Berkobar.com - Assalamualaikum wr wb dan Salam sejahtera untuk kita semua... Indonesia gaduh oleh oknum orang tua siswa yang berani memukuli guru, anaknya ikut ikutan lagi , apakah ini cerminan hasil pendidikan kita di masa mendatang antara guru dan siswa saling jebloskan ke penjara
Makassar, MA (15) dan ayahnya, Adnan Achmad terancam hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya merupakan tersangka kasus pengeroyokan guru mata pelajaran Arsitektur SMKN 2 Makassar, Dasrul.
"Resmi kita tahan sebagai tersangka. Keduanya kita kenakan Pasal 170 (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek Tamalate, Kompol Asiz Yunus, Kamis (11/8/2016).
Orang Tua dan Siswa Pemukul Guru Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan sejak kemarin malam. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dari kalangan siswa dan guru sekolah kejuruan di Jl Pancasila itu.
Selain itu, polisi juga menyertakan alat bukti berupa hasil visum.
"Jadi ini kita sudah tangani sesuai prosedur hukum. Menurut saksi yang sudah diperiksa sudah lengkap. Tiga saksi dari dua guru dan ada juga siswa," tambahnya.
Namun untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihaknya akan memanggil lagi beberapa saksi dari siswa. "Mungkin saksi perlu kita tahan lagi," kata dia.
Meski demikian, MA yang terbilang masih di bawah umur akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. "Tentu anak ada perbedaan perlakuan karena di bawah umur," katanya.
http://www.berkobar.com/2016/08/hot-news-akhirnya-orang-tua-pengeroyok.html