Andi Mallarangeng.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
resmi mengumumkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam korupsi
pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Dari
hasil pengembangan kasus dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) ditemukan
fakta-fakta hukum yang bisa disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara
resmi AAM (Andi Alfian Mallarangeng) selaku Menpora atau selaku Pengguna
Anggaran pada Kemenpora," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK
Jakarta, Jumat (7/12).
Konstruksi hukum Andi dinyatakan sebagai
tersangka, menurut Abraham sama dengan penetapan tersangka Deddy
Kusdinar pada 23 Juli lalu. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1
atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Abraham.
Penetapan tersangka Andi
Alfian Mallarangeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.
Andi disangkakan
pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang
lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan
pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau
korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal
tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak
Rp1 miliar. Pernyataan KPK dalam surat bernomor R-456/01-23/12/2012
kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan
penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan/ pengadaan/
peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, tahun anggaran
2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarageng selaku
Menteri Pemuda dan Olahraga/Pengguna Anggaran pada Kemenpora."
Andi
adalah tersangka kedua dalam kasus yang berawal dari pengakuan mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka
kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang
bahwa proyek Hambalang dikorupsi dan uangnya mengalir untuk Kongres
Partai Demokrat.
Nama-nama yang disebutkan Nazaruddin adalah
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Dewan Pembina
Partai Demokrat Andi Mallarangeng.
Sejak menyelidiki kasus ini
pada Oktober 2011, KPK baru menetapkan satu tersangka kasus Hambalang
yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar yang saat ini
masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sebagai
tersangka pada 19 Juli 2012.
Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke
(1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman
pidana maksimal 20 tahun.
Kasus ini semakin jelas setelah Ketua
BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara
karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar dengan rincian selisih
pembayaran uang muka senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan
pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7
miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan
pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar.
Dalam laporannya, BPK
menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kempora
(Seskempora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan
pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani
surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh
pendelegasian dari Menpora.
Pembiaran Menpora, menurut laporan
itu juga diduga terjadi pada tahap pelelangan yaitu ketika Sesmenpora
menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50
miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Sesmenpora
juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL tahun anggaran
2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2010 dengan membuatkan volume keluaran yang
berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan dari 108.553
meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sebenarnya, volume
tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.
Terkait kontrak
tahun jamak, Menteri Keuangan disebut menyetujui kontrak tahun jamak dan
Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak
setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama
padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK 02/2010.
Dirjen
Anggaran juga menetapkan RKA-KL Kempora 2011 dengan skema tahun jamak
sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Menpora saat proyek
tersebut dibangun adalah Andi Malarangeng, sedangkan Seskemenpora pada
2010 dijabat Wafid Muharram yang telah divonis 3 tahun penjara dalam
kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, hukuman Wafid bahkan diperberat
menjadi 5 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
Andi
Mallarangen sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora
karena tidak ingin menjadi beban bagi Presiden dan kabinet. "Tadi pagi
(Jumat pagi) saya telah menghadap Bapak Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora
yang berlaku hari ini (Jumat)," kata Andi saat jumpa pers di Kementerian
Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat.
Menurut Andi, roda
pemerintahan harus tetap berjalan baik, dan persoalan hukum yang terkait
dengan dirinya adalah tanggung jawab pribadi. "Dengan diumumkannya
pencekalan oleh KPK saya tidak mungkin lagi menjalankan tugas-tugasnya
sebagai menteri dengan efektif.