Tampilkan postingan dengan label e-KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-KTP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 September 2016

Belum Rekam e-KTP Sampai Akhir September? Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses

Belum Rekam e-KTP Sampai Akhir September? Ini Layanan Publik yang Tak Bisa Diakses


Kemendagri akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai 30 September 2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa diakses karena data penduduk dinonaktifkan.
“Ini yang nanti sampai 30 saya blok dulu, nanti kalau aktifkan datang ke dukcapil. Karena pemanfaatannya ketika NIK-nya dibuka akan muncul ke sini (Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas),” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Senin (22/8/2016).
Zudan sambil menujuk layar yang menampilkan bagan alur e-KTP. Dia menunjuk pada kotak layanan imigrasi, BPJS, Bank, dan SIM.
Layanan publik di atas tak bisa diakses karena KTP lama warga dinonaktifkan. Padahal data dari KTP lama itu menjadi basis dari layanan publik tersebut.
Zudan mengatakan penonaktifan itu tentu saja tidak permanen. Warga bisa langsung mengaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman e-KTP.
“Jadi dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016, cukup menunjukkan atau membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el,” kata Zudan.
(faj/faj)

Sumber: http://www.e-ktp.com/2016/08/belum-rekam-e-ktp-sampai-akhir-september-ini-layanan-publik-yang-tak-bisa-diakses/

Ini Sanksi Bila Tak Bikin E-KTP Sebelum 30 September 2016

Ini Sanksi Bila Tak Bikin E-KTP Sebelum 30 September 2016


Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya sampai 30 September 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).
Ia menambahkan, contoh lain dari pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP yaitu layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.
Zudan juga menegaskan, data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP. Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, jelas dia, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," Zudan menegaskan.
Sumber:
http://m.liputan6.com/news/read/2583766/ini-sanksi-bila-tak-bikin-e-ktp-sebelum-30-september-2016

Selasa, 07 Mei 2013

Hati-hati... E-KTP Rusak Jika di Foto Copy

Mendagri: e-KTP Tidak Boleh di Foto Copy 


Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyatakan kartu elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) tidak boleh di fotokopi, distapler dan diperlakukan buruk hingga merusak fisik kartu.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013. Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pihaknya tidak pernah diminta Kemendagri untuk menyosialisasikan soal larangan e-KTP difotokopi. Bahkan jajaran Dinas Dukcapil di kantor-kantor kelurahan tidak mengetahui larangan tersebut.

“Sosialisasi dilakukan oleh Kemendagri langsung ke masyarakat. Mereka kan yang menguasai spesifikasinya, kita cuma pelaksana saja,” kata Purba di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (7/5).

Namun untuk kepentingan internal, lanjutnya, Dinas Dukcapil akan melakukan sosialisasi lintas instansi jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetapi juga kepada unit kerja perangkat daerah (UKPD) seperti kecamatan dan kelurahan.
“Surat edaran tersebut akan kami edarkan ke seluruh SKPD dan UKPD di jajaran Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Diungkapkannya, warga DKI Jakarta yang sudah merekam e-KTP sebanyak 6.024.282 orang. Sedangkan yang dicetak Kemendagri untuk warga DKI sebanyak 5.467.687, dan yang sudah diterima warga sebanyak 4.895.819 kartu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (AHok) mengaku kesal dengan tidak beresnya Kemendagri dalam menerbitkan e-KTP ini. Agar tidak cepat rusak, e-KTP seharusnya dibuat seperti kartu ATM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing Provinsi. Sehingga dapat menghemat anggaran yang ada di APBN dan APBD.

”Dari dulu saya sudah protes di Komisi II karena tidak perlu bikin e-KTP. Ngapain bikin e-KTP sampai triliunan begitu. Jadi, di seluruh Indonesia kan punya BPD, semua orang jadi punya KTP, selesai, secara tidak langsung warga menjadi nasabah BPD akan memiliki KTP tersebut,” paparnya.

Seperti diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi baru mengatakan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Padahal, E KTP sudah beredar luas di masyarakat. Sebagai pengganti fotokopi, Gamawan mengimbau warga untuk mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Bila kebanyakan difotokopi, maka chip dalam e-KTP akan rusak dan tidak bisa terbaca lagi oleh card reader.