Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Agustus 2016

Jessica Kumala Wongso - Wayan Mirna Salihin - dan Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin  dan Kopi Sianida

Sidang kasus pembunuhan dengan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, menghadirkan para saksi dari kafe Olivier di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
Kepada majelis hakim, salah satu pelayan kafe, Marlon Alex Napitupulu, mengaku hari itu melihat sedotan telah berada di dalam gelas es kopi Vietnam di atas meja nomor 54 yang dipesan Jessica. Saat itu, Mirna dan Hanie belum datang.

“Jadi ketika saya mengantar cocktail sudah tertata ada paper bag, kopi dan sudah ada pipet di gelas kopi itu, namun belum terlihat diminum. Sedotannya masih terbungkus,” kata Marlon.
Marlon menjelaskan standar penyajian es kopi Vietnam di kafe Olivier. Pelayan dilarang memasukkan sedotan ke dalam gelas. Bahkan, proses pembuatan es kopi dilakukan ketika pemesan sudah siap.
“Standarnya tidak boleh pelayan lainnya masukan sedotan, kecuali jika customer yang memasukkan,” kata dia.
Tetapi, Marlon mengaku tidak tahu siapa pelayan yang telah menyajikan es kopi Vietnam. Pasalnya, ketika itu dia hanya mengantarkan dua minuman cocktail pesanan Jessica.

“Tidak, saya tidak tahu. bukan bagian saya,” kata Marlon.
Tak lama setelah semua pesanan datang, Mirna dan Hanie tiba di meja.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

http://populerkan.id/terungkap-ternyata-jessica-bukan-menabur-sianida-di-air-kopi-mirna-tapi-dia-menabur-di-selengkapnya/



Jumat, 18 Desember 2015

Apa Kabar Si Pembakar Hutan? Akankah Diproses?

Dibiarkan Berlarut Larut, Apa Kabar Si Pembakar Hutan? Akankah Diproses?


FAKTAMEDIA.NET – Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah belum serius dalam menegakkan hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.
Menurut Saleh, jika pemerintah serius, seharusnya pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sudah diumumkan dan penegakan hukum berjalan.
Ia melihat, sejauh ini kabar tentang hal itu masih kabur, yang ada hanyalah janji pemerintah untuk mengumumkannya pada Desember 2015.
“Saya khawatir isu ini hanya kencang pada saat kebakaran terjadi. Setelah padam, ceritanya juga padam. Tinggal menunggu tahun depan. Jika ada kebakaran lagi, baru ribut lagi,” ujar Saleh melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2015).
Saleh menambahkan, penegakan hukum dinilai penting karena dua alasan. Pertama, dampak kebakaran hutan dan lahan sangat luas dan merusak, bahkan hingga ke negara lain.
Kerusakan juga tak hanya terkait lingkungan alam, tetapi juga menyangkut tatanan kehidupan sosial.
Adapun alasan kedua adalah penegakan hukum dinilai sebagai bagian dari tindakan antisipatif agar kejadian yang sama tak lagi terulang.
“Kalau didiamkan, peran negara tidak akan kelihatan. Semestinya ini diprioritaskan, apalagi saat ini Presiden sedang mengikuti KTT perubahan iklim di Perancis. Kegiatan itu tentu tidak lepas dari isu deforestation (perusakan hutan),” tutur politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Pada Oktober 2015, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tak akan mengumumkan perusahaan pelaku pembakar hutan dalam waktu dekat.
Sebab, kata dia, banyak pekerja bergantung pada hasil dari perusahaan-perusahaan itu.
“Belum sekarang, kita lihat dulu supaya tenang, jangan gaduh dulu karena itu kan terkait lapangan kerja. Kalau kita buka, berapa ratus ribu orang yang akan lay off? Kita biarkan dulu sementara,” kata Luhut ketika itu.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan.
Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.

Sumber: http://www.faktamedia.net/hot-news/dibiarkan-berlarut-larut-apa-kabar-si-pembakar-hutan-akankah-diproses

Minggu, 22 Februari 2015

Hebatnya Labora Sitorus, eksekusinya dikawal 720 personel TNI-Polri

Hebatnya Labora Sitorus, eksekusinya dikawal 720 personel TNI-Polri


Merdeka.com - Pihak LP Sorong, Papua dibantu Kejaksaan Tinggi Papua Barat, TNI dan Polri pagi kemarin mengeksekusi terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang Labora Sitorus, Jumat (20/2). Eksekusi mantan anggota Polres Raja Ampat ini menggegerkan warga setempat.

Kasus Labora ini memang menyedot perhatian banyak kalangan, terlebih dengan adanya spekulasi bahwa terpidana bukan pemain tunggal. Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013.

Penangkapan dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.

Terkait itu, Labora divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Labora kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, dia tidak kembali lagi, hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.

Sekitar 1.000 orang gabungan pekerja PT Rotua dan warga sekitar perusahaan itu berunjuk rasa mendukung Labora. Mereka menggunakan sepeda motor dan truk serta membawa sebuah ekskavator, mereka menuju kantor Kejari Sorong dan DPRD Kota Sorong. PT Rotua adalah perusahaan pengolahan kayu milik Labora.

Berikut eksekusi lengkap Labora Sitorus


Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/hebatnya-labora-sitorus-eksekusinya-dikawal-720-personel-tni-polri.html

Sabtu, 31 Januari 2015

Komentar Prabowo Soal Konflik KPK-Polri

Komentar Prabowo Soal Konflik KPK-Polri

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto melambaikan tangan ketika berjalan menuju ruang tunggu setibanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan pihaknya mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan meyakini keputusan yang diambil terkait pengangkatan Kapolri dan kasus hukum pimpinan KPK sesuai dengan kehendak rakyat.

"Jadi kita singgung sebentar komitmen beliau untuk memperkuat dan menjaga institusi negara komitmen beliau, kita dukung Polri dan KPK sama-sama penting dan harus kita jaga bersama," kata Prabowo, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (29/1) sore.

Sementara terkait pelantikan Kapolri, Prabowo mengatakan hal itu merupakan kewenangan Presiden dan pemerintah. "Urusan lainnya, itu sebetulnya tugas dan hak eksekutif, kami sepakat tadi saya sampaikan hormati apapun keputusan yang diambil oleh presiden sebagai pemegang mandat dari rakyat Indonesia saya yakin beliau utamakan kepentingan rakyat dan piih yang terbaik untuk kepentingan bangsa," ujarnya.

Selain membicarakan masalah bangsa, Prabowo juga mengatakan kunjungannya ke Istana Bogor sebagai kunjungan balasan setelah sebelumnya, saat sebelum dilantik, Presiden Joko Widodo juga berkunjung ke kediaman Prabowo.

"Sebagai orang timur kita mengerti tata krama, saya mohon untuk diterima di kediaman resmi sebagai presiden, dalam pertemuan singkat saya sampaikan komitmen saya mendukung usaha bersama kita membangun bangsa Indonesia menjaga keutuhan bangsa dan sama-sama bertekad mengurangi kemiskinan dan menjaga kekayaan bangsa," kata Prabowo.

Pertemuan keduanya berlangsung sekitar satu jam mulai pukul 14.10 WIB. Prabowo datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat, sementara Presiden mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru.

Soal: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/01/29/nixn05-soal-konflik-kpkpolri-ini-komentar-prabowo

Rabu, 12 Maret 2014

13 Artis yang Disebut-sebut Kecipratan Harta Wawan


Ratu Atut Tersangka
13 Artis yang Disebut-sebut Kecipratan Harta Wawan

Mobil Toyota Vellfire putih nomor polisi B 510 JDC yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman artis Jennifer Dunn terparkir di halaman Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). KPK menyita mobil tersebut karena diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga KPK telah melakukan pencucian uang dari hasil sejumlah tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK tengah menelusuri dari dan kemana saja uang adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tersalur.
KPK merilis adanya harta suami Walkot Tangerang Selatan Airin Racmi Diany itu mengalir ke sejumah anggota DPRD dan petinggi partai di Banten. Sebagian besar sudah disita KPK.
Tak hanya itu, memiliki wajah yang ganteng dan juga dilimpahi harta yang banyak, Wawan ternyata bisa disebut sebagai don juan. Informasi dihimpun Tribunnews.com, pengusaha yang disebutkan jago dalam hal melobi proyek ini juga ternyata doyan menyawer hartanya ke artis-artis ternama di Indonesia.
Disebutkan, ada yang hanya karena hubungan kedekatan semata, ada juga artis yang mendapat saweran karena berlatar belakang pencalonan legislatif.
Mereka artis yang disebut-sebut terima harta Wawan yakni: 
1. Cathrine Wilson, 
2. Cyntia Alona, 
3. Pevita Eillen Pearce, 
4. Syahrini, 
5. Jeniffer dunn, 
6. Tamara Blezensky, 
7. Rebecca, 
8. Iis Dahlia, 
9. Marshanda, 
10. Irwansyah, 
11. Raffi Ahmad, 
12. Andara Early dan 
13. Herdian.
Sejauh ini, KPK sendiri melalui Juru Bicara Johan Budi menyatakan baru menyita sebuah mobil mewah Toyota Vellfire dari kediaman artis Juniffer Dunn. Sementara mengenai artis lain yang disebutkan tadi, juru bicara KPK, Johan Budi mengaku belum tahu.
"Belum tahu informasi yang lainnya," kata Johan, Kamis (13/2/2014).
Namun, Johan memastikan jika pihaknya belum berhenti melakukan penelusuran harta Wawan. Karena itu, ke depan kemungkinan masih akan banyak lagi aset-aset yang akan disita.
"Proses asset tracing masih berjalan," kata Johan.
Airin dikonfirmasi wartawan mengenai aliran harta suaminya ke sejumlah artis, tak mau berkomentar. Dia hanya tersenyum mendengar pertanyaan wartawan, usai menjenguk Wawan di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2014) siang.  Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mengkonfirmasi ke sejumlah artis disebutkan di atas. Upaya konfirmasi tetap dilakukan.
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/02/13/13-artis-yang-disebut-sebut-kecipratan-harta-wawan

Daftar 45 Perempuan yang Menerima Aliran Uang Ahmad Fathanah


Daftar 45 Perempuan yang Menerima Aliran Uang Ahmad Fathanah

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013). Fathanah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah diketahui banyak mengalirkan dana kepada sejumlah kerabat perempuannya.
Namun, dana-dana itu dicurigai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari tindak pidana yang dilakukan Fathanah.
Sejumlah kerabat perempuan Fathanah, bahkan pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Diantaranya yakni Maharani Suciyono, Vitalia Shesya, Ayu Azhari, Dewi Kirana, Tri Kurnia Rahayu dan Sefti Sanustika. Sejumlah uang dan benda berharga bahkan kendaraan bermotor sudah disita dari oleh KPK dari perempuan-perempuan tersebut.
Namun, ada banyak perempuan lagi yang belum dipanggil KPK, meski berkas penyidikan Fathanah sudah hampir rampung.
Informasi yang dihimpun, Fathanah diduga telah mengalirkan uangnya ke 45 wanita.
Ada pun 45 wanita yang diduga menerima aliran dana Fathanah sebagai berikut:
1. Dewi Kirana: Rp156 juta lewat BCA sebanyak 30 kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober2005. Rp 6,75 juta lewat BCA, empat kali, per 9 Februari 2004-15 Juni 2005. Rp265 juta lewat Bank Mandiri, delapan kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
2. Yulia Puspitasari: Rp 110 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
3. Evi Anggraini: Rp 525 juta lewat Bank Mandiri, tiga kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013, PT Swakarya Adi Indah. Dan Rp600 juta lewat Bank Mandiri, 12 kali.
4. Ade Raechani: Rp 6 juta lewat BCA, tiga kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
5. Amelia Oktrivina: Rp 30 juta lewat BCA, satu kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
6. Andi Marniaty: Rp 47,5 juta lewat BCA, tujuh kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
7. Fatimah Samsi: Rp16,5 juta lewat BCA, delapan kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
8. G Irena Wiradiputri: Rp11,7 juta lewat BCA, satu kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
9. Elly: Rp64,5 juta lewat BCA, dua kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
10. Mimin Mintarsih: Rp 7,25 juta lewat BCA, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005. Rp14,875 juta lewat BCA, satu kali, per 9 Februari 2004-15 Juni 2005.
11. Nurmala Sari Dewi: Rp 1,1 juta lewat BCA, satu kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
12. Hanny Surawati: Rp 3,5 juta lewat BCA, dua kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
13. Kiki Rizki Amalia: Rp 7,5 juta lewat Bank BCA, dua kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
14. Eveline J: Rp 4,25 juta lewat BCA, satu kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
15. Rina Remilya: Rp 120 juta lewat BCA, sembilan kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
16. Novia Ardhanariswa: Rp 128,5 juta lewat BCA, delapan kali, per 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
17. Rika Setiati: Rp5 juta lewat BCA, dua kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
18. Siti Asmala, Staf PT Winara Sabena, Konsultan Penilai: Rp 496 juta lewat BCA, 47 kali, 16 Maret 2004 -14 oktober 2005. Dan Rp 28,5 juta lewat BCA, dua kali, per 9 Februari 2004-15 Juni 2005.
19. Soleha: Rp 13,7 juta lewat BCA, tiga kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
20. Virdavid Chandra: Rp 725 juta lewat BCA, satu kali, 16 Maret 2004 -14 Oktober 2005.
21. Yuandi Tjandra: Rp 9,4 juta lewat BCA, dua kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
22. Sukesi: Rp 52 juta lewat BCA, tiga kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
23. Yulaikha S Bany: Rp 3,15 juta lewat BCA, satu kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
24. Yulia Rivani Yusuf: Rp10 juta lewat BCA, satu kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
25. Wiwik Ermanto: Rp 500 juta lewat (data error), satu kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
26. Shela Aprilliana: Rp 3 juta lewat BCA, satu kali, 16 Maret 2004-14 Oktober 2005.
27. Amel Fadly, wiraswasta, CV Dana, diduga adik Fathanah, Rp 1,271 miliar lewat Bank Mandiri, dua kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
28. Vivi Rosita Polandi: Rp 100 juta lewat Bank Mandiri, dua kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013. Rp 50 juta lewat Bank Mandiri, dua kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
29. Amalia Malik: Rp 372 juta lewat Bank Mandiri, delapan kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
30. Putri Devani Kusumasari: Rp 150 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
31. Fitri: Rp 90 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
32. Dian Cendayani: Rp 50 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
33. Etti Sukaeti: Rp 45 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
34. Linda Silviana, profesional/dokter di RSUD Sabang, Istri Ahmad Zaky kader PKS, satu kali, Rp 1,025 miliar.
35. Dewi Akmalia: Rp 150 juta lewat Bank Mandiri, tiga kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
36. Maryano: Rp 24,9 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
37. Ruliana Rebecca: Rp 46 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
38. Sefti Sanustika: Rp 269 juta lewat Bank Mandiri, sembilan kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
39. Srikandi Rohani: Rp 50 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
40. Tri Kurnia Rahayu: Rp 35 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
41. Surtini Gulyanti, Rp 17 juta lewat Bank Mandiri, enam kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
42. Yulia Puspitasari R Sose: Rp 170 juta lewat Bank Mandiri, empat kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
43. Elsya Putri Adiyanti, 20 tahun, wiraswasta: Mandiri overbooking Rp 2 miliar lewat Bank Mandiri, dua kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
44. Erna Komalaningrum: Rp 25 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.
45. Erna: Rp 53 juta lewat Bank Mandiri, satu kali, per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Willy Widianto

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2013/05/23/ini-daftar-45-perempuan-yang-menerima-aliran-uang-ahmad-fathanah



Kamis, 13 Juni 2013

Status Hukum Ari Wibowo jadi Korban, bisa Bebas dari Jerat Hukum

http://images.detik.com/content/2013/06/13/230/214017223939_ariwibowodalem.jpg

Jakarta - Polisi menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV dalam kasus kecelakaan yang dialami artis Ari Wibowo. Status hukum bintang sinetron 'Terlanjur Sayang' itu pun berubah dari tersangka menjadi korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan saat ditemui usai melakukan olah TKP di Jalan Wolter Mangonsidi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).

Menurut Hindarsono, bukti itu memperlihatkan bahwa Ari di posisi yang benar. "Ada bukti rekaman. Ternyata saat kejadian, beliau, pejalan kaki ini, lari membelakangi jalan. Mas Ari pada jalurnya, jadi akhirnya tertabrak. Jadi sudah jelas ada titik terang bagaimana yang bersalah atau tidak," ungkapnya.

Korban yang ditabrak Ari, seorang kakek bernama Charmadi (80) telah meninggal di RSPP, Rabu (12/6/2013) malam sekitar pukul 23.32 WIB. Menurut Hindarsono, Ari bisa dipastikan akan bebas dari jerat hukum.

"Kalau korban meninggal suatu proses hukum penyidikan akan dihentikan," tandasnya. Sebelumnya, Ari menjadi tersangka dan dijerat pasal Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(bar/mmu) 

Sumber: http://hot.detik.com

Jumat, 17 Mei 2013

Rani Mengaku Diberi Fathanah Rp10 Juta untuk Hubungan Intim

Ini terungkap dalam persidangan terdakwa Arya Abdi dan Juard Effendi.

Maharani tidak bisa mengelak dicecar jaksa M Rum (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Maharani Suciono mengaku diajak berhubungan intim oleh Ahmad Fathanah, tersangka korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maharani merupakan mahasiswa universitas swasta di Jakarta yang bersama Ahmad Fathanah saat dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Januari lalu.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 17 Mei 2013.

Awalnya hakim bertanya soal pertemuan Rani dengan Fathanah saat itu. Rani mengaku, sebelumnya ia ditelepon untuk bertemu di Hotel Le Meridien. "Jam 5 saya berangkat dari tempat teman. Sampai sana jam setengah 6. Lupa pokoknya lewat dari jam 5," kata dia.

Keduanya bertemu di kafe yang ada di hotel tersebut. Setelah berbincang sebentar, Fathanah kemudian mengajak Rani ke atas. Mereka naik ke lantai 17 dan masuk ke kamar 1740. "Tidak lama petugas KPK datang. Yang buka pintu Pak Ahmad," katanya.

Saat persidangan, jaksa M Rum mempertanyakan imbalan Rp10 juta yang diberikan Ahmad Fathanah kepada Rani.

Uang itu dari mana, tanya jaksa kepada Rani. "Dikasih Pak Ahmad," jawab Rani.
Saat ditanya lagi untuk keperluan apa uang sebesar itu, Rani berkilah. "Tidak tahu, saya dikasih Pak Ahmad Rp10 juta," kata dia.

Namun jaksa belum puas dengan jawaban Rani. "Izin yang mulia, di poin BAP No 6 ini ada pertanyaan apakah saudara diajak berhubungan intim oleh AF?" tanya Jaksa itu kepada Rani.

Tidak bisa berkilah lagi, Rani menjawab, "Iya, untuk menemani Pak Ahmad."
"Dikasih uang itu katanya untuk itu (berhubungan intim)?" tanya jaksa lagi. Pertanyaan ini kembali dijawab, "Iya."

Rani juga ditanya awal perkenalan dengan Fathanah. Kata Rani, ia kenal Fathanah sehari sebelumnya di salah satu mal Jakarta. "Lagi makan siang, ada Pak Ahmad Fathanah di situ, cuma saya nggak begitu paham. Nggak kenalan secara langsung. Saya hmad Fathanah, saya pengusaha, seperti itu saja," kata Rani.

Anda punya proyek? "Oh nggak," jawab Rani.

Maharani yang mengenakan blus putih dan celana panjang hitam ke PN Tipikor  sedang bersama Fathanah saat KPK menangkapnya di Hotel Le Meridien pada 29 Januari. Saat itu KPK menyita uang sebanyak Rp10 juta yang diberikan Fathanah kepada lajang berambut panjang ini. Namun setelah menjalani pemeriksaan, Maharani dinyatakan tidak terbukti dan dilepaskan penyidik. (umi)

Jum'at, 17 Mei 2013, 14:32 Hadi Suprapto, Dedy Priatmojo

BERITA TERKAIT:

PKS Bantah Terima Sumbangan dari Ahmad Fathanah

 Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/

PPATK Serahkan Data Rekening Gendut Aiptu LS ke Polisi

Wakil Ketua PPATK, Agus Susanto saat dialog dengan sejumlah wartawan di Aula Bank Indonesia Cabang Kendari
KOMPAS.com/ Kiki Andi Pati

KENDARI, KOMPAS.com — Laporan hasil pemeriksaan (LHP) aliran dana mencurigakan di rekening salah satu anggota kepolisian dengan inisial LS yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sorong berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, Kamis (16/5/2013), saat kunjungannya di Kendari, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap dana mencurigakan di rekening polisi berpangkat Aiptu sebesar Rp 1,5 triliun.

"Terkait kasus tersebut, kami sudah menyerahkan LHP kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Kami juga memberikan apresiasi kepada Polri yang cepat tanggap dan responsif dalam menangani kasus tersebut," terangnya di Aula Bank Indonesia Cabang Kendari, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (16/5/2013).

Pelimpahan LHP ke kepolisian, kata Agus, untuk memperjelas apa yang telah ditemukan pihak PPATK. "Penyidikan merupakan domain Polri, bukan PPATK lagi, kami hanya mendukung tugas kepolisian. Artinya, jika dalam penyidikan yang dilakukan pihak Polri membutuhkan tambahan data, maka bisa meminta kepada kami. Kami siap untuk membantu dan membongkar tuntas kasus ini," katanya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa hasil penelusuran yang dilakukan PPATK selama ini belum tentu termasuk dalam tindak kejahatan. "Kami hanya melakukan penelusuran sebagai bukti, kalau masalah hal ini masuk dalam kejahatan atau tidak, itu tugas pihak kepolisian yang akan memperjelas mana yang tindak kejahatan dan bukan," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menelusuri rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorous di Polres Sorong, Papua. Kompolnas akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar aliran dana anggota kepolisian itu. Labora diduga memiliki rekening hingga Rp 1,5 triliun dari hasil bisnis yang diduga ilegal logging

Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Kamis, 16 Mei 2013 | 20:12 WIB
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
 
 Sumber: http://nasional.kompas.com/

Jumat, 03 Mei 2013

Ini Alasan Susno Duadji Menyerahkan Diri

Susno Duadji (Foto: Dok.Okezone)

Ini Alasan Susno Duadji Menyerahkan Diri

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan. Susno lebih memilih menyerahkan diri demi menjaga tegaknya hukum dan kasus ini tidak semakin berlarut-larut.

"Karena tujuannya untuk menarik perhatian komponen bangsa atas ketidakadilan dan penegakan hukum yang arogan sudah tercapai," ujar Susno sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Yusril menambahkan, dalam pesannya, Susno juga mengatakan, bahwa penyerahan dirinya merupakan panggilan hati tanpa adanya intimidasi atau tekanan apa pun.

"Bahwa pesan sudah didengar segenap komponen bangsa walaupun tindak lanjut memerlukan waktu, dan hasilnya juga perlu waktu, maka agar masalah tidak berlarut menjadi pro kontra maka malam ini saya (Susno) ambil langkah simpatik datang ke Lapas Cibinong minta untuk dieksekusi walaupun dasar hukumnya salah," papar Yusril menirukan perkataan Susno.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Jawa Barat itu dikabarkan menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang diperoleh Okezone, Susno menyerahkan diri di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

Susno ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap Rp500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang menguntungkan dirinya mencapai Rp 4,2 miliar.

Terkait hal itu, Susno divonis oleh PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp4 miliar. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum. Di balik pasal tersebut, Susno berlindung dari jerat hukum dan menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung). (put) 

Berita Terkait: Susno Dieksekusi

 Sumber: http://news.okezone.com/

Selasa, 30 April 2013

Setelah dinyatakan DPO, Susno klarifikasi di Youtube

Pernyataan Klarifikasi Susno Duadji di YouTube

Sindonews.com - Hari ini, salah seorang pemilik akun di Youtube yang bernama Yohana Celia mengupload video yang mengungkap keberadaan Susno Duadji. Video berdurasi 15 menit 34 detik ini menampilkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji yang menggunakan baju batik biru menceritakan keberadaan dirinya.

Dalam video itu, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri tersebut membeberkan semua perkara hukum yang membelitnya.

"Assalamualaikum wr wb, salam kepada masyarakat Indonesia khususnya yang mencintai kebenaran, keadilan dan penegakan hukum yang benar. Saya Susno Duadji di sini dalam keadaan sehat walafiat," ujar Susno dalam rekaman video yang diunggah ke youtube.com pukul 16.35 WIB, Senin (29/4/2014).

"Saya dalam keadaan sehat walafiat, saya berada di daerah pemilihan saya, di Dapil I Jawa Barat. Jadi tidak benar jika saya hilang, tidak ada rimbanya. Apalagi saya melarikan diri. Saya tidak akan lari dari tanggung jawab," sambungnya.

Susno menjelaskan, mengapa dirinya tidak nampak di muka umum untuk menghindari eksekusi liar. Ia menilai, Kejaksaan telah mempertontonkan eksekusi tanpa dasar hukum sebagaimana yang terlihat di kediaman pribadinya di Dago Pakar, Bandung, Rabu 24 April 2013 lalu.

"Kenapa saya katakan eksekusi liar? Karena putusan perkara terhadap diri saya semuanya batal demi hukum. Mengapa demikian, karna putusan Pengadilan Negeri pada bulan Maret 2011 tidak mencantunkam Pasal 197 Ayat 1 huruf k, karena saat itu Susno Duadji tidak berada di dalam sedang bebas demi hukum. Berarti batal demi hukum," jelas mantan Kabareskrim ini.

Menurut, semestinya tidak perlu lagi dilakukan banding. Putusan banding yang terjadi pada bulan November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat 1 huruf k. Lebih parah lagi, kata Susno, yang diputus dan diadili bukanlah perkara dirinya, tidak atas nama dirinya, dan nomor register dirinya.

"Tanggalnya juga berbeda dan jenis perkaranya berbeda. orang yang ditulis agamanya A tapi B pasti tidak mau. Itu salah. Putusan MA terjadi pada bulan September 2012, putusan MA sama sekali tidak menyatakan Susno bersalah."

"Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak mencantumkan Susno Duadji dihukum sekian tahun atau sekian bulan atau sekian hari bahkan sekian menit. Putusan Mahkamah Agung juga tidak memerintah Susno masuk ke dalam penjara atau ditahan, karena memang tidak ada hukumannya," sambungnya.

Video rekaman Susno Duadji, sampai pukul 19.00 WIB sudah dilihat oleh 301 orang pengguna youtube.com dan sebanyak sembilan orang berkomentar memberikan dukungan kepada Susno Duadji. Pernyataan Susno dapat dilihat di link ini.

Sholahuddin Al Ayyubi Senin,  29 April 2013  −  18:57 WIB
(kri)

Sumber: http://nasional.sindonews.com 

Kamis, 25 April 2013

Yusril: Eksekusi Susno Duadji Kelewatan!

Susno Duadji

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji oleh pihak kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yusril bahkan menuding eksekusi itu sudah melewati batas.

"Ini sudah kelewatan. Tidak ada dasar eksekusinya karena keputusan ini sudah batal demi hukum," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).

Yusril Ihza Mahendra

Menurut Yusil, kasasi yang diajukan jaksa maupun pihak Susno sama-sama sudah ditolak Mahkamah Agung. Namun, dalam putusan MA itu, tidak disebutkan pernyataan lain yang menguatkan keputusan di tingkat pengadilan tinggi (PT).

"MA hanya menolak kasasi. Keputusan itu tidak disebutkan penguatan putusan pengadilan tinggi. Jadi, apa dasar eksekusi yang dilakukan kejaksaan? Kalau berdasarkan surat edaran Jaksa Agung, itu tak berlaku. Apa kekuatan surat edaran itu?," kata mantan Menteri Kehakiman ini.

Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya taat pada undang-undang, bukan pada peraturan yang dibuat pada atasannya. "Selain itu, keputusan di tingkat PT juga salah karena ini perkara orang lain, seharusnya MA memperbaiki ini," tutur Yusril.

"Jadi, sejak awal, saya tahu ini tidak bisa dieksekusi. Saya berharap reaksi dari polisi karena tidak dibenarkan pada eksekusi kali ini," katanya.

Seperti diketahui, Susno saat ini aktif sebagai kader PBB. Ia juga tercatat sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif PBB yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Eksekusi Susno

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
Pertama, dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga: 
Didatangi Kejaksaan, Susno Bersikeras Tak Mau Dieksekusi
Susno Duadji Dieksekusi Kejaksaan di Bandung?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik: Eksekusi Susno Duadji


Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

BERITA TERKAIT:

Kejaksaan Gagal Eksekusi Susno Duadji ke Penjara

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Bandung - Tim eksekutor dari Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya pulang tanpa hasil, raut muka penuh kekecawaan terlihat di wajah para eksekutor kejaksaan. Mereka gagal menjebloskan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ke penjara.

Rombongan kejaksaan keluar dari Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (25/4/2013), sekitar pukul 00.08 WIB. Kajati DKI Jakarta Didiek Darmanto dan Kajati Jawa Barat Soemarmo memimpin pasukannya keluar meninggalkan Mapolda Jabar.

Saat disinggung bagaimana hasil eksekusi Susno Duadji, Kajati DKI Jakarta Didiek Darmanto hanya mengatakan akan menjadwal ulang eksekusi. Tak mau banyak bicara, Didiek beserta anak buahnya langsung naik ke mobil.

Mereka meninggalkan Mapolda Jabar, dan irit berbicara kepada wartawan. "Dijadwal ulang," ujar Didiek dengan mimik kesal.

Senada dengan dengan Didik, Asintel Kejati DKI Firdaus, mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap eksekusi Susno akan dijadwal ulang.

"Tadi Kajati sudah ngomong, akan dijadwal ulang," ucap Firdaus singkat.

(bbn/rvk) - Baban Gandapurnama - detikNews

Selasa, 09 April 2013

Hari Ini Andi Mallarangeng Diperiksa Sebagai Tersangka

Andi Mallarangeng lewat kuasa hukumnya menyatakan akan datang ke KPK.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat 11 Januari 2013 (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 9 April 2013.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"KPK besok akan memeriksa AAM terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta.

Johan sendiri belum dapat memastikan kehadiran Andi Mallarangeng ke KPK. Begitu juga dengan rencana KPK yang akan langsung menahan politikus Partai Demokrat itu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

"Belum ada jadwal penahanan pada tersangka AAM," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Mallarangeng, Harry Pontoh memastikan kliennya akan datang untuk memenuhi panggilan KPK. 

"Iya, datang jam 10 pagi. Masa melarikan diri," kata Harry saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, kliennya sejak awal sudah menyatakan akan menghadapi segala konsekuensi dari segala tindakan yang dia lakukan selama memangku jabatan Menpora.

KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Mantan Menpora itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Andi diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah Andi Mallarangeng berpergian ke luar negeri.

Selain Andi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Dedi Kusdinar dan mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka. 

Dalam perkembangan penyidikan kasus hambalang, KPK menetapkan mantan Anggota Komisi X DPR, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi proyek Hambalang.

Sumber: VIVA.co.id