Senin, 09 Januari 2017

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2017

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2017

( Ujikom 2016 - Paket Keahlian Multimedia SMKN 3 Kuningan. Foto: Rudy H.)
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.
Ujian Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
  1. Kisi-kisi Soal/Ujian Teori kejuruan (KST). Kisi-kisi soal ujian Teori Kejuruan merupakan konsep, prinsip-prinsip, prosedur, materi,bahan, dan lain-lain yang harus dikuasai peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian Teori kejuruan terbuka untuk umum.
  2. Soal Teori Kejuruan (STK) adalah berupa soalpilihan ganda dengan 5 opsi jawaban. Soal Teori Kejuruan terdiri dari model Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper-based Test) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer-based Test).
  3. Kisi-kisi Soal Praktik Kejuruan (KSP). Kisi-kisi soal ujian Praktik Kejuruan merupakan kompetensi utama Standar Kompetensi danKompetensi Dasar yang harus dikuasai peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian Praktik kejuruan digunakan sebagai acuan dalam pembuatan perangkat ujian praktik kejuruan (Soal Praktik Kejuruan, LembarPedoman Penilaian, dan Instrumen Verifikasi)
  4. Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
  5. Lembar Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah rubrik yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria penilaian.
  6. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
Perangkat-perangkatujian tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut ini :
  1. Kisi-kisi Soal/Ujian Teori Kejuruan
  2. Perangkat Ujian Praktik Kejuruan (Draft Final)
Sumber: https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2143/uji-kompetensi-keahlian

Kamis, 15 Desember 2016

Ini Motor atau Mobil? Harga Rp 30 Juta, Kendaraan ini Sudah Dijual di Indonesia!

Ini Motor atau Mobil? Harga Rp 30 Juta, Kendaraan ini Sudah Dijual di Indonesia!


SURYAMALANG.com - Siapa tak ingin punya mobil?
Ya, satu fungsi utama mobil yang tak dimiliki motor adalah melindungi penggunanya dari cuaca, terutama hujan.
Tapi, harga mobil yang sangat berbeda jauh dengan motor, membuat banyak orang bisa memilikinya.
Nah, anda mungkin akan tertarik dengan kendaraan unik satu ini.
Kendaraan unik ini mirip bajay atau helicak di zaman dahulu, tapi desainnya sangat futuristis dan menawan. Terdapat satu bangku untuk pengemudi di bagian depan. Dan bangku penumpang di bagian belakang berkapasitas dua orang.


Kendaraan ini ternyata motor listrik bermerk Tiger.
Di situs resmi Tiger Motor Listrik Indonesia, dengan power motor/dinamo 1.000 watt, kendaraan unik ini dibanderol Rp 32,5 juta. Jarak tempuhnya mencapai lebih kurang 50 kilometer. Sementara itu, kecepatan maksimal yang bisa ditempuh rata-rata 40 km/jam.
Kendaraan ini kabarnya sudah dijual di Surabaya.
Bagaimana, tertarik untuk membeli kendaraan ini? (*)

Sumber: http://suryamalang.tribunnews.com/2016/12/14/ini-motor-atau-mobil-harga-rp-30-juta-kendaraan-ini-sudah-dijual-di-indonesia

Rabu, 07 Desember 2016

Download KALENDER "212" Th 2017

Download KALENDER "212" Th 2017


Sahabat Pejuang Islam, Alhamdulillah silahkan sebarkan download Gratis Kalender 212 Tahun 2017 dari Jamaah Percikan Iman, dapat dicetak ukuran maksimal A3. 

Silahkan Download melalui link berikut ini :

(1) File .PDF (16Mb) di http://www.percikaniman.org/data/kalender2017/Kalender-212-th2017.pdf



by Humas Percikan Iman
@Inhoftank-Bandung
www.percikanIMAN.org

HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia

HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia

Apa saja dasar-dasar hukum yang menjamin kebebasan seseorang beragama dan melaksanakan ibadahnya? 
Apa yang dimaksud dengan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA atau biasa disebut SKB? 
Sebenarnya siapakah yang berwenang menyimpulkan suatu ajaran agama/aliran agama itu sesat? 
Apakah ada dasar hukumnya? Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada 6 (Islam, Khatolik, Kristen, Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu)?


Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
 
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
 
Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
 
Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
 
Lukman Hakim Saifuddin dan Patrialis Akbar, selaku mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pernah menceritakan kronologis dimasukkannya 10 pasal baru yang mengatur tentang HAM dalam amandemen kedua UUD 1945, termasuk di antaranya pasal-pasal yang kami sebutkan di atas. Menurut keduanya, ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I UUD 1945 telah dibatasi atau “dikunci” oleh Pasal 28J UUD 1945.
 
Pembatasan pelaksanaan HAM ini juga dibenarkan oleh Dr. Maria Farida Indrati, pakar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Maria yang juga hakim konstitusi menyatakan bahwa hak asasi manusia bisa dibatasi, sepanjang hal itu diatur dalam undang-undang. Pendapat Maria selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Anda simak dalam artikel ini.
 
Kami asumsikan Surat Keputusan Bersama (“SKB”) yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah: SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2008, No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus JAI dan Warga Masyarakat (“SKB Tiga Menteri”).
 
Dasar hukum penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut antara lain:
-         Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 156a;
-         Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU Penodaan Agama”)
 
Dalam pasal 2 ayat (1) UU Penodaan Agama dinyatakan, dalam hal ada yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Contohnya adalah SKB “Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia” yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2008, seperti kami cantumkan di atas.
 
Siapa yang menyimpulkan aliran tertentu itu sesat? Menurut pasal 2 ayat (2) UU Penodaan Agama, kewenangan menyatakan suatu organisasi/aliran kepercayaan yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sebagai organisasi/aliran terlarang ada pada Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Pada prakteknya, ada Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat atau biasa disingkat Bakor Pakem. Sebenarnya yang dimaksud Bakor Pakem adalah Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan yang dibentuk berdasar Keputusan Jaksa Agung RI No.: KEP004/J.A/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
 
Tim Pakem ini bertugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup di kalangan masyarakat. Tim Pakem ini kemudian akan menghasilkan suatu surat rekomendasi untuk Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, tindakan apa yang harus diambil. Dalam kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (“JAI”), misalnya, Tim Pakem memberikan rekomendasi agar JAI diberi peringatan keras sekaligus perintah penghentian kegiatan.
 
Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada enam? Dalam Penjelasan pasal 1 UU Penodaan Agama dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Tapi, hal demikian tidak berarti bahwa agama-agama lain dilarang di Indonesia. Penganut agama-agama di luar enam agama di atas mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan keberadaanya, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia