Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Oktober 2016

Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK (Alih Fungsi)

Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK (Alih Fungsi)
Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).


Program Alih Fungsi bertujuan:
1. Untuk Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
2. Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
Manfaat :
1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2.Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
Sasaran :
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
Persyaratan Peserta :
1. Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
2.Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
3. Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif)
4. Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian:
1. Maritim
2. Pertanian
3. Pariwisata
4. Ekonomi Kreatif
5. Teknologi dan Rekayasa
Pendaftaran :
1. Guru melakukan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Klik menu daftar pada kanan atas dari laman tersebut
3. Masukkan kode registrasi pada kotak isian, tandai pada kotak "saya bukan robot", kemudian klik tombol daftar
4. Pada laman registrasi, masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol daftar
5. Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi, untuk melakukan langkah berikutnya

Senin, 29 Agustus 2016

Teknis Pelaksanaan Guru Pembelajar Moda Daring

Teknis Pelaksanaan Guru Pembelajar Moda Daring

Pada bagian kedua ini kita akan membahas mengenai pelaksanaan Guru Pembelajar Moda Daring. yang meliputi kegiatan, pengampu Mentor, Peserta, dan Admin Kelas, serta waktu dan tempat kegiatan GP Moda daring. 

Pelaksanaan GP moda daring adalah proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru secara daring sebagai tindak lanjut dari hasil UKG. Hasil UKG akan mengindikasikan kelompok kompetensi apa yang akan diikuti oleh guru dalam GP moda daring. Guru sebagai peserta melakukan pembelajaran secara daring dan dapat berinteraksi dengan pengampu dan atau mentor, serta sesama peserta GP moda daring lainnya. Pada GP moda daring kombinasi, peserta dapat mengadakan pertemuan tatap muka dengan peserta lainnya di pusat belajar yang telah ditentukan, dengan difasilitasi oleh mentor. Interaksi pada pembelajaran GP moda daring baik pada saat daring  maupun tatap muka akan membentuk komunitas belajar (community of learners).


Pengampu, Mentor, Peserta, dan Admin

Pengampu dalam pelaksanaan GP moda daring adalah widyaiswara / Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) / dosen / fungsional umum yang menjadi pengembang modul GP moda daring, yang telah lulus ToT Narasumber Nasional/Pengampu.

Mentor adalah guru yang telah mengikuti UKG dan memenuhi kriteria:
  1. Pada peta kompetensi hasil UKG-nya, terdapat 8 (delapan) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM.
  2. Khusus untuk GP moda daring – Model 2, guru yang dijadikan sebagai mentor dipilih dari guru yang telah memenuhi kriteria pada poin a dan memiliki nilai UKG tertinggi diantara calon mentor yang guru binaannya akan digabung untuk mengikuti GP moda daring – Model 2
  3. Telah lulus ToT Instruktur Nasional/Mentor
  4. Memiliki kemampuan dasar TIK (pengolah kata / word processor, pengolah data / spreadsheet, presentasi / powerpoint, penggunaan internet – email / surel, browsing, download / unduh dan upload / unggah data).
  5. Bersedia melaksanakan pembelajaran menggunakan moda daring dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Peserta/Guru GP Moda Daring 

Guru yang akan mengikuti GP moda daring adalah guru yang:
  • Peta kompetensi dari hasil UKG-nya menunjukkan terdapat nilai di bawah KCM (warna merah pada raport UKG 2015) pada 3 (tiga) hingga 5 (lima) kelompok kompetensi. 
  • Berada di wilayah yang tersedia akses / jaringan internet

Admin
 pada GP moda daring terdiri atas satu orang koordinator admin LMS P4TK dan beberapa admin kelas. Koordinator admin LMS P4TK adalah tim pengembang sistem GP moda daring dan menguasai LMS yang digunakan, sedangkan admin kelas adalah adalah orang yang ditugaskan oleh UPT untuk membantu peran koordinator admin LMS P4TK dalam sisi teknis pelaksanaan GP moda daring di UPT masing-masing. Jumlah admin kelas dapat disesuaikan dengan kebutuhan UPT.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan GP Moda Daring

GP moda daring dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran (6 minggu). Waktu pelaksanaan GP moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT.
Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada GP moda daring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta. Pusat Belajar dapat menggunakan:
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) / Gugus Belajar di Kabupaten/Kota, atau
  2. Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atau
  3. Sekolah tempat peserta bertugas mengajar.

Sumber: http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2016/06/guru-pembelajar-moda-daring-bag-2.html

Penjelasan Guru Pembelajar Moda Daring

Penjelasan Guru Pembelajar Moda Daring

Seperti sudah disebutkan dalam artikel-artikel sebelumnya, Ditjen GTK membagi ke dalam 3 moda program guru pembelajar. Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: 
1.    Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG
2.    Jumlah guru yang sangat besar 
3.    Letak geografis dan distribusi guru diseluruh Indonesia
4.    Ketersediaan koneksi internet 
5.    Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
6.    Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran 
7.    Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.

Pada artikel kali ini kita akan ketahui apa yang dimaksud dengan Guru Pembelajar Moda Daring? bagaimana gambaran pelaksanaan GP Moda Daring ini? Mari kita simak selengkapnya. 

Siapa Peserta Guru Pembelajar Moda Daring


Guru yang berhak mengikuti Guru Pembelajar Moda Daring ini adalah guru yang memiliki nilai UKG antara 55-70, serta mereka yang tidak diikutkan dalam diklat instruktur nasional (sisa kuota) dengan nilai UKG 71-100. Selain itu kriteria peserta guru pembelajar moda daring, adalah mereka yang KCM nya yang memenuhi 5-7 Kelompok Kompetensi. (di Raport UKG yang warna hitam 5-7 buah)
Guru Pembelajar Moda Daring
Silakan lihat penjelasan lengkap dalam artikel Raport UKG dan hubungannnya dengan Moda Diklat dan Modul Diklat.

Guru Pembelajar Moda Daring

Melalui moda daring ini, peserta memiliki keleluasaan waktu belajar. Peserta dapat belajar kapanpun dan dimanapun, sehingga tidak perlu meninggalkan kewajibannya sebagai guru dalam mendidik.  
Peserta dapat berinteraksi dengan pengampu/mentor secarasynchronous – interaksi belajar pada waktu yang bersamaan seperti dengan menggunakan video converence, telepon atau live chat, maupun asynchronous – interaksi belajar pada waktu yang tidak bersamaan melalui kegiatan pembelajaran yang telah disediakan secara elektronik.

2 Model GP Moda Daring

Dalam pelaksanaan moda daring, dikembangkan dua model sebagai berikut.

a.   Moda Daring Model 1


Pembelajaran GP pada model ini hanya melibatkan pengampu dan guru sebagai peserta. Dengan memanfaatkan TIK, peserta secara penuh melakukan pembelajaran daring dengan mengakses dan mempelajari bahan ajar, mengerjakan latihan-latihan (tugas), berdiskusi dan berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan peserta GP lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta dibimbing dan difasilitasi secara daring oleh pengampu, seperti pada Gambar di bawah;

guru pembelajar moda daring

b.    Moda Daring Model 1

Pembelajaran pada GP moda daring – Model 2 melibatkan pengampu, mentor dan peserta. GP moda daring model ini menggabungkan interaksi antara peserta dengan mentor dan atau pengampu, yang hanya dilakukan secara daring, dengan model pembimbingan seperti pada  berikut: 

  • Interaksi Pengampu – Mentor: Pengampu mendampingi mentor dan berinteraksi dengan mentor secara daring.
  • Interaksi Mentor – Peserta: Mentor mendampingi, berdiskusi dan berkoordinasi dengan peserta secara daring.
  • Interaksi Pengampu – Peserta: Pengampu memfasilitasi dan berkomunikasi dengan peserta secara daring
Partisipasi peserta dalam kegiatan GP moda daring ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber belajar dalam berbagai bentuk dan referensi yang tersedia di sistem GP moda daring, peserta dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang di sajikan.

Admin Kelas

Dalam kegiatan GP Daring akan dikelola oleh yang namanya admin kelas. Admin kelas adalah orang yang ditugaskan oleh UPT untuk membantu peran koordinator admin LMS P4TK dalam sisi teknis pelaksanaan GP moda daring di UPT masing-masing. Jumlah admin kelas dapat disesuaikan dengan kebutuhan UPT. Pengendalian sistem oleh admin kelas di UPT dilakukan dengan:
•    membantu pengampu terkait dengan teknis pelaksanaan GP moda daring.
•    memonitor jalannya GP moda daring
•    mengumpulkan data monitoring dan evaluasi dari LMS.

Sumber: https://jetjetsemut.blogspot.co.id/2016/06/guru-pembelajar-moda-daring.html

Kamis, 30 Juni 2016

Air Mata Sang Guru Luruh di Ruang Sidang, Semangat Pak!

Air Mata Sang Guru Luruh di Ruang Sidang, Semangat Pak!


SIDOARJO – Pengadilan Negeri PN Sidoarjo kemarin diramaikan ratusan guru dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo yang dituding menganiaya muridnya, Arif (nama samaran).
Namun, sidang yang sejatinya memiliki agenda pembacaan tuntutan tersebut hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Hakim Riny Sasulih memutuskan menunda sidang itu hingga 18 Juli. Alasannya, jaksa belum siap membacakan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Andrianis menyatakan, setelah sidang minggu lalu, pihaknya meminta terdakwa menempuh jalan damai dengan korban.
 ''Jadi, tuntutan dalam sidang hari ini memang belum siap,'' terang Andrianis kepada majelis hakim di ruang sidang utama PN kemarin.

Penundaan sidang tersebut membuat ratusan guru kecewa. Maklum, mereka jauh-jauh datang dari berbagai kota untuk mendampingi Samhudi dalam sidang.
''Tetap semangat Pak. Kami terus mendukung bapak. Bapak tidak sendiri,'' teriak para guru di ruang sidang utama PN Sidoarjo itu.
Aksi solidaritas tersebut membuat Samhudi terharu. Dia menangis. Samhudi seperti mencoba menahan beban berat di dadanya.

Samhudi yang kemarin mengenakan seragam PGRI itu lantas berdiri dari kursi terdakwa. Dia hanya bernapas panjang saat mendengar keputusan penundaan sidang. Dia kembali meneteskan air mata ketika meninggalkan gedung PN.
 ''Insya Allah saya siap,'' katanya lirih.

Sidang itu kali ketujuh yang harus dijalani Samhudi. Dia dilaporkan ke Polsek Balongbendo oleh orang tua Arif pada 8 Februari. Ayah Arif yang seorang tentara itu menuding Samhudi telah mencubit anaknya sampai memar. Namun, Samhudi membantah tuduhan itu
''Saya tidak pernah mencubit anak itu. Apalagi sampai memar,'' ungkapnya.

Samhudi menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 Februari. Saat itu seluruh murid melaksanakan salat Duha di masjid sekolah. Namun, Arif justru terlihat duduk-duduk di pinggir sungai. Sebagai seorang guru, dia lantas menegur Arif dan mengajaknya salat berjamaah dengan mengelus pundak.
''Saya hanya mengelus, tidak mencubit, apalagi memukul. Saya hanya mengingatkan,'' ujarnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, Samhudi mengaku bingung. Sebab, dia merasa tidak melakukan penganiayaan.

Dia juga telah mencoba mendatangi orang tua murid untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, usahanya gagal. ''Sudah tiga kali saya datangi. Orang tuanya hanya ingin menyerahkan masalah pada proses hukum,'' ucapnya.

Sementara itu, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Konselor P2TP2A Vira Meyrawati membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya mendampingi korban sejak perkara tersebut dilaporkan hingga berjalannya sidang.

Dia menegaskan, pihak korban sebenarnya ingin perkara itu diselesaikan dengan damai. Vira pun membenarkan bahwa dirinya juga beberapa kali ikut mendampingi mediasi. Namun, tidak ada jalan keluar. Sebab, permintaan pihak korban tidak kunjung dipenuhi oleh pihak sekolah.
 ''Pihak korban ingin tersangka segera dinonaktifkan dari sekolah tersebut. Tapi, ndak dipenuhi, ya sudah sidangnya lanjut,'' tuturnya. (ayu/tib/c20/oni/flo/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2016/06/29/450653/Air-Mata-Sang-Guru-Luruh-di-Ruang-Sidang-Semangat-Pak!-

Senin, 13 Juni 2016

Materi Ajar bagi Guru SMK untuk Proses Transisi Dunia Kerja

Materi Ajar bagi Guru SMK untuk Proses Transisi Dunia Kerja


SMK Teaching material for application Recruitment and Transition to work (START) bagi guru SMK merupakan bahan ajar interaktif mengenai persiapan diri memasuki dunia kerja. Materi ini bertujuan untuk membantu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam mempersiapkan siswa SMK agar mampu bersaing mengembangkan karir lebih lanjut.

Unduh:
Tips Membuat Surat Lamaran

Sumber: http://www.ditpsmk.net/konten/1631/start-materi-ajar-bagi-guru-smk-untuka-proses-transisi-dunia-kerja

Senin, 16 Mei 2016

Inilah Berita Terkait Dengan Guru Yang Ditahan Karena Mencubit Anak Polisi, Disertai Dengan Berbagai Komentar-komentar di Medsos

Inilah Berita Terkait dengan Guru yang Ditahan karena Mencubit Anak Polisi, Disertai dengan Berbagai Komentar-komentar di Medsos

Dilansir dari makassar.tribunnews.com (15/5), seorang Guru mata pelajaran Biologi pada SMPN 1 Bantaeng, Nurmayani resmi ditahan. Menurut Kerabat korban, Ade bahwa guru Biologi yang akrab disapa Maya itu ditahan sejak hari Kamis (12/5/2016) yang lalu.
Inilah Berita Terkait Dengan Guru Yang Ditahan Karena Mencubit Anak Polisi, Disertai Dengan Berbagai Komentar-komentar di Medsos

Bu Maya dilaporkan kepada Polisi setelah dilaporkan oleh salah seorang dari orangtua siswa yang dicubit di sekolah. 
Hal ini sebagaimana yang dikatakan Ade bahwa Bu Maya mencubit siswanya tersebut lantaran pada saat akan melaksanakan shalat Duha di Mushallah yang ada di sekolahnya. 
Disana terdapat dua orang siswa yang main siram-siram air sisa pel yang kemudian mengenai ibu Maya tersebut.
Atas kejadian itu, banyak sekali komentar-komentar yang memberikan rasa keprihatinan dengan kejadian yang telah menimpanya. Bahkan ada pula yang menanyakan terkait dengan peran dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ada di daerah sana.
Nah, di bawah ini adalah sebagian komentar yang bisa dibagikan kepada pembaca nadi guru semuanya. Selanjutnya, mari kita doakan agar beliau mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya!

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa 1

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa 2

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa 3

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa 4

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa 5

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa 6

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa 7

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa 8

Komentar guru ditahan karena mencubit siswa 9




Sumber: http://www.nadiguru.web.id/2016/05/inilah-berita-terkait-dengan-guru-yang.html

Jumat, 18 September 2015

Biaya Sertifikasi Guru Sekitar Rp. 14 Juta mulai 1 Januari 2016

Biaya sertifikasi profesi guru mulai 1 Januari 2016 akan ditanggung oleh masing-masing guru dengan taksiran biaya sertifikasi sekitar Rp 14 juta.


Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Rochmat Wahab, sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN.
Taksiran biaya sertifikasi sebesar Rp 14 juta tersebut untuk guru SMP, SMA dan SMK dengan jangka waktu pendidikan selama dua semester. Sedangkan untuk guru SD hanya sekitar Rp 7 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus LPTK. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menyarankan kepada pemerintah untuk mengurusi sertifikasi ini secara serius. Rochmat menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun, sejatinya dana tersebut dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG.
Besaran TPG untuk guru PNS setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru Non PNS minimal sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Sumber: 
http://jpnn.com
http://nuptk.net/info/sertifikasi/biaya-sertifikasi-guru-sekitar-rp-14-juta-mulai-1-januari-2016/

Kamis, 15 Januari 2015

Pemerintah Tambah Tunjangan Guru Sebesar 10 Triliun

Pemerintah Tambah Tunjangan Guru Sebesar 10 Triliun

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan pemerintah menganggarkan tunjangan profesi guru hingga Rp 70 triliun tahun ini. Angka ini naik sekitar Rp 10 triliun dibanding tahun lalu yang berkisar Rp 60 triliun.

“Porsi terbesar memang untuk guru. Kami memikirkan bagaimana dengan alokasi yang besar itu bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 13 Januari 2015.

Peningkatan kualitas guru dan pendidikan menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo ke depan. Dari Rp 409 triliun anggaran pendidikan yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, sekitar Rp 70 triliun ditujukan untuk tunjangan profesi guru, kemudian Rp 254 triliun atau sekitar 62 persen untuk daerah, dan sisanya 32 persen atau sekitar Rp 154 triliun untuk belanja anggaran pusat.

Anies menjelaskan, saat ini kualitas guru Tanah Air masih kalah dibanding Korea Selatan dan Jepang. Sebagai perbandingan, satu guru Indonesia baru mampu mendidik sekitar 17 siswa, sementara di Korea Selatan perbandingan sudah mencapai 1:30 dan Jepang 1:26. “Target kita 1:32,” katanya.

Bekas Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan anggaran tunjangan profesi yang dialokasikan untuk guru besar, sebab selama ini mayoritas guru merupakan pegawai negeri sipil yang terdapat di seluruh daerah Indonesia. “Karena itulah transfer dana terbesar ke sana. Itu salah satu yang ingin kami dorong,” ujarnya.

Untuk itu, sesuai dengan peraturan bersama lima kementerian, ia berharap kelak pendistribusian guru bisa dilakukan dengan adil. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat atas pengajar yang andal bisa terpenuhi. “Suasana koordinasi yang kami lakukan sangat mendukung,” katanya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan meningkatnya kualitas guru dan pendidikan dalam negeri adalah tujuan pemerintahan Jokowi. Hal itu, kata dia, sesuai dengan program Nawacita pemerintah yang terkait dengan revolusi mental. “Cara berpikir atau revolusi mental itu akarnya dari pendidikan dan kebudayaan,” ujarnya. (baca: Kementerian Pendidikan: Masih Ada GuruBeri Upeti )

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, alokasi dana pendidikan yang besar diharapkan mampu memberi jawaban berupa perbaikan kualitas pendidikan. Saat ini perbaikan infrastruktur pendidikan bakal menjadi perhatian pemerintah di samping peningkatan guru dan mutu pendidikan. “Tentunya masih banyak efisiensi, kekurangan, dan yang lain yang akan kita bahas bersama,” ujarnya. (sumber : www.tempo.co.)

Dari: http://www.herlinbima.com/2015/01/15/pemerintah-tambah-tunjangan-guru-sebesar-10-triliun/