Kamis, 30 Juni 2016

Penerimaan Mahasiswa Baru ITB Kampus Cirebon

Penerimaan Mahasiswa Baru ITB Kampus Cirebon
(Bekerjasama dengan Pemprov Jabar berdasarkan mandat Kemristekdikti)
Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan status sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) sejak tahun 2014, telah menetapkan diri sebagai perguruan tinggi berwawasan wirausaha (entrepreneurial university). Salah satu inti kegiatan perguruan tinggi berwawasan wirausaha (entrepreneurial university) adalah pada kapitalisasi pengetahuan dalam rangka memperbesar peran dan kontribusi institusi dalam masyarakat. Hal tersebut memerlukan ketersediaan dan kesiapan sumber daya manusia yang berkualitas secara berkelanjutan. Untuk menunjang visi perguruan tinggi berwawasan wirausaha (entrepreneurial university), mulai tahun 2015, ITB bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan mandat dari Kemristekdikti, menyelenggarakan pendidikan sarjana di Kabupaten Cirebon. Keberadaan ITB Kampus Cirebon merupakan bagian yang terikat dan menyatu dengan ITB Kampus Ganesa Bandung, sehingga seluruh administrasi akademik penyelenggaraan studi sifatnya setara, paralel, dan tidak dibedakan.
Pada tahun 2016, ITB Kampus Cirebon membuka 3 (tiga) program studi, yaitu :
  1. Teknik Industri yang berada di bawah Fakultas Teknologi Industri (FTI)
  2. Perencanaan Wilayah dan Kota yang berada di bawah Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK)
  3. Kriya yang berada di bawah Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)
Sebagai kelanjutan kerjasama institusional antara ITB dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan mandat dari Kemristekdikti, ITB membuka Penerimaan Mahasiswa Baru ITB Kampus Cirebon pasca seleksi SBMPTN 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1.  Jadwal Pelaksanaan PMB ITB Kampus Cirebon
    • Promosi dan Penyampaian Informasi : 28 Juni – 4 Juli 2016
    • Pendaftaran Peserta : 4 – 13 Juli 2016 di tautan ini
    • Seleksi Dokumen Akademik : 14 – 18 Juli 2016
    • Pengumuman Kelulusan : 20 Juli 2016
  2. Persyaratan Pendaftaran
    • Peserta PMB ITB Kampus Cirebon adalah peserta SBMPTN 2016 yang dinyatakan TIDAK DITERIMA sebagai calon mahasiswa baru di PTN yang tergabung dalam
      SBMPTN 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Pemilih program studi Teknik Industri serta program studi Perencanaan Wilayah dan Kota harus mengikuti ujian kelompok SAINTEK atau CAMPURANpada pelaksanaan SBMPTN 2016
      • Pemilih program studi Kriya harus mengikuti ujian kelompok SOSHUM atau CAMPURAN dan mengikuti Ujian Keterampilan Seni Rupa pada pelaksanaan SBMPTN 2016
    • Khusus bagi pendaftar program studi Kriya, peserta harus  dinyatakan tidak menderita buta warna (baik buta warna total maupun buta warna parsial), dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter Spesialis Mata. Surat Keterangan Bebas Buta Warna tersebut harus diserahkan pada saat Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB di bulan Agustus 2016, bila calon yang bersangkutan dinyatakan lulus di ITB.
  3. Seluruh proses Penerimaan Mahasiswa Baru ITB Kampus Cirebon ini bersifat bebas biaya/gratis. ITB tidak memungut biaya pelaksanaan seleksi dalam bentuk apa pun.
  4. Calon peserta yang berminat dapat melaksanakan pendaftaran secara online di tautan berikut, dengan mengunggah Kartu Peserta SBMPTN 2016.


PENDAFTARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU ITB 2016 KAMPUS CIREBON


Ketentuan Pembiayaan
Biaya pendidikan yang harus dilunasi oleh calon mahasiswa yang diterima di ITB Kampus Cirebon adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per semester. Calon mahasiswa yang memerlukan subsidi UKT/memohon beasiswa Bidikmisi dapat mengajukan subsidi/permohonan beasiswa Bidikmisi pada saat pengisian data secara online di lamanhttp://pmb.akademik.itb.ac.id dengan menyertakan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan. ITB akan menentukan besaran subsidi bagi calon mahasiswa berdasarkan kondisi ekonomi calon mahasiswa yang bersangkutan.
Informasi selengkapnya mengenai Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB Kampus Cirebon (Pasca SBMPTN 2016), dapat diperoleh di alamat:
Direktorat Eksekutif Pengelolaan Penerimaan 
Mahasiswa dan Kerja Sama Pendidikan ITB 
Gd. CCAR ITB lt.4, Jl. Tamansari 64 Bandung
Tel./Fax.: 022-2508519; 022-2530689
E-mail   : usmitb@pusat.itb.ac.id
Websitehttp://usm.itb.ac.id/

Sumber: http://usm.itb.ac.id/wp/?page_id=1706

Air Mata Sang Guru Luruh di Ruang Sidang, Semangat Pak!

Air Mata Sang Guru Luruh di Ruang Sidang, Semangat Pak!


SIDOARJO – Pengadilan Negeri PN Sidoarjo kemarin diramaikan ratusan guru dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo yang dituding menganiaya muridnya, Arif (nama samaran).
Namun, sidang yang sejatinya memiliki agenda pembacaan tuntutan tersebut hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Hakim Riny Sasulih memutuskan menunda sidang itu hingga 18 Juli. Alasannya, jaksa belum siap membacakan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Andrianis menyatakan, setelah sidang minggu lalu, pihaknya meminta terdakwa menempuh jalan damai dengan korban.
 ''Jadi, tuntutan dalam sidang hari ini memang belum siap,'' terang Andrianis kepada majelis hakim di ruang sidang utama PN kemarin.

Penundaan sidang tersebut membuat ratusan guru kecewa. Maklum, mereka jauh-jauh datang dari berbagai kota untuk mendampingi Samhudi dalam sidang.
''Tetap semangat Pak. Kami terus mendukung bapak. Bapak tidak sendiri,'' teriak para guru di ruang sidang utama PN Sidoarjo itu.
Aksi solidaritas tersebut membuat Samhudi terharu. Dia menangis. Samhudi seperti mencoba menahan beban berat di dadanya.

Samhudi yang kemarin mengenakan seragam PGRI itu lantas berdiri dari kursi terdakwa. Dia hanya bernapas panjang saat mendengar keputusan penundaan sidang. Dia kembali meneteskan air mata ketika meninggalkan gedung PN.
 ''Insya Allah saya siap,'' katanya lirih.

Sidang itu kali ketujuh yang harus dijalani Samhudi. Dia dilaporkan ke Polsek Balongbendo oleh orang tua Arif pada 8 Februari. Ayah Arif yang seorang tentara itu menuding Samhudi telah mencubit anaknya sampai memar. Namun, Samhudi membantah tuduhan itu
''Saya tidak pernah mencubit anak itu. Apalagi sampai memar,'' ungkapnya.

Samhudi menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 Februari. Saat itu seluruh murid melaksanakan salat Duha di masjid sekolah. Namun, Arif justru terlihat duduk-duduk di pinggir sungai. Sebagai seorang guru, dia lantas menegur Arif dan mengajaknya salat berjamaah dengan mengelus pundak.
''Saya hanya mengelus, tidak mencubit, apalagi memukul. Saya hanya mengingatkan,'' ujarnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, Samhudi mengaku bingung. Sebab, dia merasa tidak melakukan penganiayaan.

Dia juga telah mencoba mendatangi orang tua murid untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, usahanya gagal. ''Sudah tiga kali saya datangi. Orang tuanya hanya ingin menyerahkan masalah pada proses hukum,'' ucapnya.

Sementara itu, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Konselor P2TP2A Vira Meyrawati membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya mendampingi korban sejak perkara tersebut dilaporkan hingga berjalannya sidang.

Dia menegaskan, pihak korban sebenarnya ingin perkara itu diselesaikan dengan damai. Vira pun membenarkan bahwa dirinya juga beberapa kali ikut mendampingi mediasi. Namun, tidak ada jalan keluar. Sebab, permintaan pihak korban tidak kunjung dipenuhi oleh pihak sekolah.
 ''Pihak korban ingin tersangka segera dinonaktifkan dari sekolah tersebut. Tapi, ndak dipenuhi, ya sudah sidangnya lanjut,'' tuturnya. (ayu/tib/c20/oni/flo/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2016/06/29/450653/Air-Mata-Sang-Guru-Luruh-di-Ruang-Sidang-Semangat-Pak!-

KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS PNS DAN GURU

KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS PNS DAN GURU


Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).

Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
“Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya. 
Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya. (waspada.co.id)

Sekian informasi untuk hari ini, mudah-mudahan ada manfaatnya. .

Sumber: http://www.gurukita.tk/2016/06/kenaikan-pangkat-otomatis-pns-dan-guru.html

Sabtu, 18 Juni 2016

PERUBAHAN FORMAT RPP KURIKULUM 2013 DAN PERBEDAANNYA


PERUBAHAN FORMAT RPP KURIKULUM 2013 DAN PERBEDAANNYA

Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Hakikat RPP tak lain merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. RPP mencakup: (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.


Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP Kurikulum 2013  untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.

Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah. Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama setempat.

Kita ketahui bersama jika kita berbicara  Format RPP sebelumnya diatur pada permendikbud Nomor 81A tentang implementasi kurikulum. Format RPP dalam permendikbud nomor 81A adalah  dengan kerangkan sebagai berikut:
IDENTITAS
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
1. KD Pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
Indikator:
4. KD Pada KI-4
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
E. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar
F. Metode Pembelajaran
G. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
H. Penilaian.

Dan perubahan pun terjadi pada permendikbud 103 tahun 2014 yang lebih tepatnya pada lampiran tersebut yang berisi tentang  Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran. dengan perubahan Format sebagai berikut:


Beberapa Perbedaan format RPP pada permendikbud 81A/2013 dan  permendikbud 103/2014 Dengan acuabn salinannya adalah:
1. Di permendikbud 81A/2013 terdapat tujuan pembelajaran dan Metode Pembelajaran sedangkan di permendikbud 103/2014 tidak ada.
2. Di permendikbud 81A/2013 hanya ada Penilaian sedangkan di permendikbud 103/2014 dilengkapi Penilaian, Remidial dan Pengayaan
3. Di permendikbud 81A/2013 indikator hanya untuk KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 sedangkan di permendikbud 103/2014 indikator untuk KD pada KI-1 sampai KD pada KI-4.
Di format RPP pada permendikbud 103/2014 juga ditegaskan bahwa kegiatan saintifik (5M) tidak harus muncul dalam satu pertemuan.

(Sumber: infopgri)

Senin, 13 Juni 2016

FAKTA-FAKTA yang Disembunyikan Media pada Kasus Ibu Saenih di Serang

FAKTA-FAKTA yang Disembunyikan Media pada Kasus Ibu Saenih di Serang


SERANG - Pemberitaan media terkait razia warung makan di kota Serang, Banten, yang buka saat siang hari di bulan Ramadhan, mengarah pada pendiskreditan terhadap Islam terutama perda-perda Syariah.

Bahkan aktivis JIL langsung gunakan kasus razia ini untuk menentang perda bernuansa syariah.

"Kalo ada Perda tutup rumah makan siang Ramadan, itu HARUS DITOLAK krn kontra konstitusi. Dasar NKRI itu Pancasila, bukan Piagam Jakarta!" kicau aktivis JIL @sahal_AS. 

Untuk menelusuri kejadian sebenarnya, hari Ahad (12/6) siang, jurnalis anggota JITU (Jurnalis Islam Bersatu) berkunjung ke rumah Ibu Saenih, pedagang nasi yang digusur..

Pada pertemuan itu didapati sejumlah fakta menarik. Berikut seperti disampaikan JITU lewat akun twitternya @jituofficial

1. Ibu Saenih ternyata ga lulus SD dan tidak bisa membaca. Sehingga, tidak bisa membaca edaran tempelan di depan rumahnya.

2. Jadi memang sudah ada edaran larangan jualan siang hari (jam 04.30-16.00) ditempel di depan rmhnya tp bu Saenih gak bisa baca.

3. Ini surat edaran dan himbauan menyambut bulan suci #Ramadan yg ditempel SatpolPP di dpn rumah bu Saenih.


4. Meskipun sejumlah barang daganganny disita SatpolPP, sampai hari ini Ibu Saenih masih berjualan walau hanya dgn pintu sedikit terbuka.

5. Saenih: Kalau sudah dpt modal & itu sangat diharapkan. Saya janji mau buka usaha baru yg lebih layak & tutup pada siang hr di Bln puasa.

6. Dari poin tsb, trnyata ibu Saenih memang murni tidak tahu atas kesalahan yg diperbuat olehnya dan siap menaati peraturan daerah.

7. Ironisnya, kita melihat pemberitaan di media soal penggusuran Ibu Saenih sangat tendensius. Meskipun mereka bilang "ini bukan soal agama".

8. Kita tidak mempermasalahkan sumbangan ke ibu Saenih dari para netizen karena kami percaya #Ramadan  membawa berkah bagi kaum lemah..

9. Tapi pada akhirnya, isu ini digulirkan ke arah pengebirian perda2 yg berbau syariah seperti himbauan di bln #Ramadan  di Kab. Serang.

10. Bantuan utk ibu Saenih ialah amal saleh, tapi jgn sampai kearifan lokal yg menyangkut Muslim diabaikan.


11. MUI Provinsi Banten terlihat bijak dalam menyikapi kasus Ibu Saenih.. berikut kami paparkan himbauan dr para ulama Banten, sbb:

11a. PolPP adalah aparat pemda yg berwenang melakukan penindakan dlm penegakan perda tp MUI Banten meminta agar tidak ada penyitaan dagangan.

11b. Umat Islam dihimbau tetap tenang dan tdk terpengaruh provokasi pihak2 yg memanfaatkan kejadian ini.

11c. Menyampaikan terimakasih pd masyarakat yg telah tolong menolong dlm kebaikan. Semoga Allah gandakan balasannya.

11d. Menghimbau kepada pedagang agar tetap tenang dan jalankan usahanya selama menjalankan adat Banten dgn menghormati org yg puasa.

11e. Menghimbau semua pihak agar tdk mengembangkan peristiwa ini semakin liar&tdk terkendali shingga terjadi konflik yg tdk diinginkan.

11f. Terakhir, ulama di MUI Banten mengajak agar masyarakat dlm menyelesaikan masalah ini dan sgala dampaknya diserahkan pd pemda setempat..

12. Semoga pak @jokowi bisa jernih melihat persoalan, mendengarkan para ulama dan sesepuh adat dlm kasus Ibu Saenih.

Sumber: http://www.portalpiyungan.com/2016/06/fakta-fakta-yang-disembunyikan-media.html

Materi Ajar bagi Guru SMK untuk Proses Transisi Dunia Kerja

Materi Ajar bagi Guru SMK untuk Proses Transisi Dunia Kerja


SMK Teaching material for application Recruitment and Transition to work (START) bagi guru SMK merupakan bahan ajar interaktif mengenai persiapan diri memasuki dunia kerja. Materi ini bertujuan untuk membantu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam mempersiapkan siswa SMK agar mampu bersaing mengembangkan karir lebih lanjut.

Unduh:
Tips Membuat Surat Lamaran

Sumber: http://www.ditpsmk.net/konten/1631/start-materi-ajar-bagi-guru-smk-untuka-proses-transisi-dunia-kerja

Sabtu, 11 Juni 2016

JADWAL IMSAKIYAH PUASA RAMADHAN 2016 KUNINGAN

JADWAL IMSAKIYAH PUASA RAMADHAN 2016 KUNINGAN



Kementerian Agama Republik Indonesia

Jadwal Imsakiyah 1437 H/2016 M

Propinsi : JAWA BARAT

Daerah : KUNINGAN


Tanggal Imsak Subuh Terbit Duha Zuhur Asar Magrib Isya
1 Ramadan 1437 H 04:21 04:31 05:50 06:18 11:47 15:08 17:39 18:53
2 Ramadan 1437 H 04:21 04:31 05:50 06:18 11:48 15:08 17:39 18:53
3 Ramadan 1437 H 04:22 04:32 05:50 06:18 11:48 15:08 17:39 18:53
4 Ramadan 1437 H 04:22 04:32 05:50 06:19 11:48 15:08 17:40 18:54
5 Ramadan 1437 H 04:22 04:32 05:51 06:19 11:48 15:09 17:40 18:54
6 Ramadan 1437 H 04:22 04:32 05:51 06:19 11:48 15:09 17:40 18:54
7 Ramadan 1437 H 04:22 04:32 05:51 06:19 11:49 15:09 17:40 18:54
8 Ramadan 1437 H 04:23 04:33 05:51 06:20 11:49 15:09 17:40 18:54
9 Ramadan 1437 H 04:23 04:33 05:52 06:20 11:49 15:09 17:40 18:55
10 Ramadan 1437 H 04:23 04:33 05:52 06:20 11:49 15:10 17:41 18:55
11 Ramadan 1437 H 04:23 04:33 05:52 06:20 11:49 15:10 17:41 18:55
12 Ramadan 1437 H 04:23 04:33 05:52 06:21 11:50 15:10 17:41 18:55
13 Ramadan 1437 H 04:24 04:34 05:53 06:21 11:50 15:10 17:41 18:55
14 Ramadan 1437 H 04:24 04:34 05:53 06:21 11:50 15:10 17:41 18:56
15 Ramadan 1437 H 04:24 04:34 05:53 06:21 11:50 15:11 17:42 18:56
16 Ramadan 1437 H 04:24 04:34 05:53 06:22 11:51 15:11 17:42 18:56
17 Ramadan 1437 H 04:24 04:34 05:53 06:22 11:51 15:11 17:42 18:56
18 Ramadan 1437 H 04:25 04:35 05:54 06:22 11:51 15:11 17:42 18:57
19 Ramadan 1437 H 04:25 04:35 05:54 06:22 11:51 15:12 17:42 18:57
20 Ramadan 1437 H 04:25 04:35 05:54 06:22 11:51 15:12 17:43 18:57
21 Ramadan 1437 H 04:25 04:35 05:54 06:23 11:52 15:12 17:43 18:57
22 Ramadan 1437 H 04:26 04:36 05:54 06:23 11:52 15:12 17:43 18:57
23 Ramadan 1437 H 04:26 04:36 05:55 06:23 11:52 15:12 17:43 18:58
24 Ramadan 1437 H 04:26 04:36 05:55 06:23 11:52 15:13 17:44 18:58
25 Ramadan 1437 H 04:26 04:36 05:55 06:23 11:52 15:13 17:44 18:58
26 Ramadan 1437 H 04:26 04:36 05:55 06:23 11:53 15:13 17:44 18:58
27 Ramadan 1437 H 04:27 04:37 05:55 06:23 11:53 15:13 17:44 18:58
28 Ramadan 1437 H 04:27 04:37 05:55 06:24 11:53 15:13 17:45 18:59
29 Ramadan 1437 H 04:27 04:37 05:56 06:24 11:53 15:14 17:45 18:59
30 Ramadan 1437 H 04:27 04:37 05:56 06:24 11:53 15:14 17:45 18:59

JADWAL IMSAKIYAH PUASA RAMADHAN 2016 KUNINGAN


Sumber: http://sihat.kemenag.go.id/jadwal-imsakiyah

Jumat, 03 Juni 2016

Pemerintah Pastikan Gaji ke-14 Dibayar Juni, Gaji ke-13 Juli 2016

Pemerintah Pastikan Gaji ke-14 Dibayar Juni, Gaji ke-13 Juli 2016

Rupiah 

Pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus  dikarenakan kondisi keuangan negara.

“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan, di Jakarta, Kamis (2/6).

Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan

Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS. (Humas Kementerian PANRB/ES)


Sumber: http://setkab.go.id/pemerintah-pastikan-gaji-ke-14-dibayar-juni-gaji-ke-13-juli/