Tampilkan postingan dengan label Kecelakaan Lalu Lintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kecelakaan Lalu Lintas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 April 2013

Kecelakan Maut di Tol Kopo, Sopir Juke Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima penumpang Daihatsu Xenia yang ditabraknya, tewas di tempat.

Kecelakaan maut yang melibatkan Nissan Juke dan Daihatsu Xenia di Tol Kopo, Purbaleunyi  
(facebook/TMC Polda Metro Jaya)


VIVAnews - Kepolisian resmi menetapkan Muhammad Dwigusta Cahya (18), sopir Nissan Juke maut, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan lima orang.
Penetapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari agen tunggal pemilik merk (ATPM) Nissan Juke Indonesia.

"Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, sopir (Dwigusta) mengemudikan mobilnya di atas batas kecepatan rata rata. Ia tidak mampu mengendalikan mobilnya sehingga melompat ke lajur tol lain dan mengakibatkan tabrakan yang menyebabkan lima korban jiwa," kata Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada VIVAnews, Senin 8 April 2013.

Ia  menjelaskan, ATPM Nissan Indonesia sengaja dihadirkan sebagai pakar guna mengecek mobil Juke bernopol AB 421 TA yang dikendarai mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut.

Tim ATPM Nissan Indonesia yang berjumlah dua orang melakukan pemeriksaan dengan alat khusus sejak sore tadi. Dari hasil pemeriksaan alat ini diketahui pengemudi memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi dan hilang kendali. [Baca kronologinya di sini]

"Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol. Data ini diperkuat dengan analisa dari tim ahli Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, yang juga ikut melakukan pemeriksaan kendaraan," ungkapnya.

Sesuai peraturan yang ada di lokasi kejadian, kata Lukman, pengendara tidak boleh memacu kendaraannya lebih dari 60 KM per jam. "Itu sudah ada dalam rambu, tapi tampaknya diabaikan pengemudi," kata dia.

Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 32 tahun 2002. "Tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp12 juta."

Saat ini Dwigusta masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Santika karena mengalami luka-luka. (adi)

# Senin, 8 April 2013, 22:17 Aries Setiawan, Permadi (Sukabumi/Bandung)

BERITA TERKAIT:

Korban Tewas Kecelakaan Tol Kopo Semula Ingin Melayat


Sumber: Viva.co.id