Rabu, 12 Februari 2014

PENGUMUMAN TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CPNS TAHUN 2013



 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENGUMUMAN
TENAGA HONORER KATEGORI II
YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CPNS TAHUN 2013

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN

PANSELNAS CPNS 2013
Jl. Jenderal Sudirman KAV.69
Jakarta Selatan
DAFTAR TENAGA HONORER KATEGORI II
YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CPNS TAHUN 2013

Instansi : PEMERINTAH KAB. KUNINGAN















Sumber: cpns.menpan.go.id

Dikonversi dari PDF ke JPG oleh Rudy Hermawan

Senin, 10 Februari 2014

Jambore V BIC 17-19 Januari 2014 di Pagandaran

Jambore V BIC (Blazer Indonesia Club) hari Jum'at - Minggu, 17-19 Januari 2014 di Pagandaran sudah dilaksanakan dihadiri oleh sekitar 200 peserta (+keluarga masing2) yang merupakan anggota dari Klub Otomotif yg sudah 12 tahun berdiri dan terdaftar di IMI tersebut.
Kendaraan Opel/Chevrolet Blazer yg datang bergabung di pangandaran sekitar 170 mobil, dari Pusat, Banten, Jabar, Jateng, Jogja, Jawa Timur dan Lampung.

Kami dari BIC Rayon Cirebon berangkat 8KR termasuk Service Car.

Kegiatan utama Jambore di Area Hotel Pantai Indah Resort, dan Foto Sesion di Bandara Nusa Wiru.

Berikut beberapa foto Jambore V BIC 2014 tersebut.


Perjalanan Menuju Jambore...



Registrasi...

Game dan Hiburan...


 



Makan siang menjelang ke Bandara Nusa Wiru...


Perjalanan menuju Bandara Nusa Wiru, dan Foto Sesion di Bandara Nusa Wiru...










Acara Gala Dinner...






Perjalanan pulang, foto2 di Waduk Darma...




Makan siang dalam perjalanan pulang, RM Sederhana Ciamis


Sumber: Foto-foto koleksi Pribadi [Rudy H|BIC 1965|Kebo Ciremai]

Kamis, 02 Januari 2014

Joko Widodo: PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan pribadi setiap Jumat pertama dalam satu bulan

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan aturan baru bagi pegawainya, yakni melarang membawa kendaraan pribadi. Jokowi menegaskan bahwa langkah pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan kemacetan juga diterapkan bagi bawahannya.
Mulai Jumat(3/1/2013) besok, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat setiap Jumat pertama dalam satu bulan.
Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam ingub tersebut diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
"Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," kata Jokowi, dalam Ingub yang ditandatangani pada (30/12/2013).
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Jokowi juga menginstruksikan para PNS agar bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua kantor-kantor Pemprov DKI di seluruh DKI.

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/mulai-jumat-pns-di-dki-dilarang-bawa-kendaraan-110414645.html