginstruksikan para PNS agar bisa melaksanakan dengan baik dan penuh
tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman
disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap
semua kantor-kantor Pemprov DKI di seluruh DKI.
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/mulai-jumat-pns-di-dki-dilarang-bawa-kendaraan-110414645.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar