Tampilkan postingan dengan label Kasus Hambalang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Hambalang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 April 2013

Hari Ini Andi Mallarangeng Diperiksa Sebagai Tersangka

Andi Mallarangeng lewat kuasa hukumnya menyatakan akan datang ke KPK.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat 11 Januari 2013 (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 9 April 2013.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"KPK besok akan memeriksa AAM terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta.

Johan sendiri belum dapat memastikan kehadiran Andi Mallarangeng ke KPK. Begitu juga dengan rencana KPK yang akan langsung menahan politikus Partai Demokrat itu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

"Belum ada jadwal penahanan pada tersangka AAM," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Mallarangeng, Harry Pontoh memastikan kliennya akan datang untuk memenuhi panggilan KPK. 

"Iya, datang jam 10 pagi. Masa melarikan diri," kata Harry saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, kliennya sejak awal sudah menyatakan akan menghadapi segala konsekuensi dari segala tindakan yang dia lakukan selama memangku jabatan Menpora.

KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Mantan Menpora itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Andi diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah Andi Mallarangeng berpergian ke luar negeri.

Selain Andi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Dedi Kusdinar dan mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka. 

Dalam perkembangan penyidikan kasus hambalang, KPK menetapkan mantan Anggota Komisi X DPR, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi proyek Hambalang.

Sumber: VIVA.co.id