Jumat, 20 Maret 2020

Isi Lengkap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Ibadah Saat Wabah Virus Corona

Isi Lengkap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Ibadah Saat Wabah Virus Corona

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19?

Berikut isi lengkapnya:

Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. 8.

Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. 9.
Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.


Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Rabu, 21 Februari 2018

Penerapan Mikroprosesor dalam kehidupan sehari – hari.

Penerapan Mikroprosesor dalam kehidupan sehari – hari.

Saat ini, aplikasi sistem mikroprosesor sudah meluas ke hampir seluruh bidang kehidupan manusia, seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan, politik,  dll. Terdapat beberapa sistem elektronika yang biasa dipakai dalam peralatan elektronik. 
Sistem-sistem tersebut antara lain: sistem analog hardwire¸ sistem digital hardwire dan sistem digital berbasis mikroprosesor. Sistem analog hardwire adalah sistem yang menggunakan komponen-komponen analog serta pengkawatan yang rumit antar komponen dasar tersebut. Sementara itu, sistem digital hardwire adalah sistem kombinasional atau sekuensial tanpa pemrograman, setelah selesai dirancang dan dirakit, fungsi kerja alat tsb tidak bisa diubah. Kedua sistem tersebut memiliki beberapa kekurangan yang signifikan, yaitu tidak bisa diprogram ulang, satu alat hanya untuk satu fungsi.



Berbeda dengan sistem analog maupun sistem digital hardwire, sistem digital programmable atau sistem berbasis mikroprosesor memiliki beberapa keunggulan berikut :
Bentuknya kecil dan ringkas; karena dengan sistem ini, banyak komponen yang direduksi keberadaannya dan digantikan dengan sebuah mikroprosesor saja.
Portable; karena bentuknya yang kecil, sehingga secara keseluruhan alat tersebut juga mempunyai ukuran yang kecil serta mudah dibawa ke mana-mana
Konsumsi daya rendah; sejak digunakannya bahan semikonduktor, komponen IC tidak lagi memerlukan daya yang yang tinggi untuk aktifasi dan tidak lagi membuang panas yang besar.
Biaya rendah; selain karena banyak komponen yang dikurangi, biaya produksi IC (integrated circuit) terus menurun, sehingga secara keseluruhan harga peralatan yang berbasis mikroprosesor terus menurun.
Programmable; keuntungan utama sistem mikroprosesor adalah kemampuannya yang dapat diprogram ulang jika diperlukan perubahan tertentu, sehingga tidak banyak yang harus dilakukan kecuali perubahan isi memory saja.

Secara umum, penggunaan sistem mikroprosesor dapat dibagi menjadi 3 katagori, yaitu :
- Sistem Komputer.
- Sistem Komunikasi.
- Sistem Kendali dan Instrumentasi.

Hampir seluruh komputer yang ada pada hari ini, merupakan komputer digital yang tentu saja merupakan sistem mikroprosesor. Mulai dari komputer ukuran kecil yaitu PDA, komputer mikro atau Personal Computer, mini komputer, mainframe, sampai super komputer. Sebelum tahun 1970an, komputer hanya mampu dibeli oleh perusahaan besar, tetapi hari ini, hampir setiap rumah mampu membeli komputer PC. Meskipun unjuk kerja dan kapasitasnya meningkat, harga komputer cenderung turun karena kemajuan teknologi berefek pada penghematan ongkos produksi.
Dengan hardware yang sama, sebuah komputer PC dapat dipakai untuk berbagai aplikasi, bahkan berbagai sistem operasi. Ada ribuan program aplikasi untuk beragam keperluan dapat running pada hardware PC dan Sistem Operasi yang sama. Berikut ini adalah contoh aplikasi komputer yang dapat bekerja pada komputer PC dengan Sistem Operasi Windows :
- MSOFFICE, untuk perkerjaan perkantoran seperti mengetik, spreadsheet, presentasi, database, penjadwalan dll.
- MATLAB, untuk berbagai kalkulasi teknik, ekonomi, dll.
- AUTOCAD, untuk berbagai operasi gambar, 2 atau 3 dimensi.
- PROTEL, EAGLE, EWB, MULTISIM dll untuk keperluan elektronika. dll.

Selain PC, mini komputer, mainframe dan super komputer telah digunakan untuk urusan-urusan publik atau skala besar seperti database kependudukan, rumah sakit, perbankan, pernerbangan komersial, operasi militer dll. Bayangkan, jika sistem pembayaran rekening listrik atau telepon tidak dilakukan dengan bantuan komputer, mungkin tagihan listrik kita hari ini adalah untuk membayar pemakaian 6 bulan yang lalu, apalagi kalau sistem administrasinya buruk sekali. Dengan teknologi database, kita dapat melakukan pembayaran telepon melalui ATM.
Komputer kapasitas besar juga digunakan untuk mengolah gambar seperti komputer untuk MRI (Magnetic Resonance Imagine), komputer untuk ramalan cuaca, komputer unuk pemetaan, pertambangan dll. Seluruh komputer yang disebukan tadi menggunakan prosesor sebagai pengendali utamanya, baik prosesor tunggal maupun multi prosesor.

Pada sistem komunikasi, hampir semua alat penting menggunakan sistem mikroprosesor. Pada hari ini, sistem komunikasi hampir selalu terkait dengan komputer atau mikroprosesor. 
Berikut ini adalah beberapa contohnya.
Sentral Telepon PSTN atau saluran analog dengan bandwidth 4 kHz. Saat ini, hampir semua sistem switching atau penyambungan telepon dilakukan secara digital, random input sequential ouput atau sebaliknya. Tentu saja semua ini diwujudkan dengan menyertakan sistem mikroprosesor.
Provider Telepon Digital seperti ISDN, DSL dll. Selain untuk switching atau penyambungan dan queuing atau antrian, sistem mikroprosesor pada provider telepon digital juga dimanfaatkan untuk banyak hal lain termasuk network management dan optimasi Quality of Service.
Provider Telepon Seluler. Meskipun menggunakan saluran radio frekuensi, hampir semua telepon seluler mnerapkan komunikasi digital.
Handphone. Handphone yang kecil dan murah sekalipun, harus dilengkapi dengan mikroprosesor, karena untuk membaca keypad, menyimpan phonebook, kalkulator, mengirim SMS dll memerlukan sistem instrumentasi digital.
Komunikasi Satelit. Selain untuk sistem kendali dan instrumentasi satelit, mikroprosesor juga digunakan untuk switching, muliplexing, queuing, error correction dll.

Penggunaan mikroprosesor pada sistem kendali dan instrumentasi diterapkan di hampir semua instrumen dan alat kendali, mulai dari instrumen kecil seperti barcode reader, sampai instrumen besar seperti panel pesawat terbang. Mulai dari alat kedokteran seperti MRI (Magnetic Resonance Imaging) sampai alat perang seperti stinger missile untuk serangan darat ke udara. Berikut ini adalah bebrapa contoh penerapan sistem mikroprosesor untuk alat kendali dan instrumentasi.
EFI, Electronic Fuel Injection yang diterapkan pada mesin-mesin bakar modern. Alat ini dipakai untuk mengoptimalkan pemakaian bahan bakar untuk torsi dan kecepatan maksimum.
Instrumen Lift. Prosesor digunakan untuk membaca tekanan tombol dan mengendalikan gerakan motor listrik, sehingga lift dapat begerak sesuai dengan tekanan tombol dan cukup nyaman bagi pemakai, tidak berhenti atau bergerak mendadak.
Sistem pengatur ketepatan cetak dan potong pada mesin pengganda media kertas seperti koran dan majalah. Tanpa koreksi dari sistem mikroprosesor, selain hasil yang kurang rapi, alat pemotong atau pencetak harus sering disetting ulang dan ini sangat tidak realistis. Kita dapat lihat, pada setiap halaman koran atau majalah ada terdapat mark atau tanda, baik tanda untuk warna maupun tanda untuk alat potong.
Alat pengolah data pada VCD atau DVD player. Karena data disimpan dalam CD dalam keadaan dikompres, maka untuk mengubahnya menjadi gambar atau suara perlu dilakukan dekompresi data yang jelas memerlukan algoritma tertentu yang diwujudkan dengan program. Tentu saja ini memerlukan sistem mikroprosesor.

Sumber: http://akhmad-maknur.blogspot.co.id/2011/01/mikroprosessor-penerapan-dalam.html

Pemancar dan Penerima Radio Frekwensi 27MHz ( Walky Talky )

Pemancar dan Penerima Radio Frekwensi 27MHz  ( Walky Talky )

 

Hallo sobat bloger ….ketemu lagi & salam hangat dari saya untuk para pembaca sekalian
Ketemu lagi di Blogkamarku  dan mudah – mudahan para pembaca sekalian tidak bosen yah membaca artikel – artikel yang tersedia di Blogkamarku ini.

Kali ini saya mau share tentang Radio Komunikasi atau ( Rakom ) atau Pemancar Radio AtauTransmitter frekwensi  di jalur 27Mhz - Alat Komunikasi radio dapat di buat dari type yang berdaya pancar besar ,menengah atau kecil

Dan dapat di pilih dari jalur frekwensi yang ada.
Satu set walky talky atau handy talky portable ini sudah merupakan alat komunikasi antara dua titik yang menyenangkan  dan peralatan nya tidak terlalu rumit kok.jadi ukuran nya kita bisa minimalisir seminim mungkin dan bisa di bawa kemana – mana
Selain itu sobat juga bisa berkreasi dengan membuat projek lain nya seperti membuat enkoder untuk Pemancar fm dan bagaimana cara membuat PCB dan alternatif Pelarut untuk PCB


Berbeda dengan Pemancar CB atau pemancar radio yang yang berada pada jalur 80 meteran yang memerlukan komponen cukup banyak ,kali ini kita akan membuat yang lebih sederhana dan kita bisa gunakan untuk berkomunikasi di lapangan yang cukup murah meriah membuat Pemancar Radio AtauTransmitter frekwensi  di jalur 27Mhz ini

sambil kita ber nostalgia ke jaman dulu masa – masa saya SMP Mungkin rangkayan ini cukup popular di kalangan Hobiest elektronika yang baru belajar seperti saya..yuk tanpa banyak basa basi kita bikin proyek kita kali ini ,yaitu  bikin walky talky

Walky talky ialah alat komunikasi radio yang terdiri dari satu pasang atau lebih yang di setalakan pada frekwensi yang sama .sehingga masing – masing pesawat akan saling berfungsi sebagai pemancar dan penerima yang kali ini bekerja pada jalur frekwensi 27 Mhz atau gelombang 11 meter dan daya output nya hanya 150Mw


Pemancar Radio Atau Transmitter frekwensi 27Mhz
PCB Pemancar Radio atau Transmitter Walky talky

Komponen Yang di butuhkan :

Resistor

R1 = 2,7 K
R2 = 120
R3 =  390
R4 =  15K
R5 =  12K
R6 =  270
R7 =  5,6
R8 =  120
R9 =  120
    Kondensator
    1. C1 = 0,02Uf
    2. C2 = 24Pf
    3. C3 = 15Pf
    4. C4= 0,04Uf
    5. C5= 0,005Uf
    6. C6= 0,02Uf
    7. C7=0,04Uf
    8. C8=0,005Uf
    9. C9=47Uf 10v
    10. C10=33Uf 10v
        Transistor
        1. Tr1= 2SA103
        2. Tr2= 2SB175
        3. Tr3= 2SB175
        4. S= Saklar on / off
        5. Swich = saklar 4 induk 8 anak
        6. Batrai Blitz Kotak 9v atau Power Suplay
        Lain – Lain

        L1= 9 lilit diameter kawat email  0,5 mm- diameter koker 0,8 mm
        L2= 9 lilit diameter kawat email  0,6 mm- diameter koker 0,8 mm
        OT= OT Walky talky atau OT240
        LS= 8 Ohm 2 Inch  0,15 watt
        Antena : Teleskopik 70cm atau antenna bisaa
        RFC= 33 Lilit kawat email diameter 0,5mm diameter gulungan 0,5cm

        Selamat Berkaya temen temen hobiest elektro yang mungkin rindu akan rangkayan walky talky ini,Kenapa saya posting gambar penempatan dan daftar komponen list nya adalah semata – mata karna kerinduan saya akan skema tersebut, sudah lama saya searching dan browsing cukup lama ternyata susah juga dan jarang sekali blog – blog yang membuat artikel tentang walky talky tersebut.

        Mudah – mudahan di posting – posting berikutnya blogkamarku selain mengulas tentangPemancar Radio Atau Transmitter frekwensi di jalur 27Mhz juga bisa posting tentang pemancar lain nya dan review beberapa rangkayan yang dulu sempat popular di toko – toko elektronik dan sekarang cukup sulit untuk mendapatkan nya
        semoga berhasil membuat Pemancar Radio Atau Transmitter frekwensi 27Mhz nya.
        Selamat Berkarya dan Salam Bloger….

        Sumber: http://www.blogkamarku.com/2015/05/pemancar-radio-atau-transmitter.html